Polisi Telusuri Aliran Dana Judol Lintas Negara, 20 Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bareskrim Polri terus mengembangkan pengungkapan kasus judi online jaringan internasional yang melibatkan puluhan pelaku. Hingga awal Januari 2026, penyidik telah memblokir 112 rekening bank dan menetapkan 20 tersangka yang beroperasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Langkah pemblokiran rekening dilakukan untuk memutus aliran dana ilegal sekaligus membuka jalan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aset dan transaksi keuangan yang diduga berasal dari praktik judi online lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan, fokus utama penegakan hukum saat ini adalah pembongkaran ekosistem keuangan judi online.

“Penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kami kejar aliran dana, aset, dan pihak yang membantu pencucian uang,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Situs Judol hingga Money Changer

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui mengelola dan mendukung operasional sejumlah situs judi online, termasuk T6.com, WE88, serta jaringan 1XBET. Peran mereka beragam, mulai dari admin situs, pengelola keuangan, penyedia rekening penampung, hingga pengelola payment gateway dan money changer.

Dalam penggerebekan di berbagai lokasi, polisi menyita barang bukti berupa komputer, laptop, ponsel, buku rekening, kartu ATM, token perbankan, dokumen perusahaan, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas kejahatan.

Pengungkapan Bertahap Sejak 2025

Pengungkapan kasus ini berlangsung bertahap sejak Agustus 2025, diawali dari laporan masyarakat dan analisis transaksi mencurigakan. Penindakan pertama mengamankan sembilan tersangka di sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Madura.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka

Pengembangan perkara kemudian mengarah ke kawasan Pluit dan PIK 2, Jakarta Utara dan Tangerang, hingga akhirnya menyeret pelaku lain yang berafiliasi dengan jaringan judi online internasional. Pada Desember 2025, lima tersangka tambahan ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, yang terhubung dengan jaringan 1XBET.

Ancaman Hukuman Maksimal

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ketentuan dalam UU ITE, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Bareskrim menilai pemberantasan judi online penting karena dampaknya yang luas terhadap ekonomi dan keamanan sosial.

“Banyak kejahatan bermula dari kecanduan judi online. Karena itu, penegakan hukum ini menjadi bagian dari perlindungan masyarakat,” tutup Wira.

Berita Terkait

RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun
Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal
Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:35 WIB

RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 18:02 WIB

KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 12:00 WIB

Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD

Berita Terbaru