JAKARTA – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua kreator konten media sosial akhirnya memasuki tahap baru. Kepolisian menetapkan YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Nurul Azizah Salsha.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik di Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta alat bukti terkait konten yang beredar di media sosial.
Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Azizah melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap merugikan nama baiknya. Akun yang dimaksud adalah akun TikTok @ibaratbradpittt serta kanal YouTube Niceguymo.
Tudingan di Media Sosial
Dalam sejumlah konten yang diunggah di platform tersebut, Resbob menyampaikan pernyataan yang menyinggung kehidupan pribadi Azizah Salsha. Konten tersebut kemudian menjadi perbincangan luas di media sosial.
Pihak Azizah menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi merusak reputasi pribadi maupun keluarga.
Azizah sendiri dikenal publik sebagai istri dari pemain Tim Nasional Indonesia Pratama Arhan, sehingga isu yang beredar di media sosial dengan cepat menarik perhatian masyarakat.
Langkah Hukum Ditempuh
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak serius terhadap individu yang menjadi sasaran.
“Media sosial seharusnya digunakan secara bijak. Jangan sampai menjadi sarana untuk menyebarkan tudingan atau informasi yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dijerat UU ITE
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Di antaranya Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang digital, terutama jika menyangkut reputasi seseorang.









