JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami laporan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Stadion Swarna Bhumi di Provinsi Jambi. Nilai proyek yang bersumber dari APBD tersebut mencapai Rp250 miliar.
Laporan dugaan penyimpangan itu disampaikan oleh kelompok masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada awal Februari 2026. KPK memastikan setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan pengumpulan informasi awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya saat ini masih menganalisis laporan serta mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme verifikasi sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“KPK secara proaktif menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan mengumpulkan informasi dan bahan keterangan,” ujar Budi dalam keterangannya.
Nilai Kontrak dan Dugaan Kekurangan Volume
Proyek pembangunan stadion yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi itu dikerjakan oleh PT SCM dengan nilai kontrak sekitar Rp244,9 miliar dan masa pelaksanaan 690 hari. Pekerjaan disebut telah diserahterimakan pada Januari 2025.
Namun, pelapor menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, termasuk kekurangan struktur tribun penonton di sisi utara dan selatan dengan luas mencapai 16.800 meter persegi. Dugaan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Sejumlah pejabat teknis hingga kepala daerah turut dilaporkan dalam perkara ini, termasuk Gubernur Jambi, Al Haris. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait tudingan tersebut.
KPPU Soroti Indikasi Persekongkolan Tender
Selain KPK, proyek ini juga mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga tersebut menyoroti dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek multiyears tersebut.
Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan adanya indikasi koordinasi antarperusahaan yang diduga tidak wajar dalam proses lelang. Praktik semacam itu dinilai berpotensi menyebabkan pembengkakan anggaran serta menurunkan kualitas hasil pekerjaan.
KPPU masih melakukan kajian awal atas temuan tersebut sesuai kewenangannya dalam mengawasi persaingan usaha.
Proses Masih Tahap Awal
KPK menegaskan bahwa perkembangan penanganan laporan bersifat tertutup dan hanya dapat disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga antirasuah itu memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai proyek serta pentingnya stadion tersebut sebagai infrastruktur olahraga di Jambi. Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap pendalaman dan belum masuk pada penyidikan resmi.(red/***)









