Kejaksaan Negeri Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Jadi DPO, Terkait Kasus Kredit Macet BNI 46

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG – Kejaksaan Negeri Padang resmi memasukkan nama Beny Saswin Nasrun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengumuman itu disampaikan secara terbuka melalui akun Instagram resmi Kejari Padang, menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Penetapan DPO ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen. Kasusnya disebut berlangsung cukup lama dan melibatkan pembiayaan dari sektor perbankan.

Beny Saswin Nasrun yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumbar diduga terkait dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Benal Ichhsan Persada. Perkara itu terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2020.

Baca Juga :  Top Mesothelioma Lawyers in 2026: Firms Winning $1M+ Settlements for Victims

Fasilitas kredit tersebut diberikan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru. Penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses pencairan kredit modal kerja serta penerbitan bank garansi distribusi semen.

Menurut informasi yang disampaikan Kejari, status DPO ditetapkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai prosedur hukum. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan efektif.

Baca Juga :  Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Kejari Padang juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Beny Saswin Nasrun agar segera melapor ke aparat penegak hukum. Partisipasi publik dinilai penting untuk membantu proses pencarian dan penegakan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat aktif di legislatif daerah. Selain itu, perkara menyangkut fasilitas kredit dan bank garansi yang bersumber dari lembaga perbankan milik negara, sehingga berdampak pada kepentingan publik yang lebih luas.

Pihak kejaksaan menegaskan proses penyidikan terus berjalan. Perkembangan selanjutnya akan diumumkan secara resmi sesuai hasil pendalaman perkara yang sedang berlangsung. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
GOR H. Agus Salim Direkonstruksi, Mahyeldi Pastikan Proyek Rp400 Miliar Berjalan Sesuai Rencana
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Berita Terbaru