Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua kreator konten media sosial akhirnya memasuki tahap baru. Kepolisian menetapkan YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Nurul Azizah Salsha.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik di Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta alat bukti terkait konten yang beredar di media sosial.

Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Azizah melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap merugikan nama baiknya. Akun yang dimaksud adalah akun TikTok @ibaratbradpittt serta kanal YouTube Niceguymo.

Baca Juga :  Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Herdman Soroti Potensi Besar Garuda

Tudingan di Media Sosial

Dalam sejumlah konten yang diunggah di platform tersebut, Resbob menyampaikan pernyataan yang menyinggung kehidupan pribadi Azizah Salsha. Konten tersebut kemudian menjadi perbincangan luas di media sosial.

Pihak Azizah menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi merusak reputasi pribadi maupun keluarga.

Azizah sendiri dikenal publik sebagai istri dari pemain Tim Nasional Indonesia Pratama Arhan, sehingga isu yang beredar di media sosial dengan cepat menarik perhatian masyarakat.

Langkah Hukum Ditempuh

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak serius terhadap individu yang menjadi sasaran.

Baca Juga :  Roy Suryo Dkk Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya

“Media sosial seharusnya digunakan secara bijak. Jangan sampai menjadi sarana untuk menyebarkan tudingan atau informasi yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dijerat UU ITE

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Di antaranya Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang digital, terutama jika menyangkut reputasi seseorang.

Berita Terkait

Ferry Irwandi Buka Beasiswa UKT Satu Semester, Ini Syarat Pendaftarannya
Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
11 Daerah KLB Campak, Ahli Pastikan Vaksin Tetap Aman dan Teruji
Tiga Wakil Indonesia Amankan Tiket 16 Besar All England 2026
Analisis Hukum: Risiko Penunjukan Pejabat yang Sedang Disidik Korupsi
Fadia Arafiq Resmi Tersangka Kasus Pengadaan Outsourcing
Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK
Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:00 WIB

Ferry Irwandi Buka Beasiswa UKT Satu Semester, Ini Syarat Pendaftarannya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:00 WIB

Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:00 WIB

11 Daerah KLB Campak, Ahli Pastikan Vaksin Tetap Aman dan Teruji

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:00 WIB

Tiga Wakil Indonesia Amankan Tiket 16 Besar All England 2026

Berita Terbaru