Fadia Arafiq Diamankan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, tim penindakan mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam giat penindakan di wilayah Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa selain kepala daerah, sejumlah pihak lain turut diamankan dalam operasi tersebut.

“Sejumlah pihak telah diamankan dan saat ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dibawa ke Gedung Merah Putih

Baca Juga :  Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian hingga 15 Januari 2026

Setelah diamankan di Pekalongan, Fadia bersama pihak lain langsung diterbangkan ke Jakarta dan kini berada di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan intensif tengah dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi OTT tersebut.

Namun, hingga saat ini KPK belum membeberkan konstruksi perkara, termasuk dugaan pasal yang disangkakan maupun barang bukti yang disita.

Penentuan Status Hukum 1×24 Jam

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan klarifikasi dan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Bos Skincare Ilegal Bermekuri di Makassar Resmi Dipenjara

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis kepala daerah dalam pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan di wilayahnya.

Menunggu Konferensi Pers Resmi

KPK menyatakan akan menyampaikan detail perkara secara terbuka setelah proses pemeriksaan awal selesai. Biasanya, pengumuman resmi dilakukan melalui konferensi pers yang memaparkan kronologi, barang bukti, serta peran masing-masing pihak.

Perkembangan terbaru terkait OTT di Pekalongan masih terus ditunggu.

Berita Terkait

Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK
Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq
PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK
NPWP Istri Gabung Suami? Ini Cara Isi SPT Agar Tidak Kurang Bayar
THR ASN, Swasta dan BHR Ojol Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran 2026, Cek Rekening Mulai Sekarang
Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya
Kemendikdasmen Tambah Dana TPG dan Insentif Guru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:10 WIB

Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:00 WIB

Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:10 WIB

PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:57 WIB

NPWP Istri Gabung Suami? Ini Cara Isi SPT Agar Tidak Kurang Bayar

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:00 WIB

THR ASN, Swasta dan BHR Ojol Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran 2026, Cek Rekening Mulai Sekarang

Berita Terbaru