Kejaksaan Negeri Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Jadi DPO, Terkait Kasus Kredit Macet BNI 46

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG – Kejaksaan Negeri Padang resmi memasukkan nama Beny Saswin Nasrun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengumuman itu disampaikan secara terbuka melalui akun Instagram resmi Kejari Padang, menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Penetapan DPO ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen. Kasusnya disebut berlangsung cukup lama dan melibatkan pembiayaan dari sektor perbankan.

Beny Saswin Nasrun yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumbar diduga terkait dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Benal Ichhsan Persada. Perkara itu terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2020.

Baca Juga :  JAM Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Perkara Narkotika

Fasilitas kredit tersebut diberikan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru. Penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses pencairan kredit modal kerja serta penerbitan bank garansi distribusi semen.

Menurut informasi yang disampaikan Kejari, status DPO ditetapkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai prosedur hukum. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan efektif.

Baca Juga :  Pengadaan Lahan Whoosh Dibongkar KPK, Ada Indikasi Mark Up dan Manipulasi Aset

Kejari Padang juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Beny Saswin Nasrun agar segera melapor ke aparat penegak hukum. Partisipasi publik dinilai penting untuk membantu proses pencarian dan penegakan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat aktif di legislatif daerah. Selain itu, perkara menyangkut fasilitas kredit dan bank garansi yang bersumber dari lembaga perbankan milik negara, sehingga berdampak pada kepentingan publik yang lebih luas.

Pihak kejaksaan menegaskan proses penyidikan terus berjalan. Perkembangan selanjutnya akan diumumkan secara resmi sesuai hasil pendalaman perkara yang sedang berlangsung. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK
Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq
Fadia Arafiq Diamankan KPK
Wako Alfin Ikuti Rakor Operasi Ketupat 2026, Pastikan Pengamanan Idulfitri di Sungai Penuh
PPPK Ajukan Gugatan ke MK, Minta Perlakuan Setara dengan PNS
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya
Bank Jambi Pastikan Investigasi Internal, Dugaan Peretasan Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:10 WIB

Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:00 WIB

Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:00 WIB

Fadia Arafiq Diamankan KPK

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:03 WIB

Wako Alfin Ikuti Rakor Operasi Ketupat 2026, Pastikan Pengamanan Idulfitri di Sungai Penuh

Senin, 2 Maret 2026 - 12:10 WIB

PPPK Ajukan Gugatan ke MK, Minta Perlakuan Setara dengan PNS

Berita Terbaru