Jakarta-Pemerintah masih mempertahankan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6 persen per tahun pada 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga yang relatif rendah dibandingkan kredit komersial perbankan. Program KUR disalurkan melalui sejumlah bank milik negara dan bank daerah yang telah ditunjuk sebagai penyalur resmi.
Program KUR menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendorong pertumbuhan UMKM. Dengan bunga yang disubsidi negara, pelaku usaha dapat memperoleh modal usaha dengan cicilan yang lebih ringan. Beberapa bank yang menjadi penyalur KUR antara lain Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, serta Bank Tabungan Negara.
Suku bunga KUR yang dipatok 6 persen per tahun tersebut berlaku untuk berbagai jenis pembiayaan, mulai dari KUR Super Mikro hingga KUR Kecil. Untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, umumnya nasabah tidak diwajibkan memberikan agunan tambahan, selama usaha yang dijalankan dinilai layak dan telah berjalan minimal enam bulan.
Sebagai gambaran, banyak pelaku UMKM mengajukan pinjaman KUR senilai Rp50 juta untuk menambah modal usaha. Dengan bunga 6 persen per tahun atau sekitar 0,5 persen per bulan, cicilan yang harus dibayarkan tergantung pada tenor atau jangka waktu pinjaman yang dipilih oleh nasabah.
Simulasi pertama adalah pinjaman KUR Rp50 juta dengan tenor 12 bulan. Dengan bunga 6 persen per tahun, cicilan yang harus dibayar sekitar Rp4,3 juta per bulan. Total pembayaran selama satu tahun mencapai sekitar Rp51,6 juta termasuk bunga yang relatif ringan dibandingkan pinjaman komersial biasa.
Untuk tenor 24 bulan, cicilan menjadi lebih ringan yakni sekitar Rp2,2 juta per bulan. Sementara jika memilih tenor 36 bulan, cicilan berkisar Rp1,5 juta per bulan. Banyak pelaku UMKM memilih tenor lebih panjang agar arus kas usaha tetap stabil dan tidak terlalu terbebani oleh cicilan bulanan.
Sementara itu, jika nasabah memilih tenor maksimal KUR Mikro yakni 60 bulan atau lima tahun, cicilan pinjaman Rp50 juta diperkirakan sekitar Rp970 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Skema ini sering dipilih oleh pelaku usaha kecil yang ingin menjaga likuiditas usaha sambil tetap mengembangkan bisnisnya.
Pemerintah berharap penyaluran KUR pada 2026 dapat terus mendorong pertumbuhan sektor UMKM di berbagai daerah. Dengan bunga yang tetap rendah dan proses pengajuan yang semakin mudah di perbankan, program ini diharapkan mampu menjadi solusi pembiayaan bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. (fyo)









