JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, tim penindakan mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam giat penindakan di wilayah Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa selain kepala daerah, sejumlah pihak lain turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Sejumlah pihak telah diamankan dan saat ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dibawa ke Gedung Merah Putih
Setelah diamankan di Pekalongan, Fadia bersama pihak lain langsung diterbangkan ke Jakarta dan kini berada di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan intensif tengah dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi OTT tersebut.
Namun, hingga saat ini KPK belum membeberkan konstruksi perkara, termasuk dugaan pasal yang disangkakan maupun barang bukti yang disita.
Penentuan Status Hukum 1×24 Jam
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan klarifikasi dan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis kepala daerah dalam pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan di wilayahnya.
Menunggu Konferensi Pers Resmi
KPK menyatakan akan menyampaikan detail perkara secara terbuka setelah proses pemeriksaan awal selesai. Biasanya, pengumuman resmi dilakukan melalui konferensi pers yang memaparkan kronologi, barang bukti, serta peran masing-masing pihak.
Perkembangan terbaru terkait OTT di Pekalongan masih terus ditunggu.









