6 Asuransi dan 7 Dana Pensiun Diawasi Khusus, Ini Penjelasan OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono

Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah lembaga keuangan nonbank masih berada dalam tekanan. Hingga akhir Desember 2025, regulator menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun dalam status pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses penyehatan industri. Fokus pengawasan diarahkan pada perbaikan kondisi keuangan dan penguatan tata kelola.

Menurut Ogi, OJK telah menjalankan berbagai tindakan korektif terhadap perusahaan yang masuk kriteria pengawasan khusus. Langkah ini dilakukan agar lembaga terkait mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Juga :  Asei Pasang Strategi Baru, Siap Raup Cuan dari Insentif Galangan Kapal

Selain perusahaan asuransi, OJK juga mencatat tujuh dana pensiun berada dalam pengawasan intensif. Pengelola didorong melakukan langkah penyehatan, terutama dalam menjaga tingkat pendanaan dan manajemen risiko.

OJK menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Perlindungan konsumen, baik pemegang polis maupun peserta dana pensiun, disebut menjadi prioritas utama regulator.

Baca Juga :  Reformasi Pensiun PNS, Purbaya Siapkan Pendanaan Mandiri Sejak Masa Kerja

Pemantauan terhadap lembaga yang diawasi dilakukan secara berkala. OJK memastikan akan menyesuaikan tindakan pengawasan sesuai perkembangan kondisi masing-masing institusi.

Sebagai informasi, pengawasan khusus umumnya diterapkan pada lembaga yang menghadapi persoalan likuiditas, permodalan, atau tata kelola. Skema ini memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan melakukan intervensi lebih dini untuk mencegah risiko yang lebih besar.

Melalui langkah tersebut, OJK berharap kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan dana pensiun tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi. (***)

Berita Terkait

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF 2026, Lawan Malaysia hingga Vietnam
Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Ini Penyebabnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Minggu, 12 April 2026 - 04:00 WIB

Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Best Airline Miles Credit Cards 2026: Earn Free Flights Faster

Senin, 13 Apr 2026 - 19:01 WIB