Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenggat ASN Lebih Cepat, SPT 2025 Kini Wajib Pakai Coretax.(Ist-net)

Tenggat ASN Lebih Cepat, SPT 2025 Kini Wajib Pakai Coretax.(Ist-net)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jatuh pada 28 Februari 2026. Tenggat ini lebih cepat dibandingkan wajib pajak orang pribadi pada umumnya yang berakhir 31 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merujuk pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai bentuk keteladanan aparatur negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa secara regulasi umum, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun ASN, termasuk TNI dan Polri, diberikan tenggat lebih awal sebagai wujud kepatuhan institusi negara.

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini 20 Mei 2026 Menguat ke Rp17.654 per Dolar AS Hari Ini, BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen

SPT 2025 Gunakan Coretax

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 menjadi yang pertama sepenuhnya menggunakan sistem Coretax. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menekankan pentingnya aktivasi akun sejak dini agar tidak terjadi kendala teknis menjelang batas waktu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh wajib pajak, termasuk orang pribadi, wajib menggunakan sistem tersebut mulai periode pelaporan ini.

Baca Juga :  Kerinci Segera Miliki Rumah Sakit Baru, Instruksi Langsung Presiden Prabowo

Wajib pajak harus mengaktivasi akun Coretax dengan password serta passphrase untuk dapat mengakses dan mengisi SPT secara daring.

Hindari Sanksi Administratif

DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Karena itu, ASN diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir.

Selain sebagai kewajiban hukum, percepatan pelaporan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat budaya kepatuhan pajak dan transparansi fiskal.

Berita Terkait

BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Kebijakan B50 Topang Harga CPO Global, Permintaan Sawit Diproyeksikan Naik
Efek Ronaldo! Harga Tiket Piala Dunia 2026 Turun Hingga 60 Persen
Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, Penumpang Wajib Tahu Sistem Baru
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar
Forbes Rilis Orang Terkaya Indonesia Juli 2026, Ini 10 Nama dengan Harta Fantastis
Bank Mandiri Hadirkan QRIS Tap dan Sistem Keamanan Baru untuk Nasabah
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:10 WIB

BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Senin, 13 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kebijakan B50 Topang Harga CPO Global, Permintaan Sawit Diproyeksikan Naik

Senin, 13 Juli 2026 - 12:00 WIB

Efek Ronaldo! Harga Tiket Piala Dunia 2026 Turun Hingga 60 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:10 WIB

Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, Penumpang Wajib Tahu Sistem Baru

Berita Terbaru