Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek? Simak Besaran Gaji Pokok Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Pertanyaan mengenai berapa gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek kerap menjadi perhatian publik. Profesi kepolisian memang dikenal memiliki penghasilan tetap, ditambah berbagai tunjangan yang nilainya cukup signifikan.
Selain itu, anggota Polri juga memperoleh jaminan pensiun yang menjadi daya tarik tersendiri.Minat masyarakat terhadap karier di kepolisian terus tinggi dari tahun ke tahun. Faktor stabilitas pendapatan, kepastian jenjang karier, serta prestise dalam menjalankan tugas negara menjadi alasan utama.
Tak sedikit yang penasaran apakah gaji pejabat Polri setara dengan jabatan strategis di instansi lain.Secara regulasi, gaji pokok anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 sebagai perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2001. Aturan ini menetapkan kisaran gaji berdasarkan pangkat dan masa kerja, bukan semata jabatan struktural yang diemban.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian kisaran gaji pokok:

Baca Juga :  Perjalanan Jambi–Palembang Ditempuh 15 Jam, Bus Terjebak Macet Akibat Truk Besi Terguling

Kapolda

Inspektur Jenderal (Irjen): Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500

Brigadir Jenderal (Brigjen): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400

Kapolres

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300

Kapolsek

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.

Baca Juga :  Pasal Perzinaan Digugat 11 Mahasiswa ke MK, Ini Alasannya!

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, berikut daftar tunjangan kinerja Polri:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000 (***)

Berita Terkait

Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
20 Link Twibbon HAORNAS 2026, Ramaikan Hari Olahraga Nasional
108 Penerbangan dari dan ke Bali Terdampak Erupsi Anak Krakatau, 13.000 Penumpang Kena Imbas
Daftar 8 Bandara Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Cek Penerbangan Hari Ini
5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun
KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Jumat, 11 September 2026 - 06:00 WIB

Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK

Kamis, 10 September 2026 - 05:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu

Kamis, 10 September 2026 - 04:00 WIB

20 Link Twibbon HAORNAS 2026, Ramaikan Hari Olahraga Nasional

Senin, 7 September 2026 - 17:00 WIB

108 Penerbangan dari dan ke Bali Terdampak Erupsi Anak Krakatau, 13.000 Penumpang Kena Imbas

Berita Terbaru

Otomotif

MG 07 Bikin Heboh, 10 Ribu Unit Dipesan Kurang dari 2 Menit

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:00 WIB

Nasional

Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:00 WIB