Rumah Mantan Bupati Kepahiang Digeledah Kejari, Bando Amin Saksikan Langsung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS-Penggeledahan rumah mantan Bupati Kepahiang kembali menyita perhatian publik. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di kediaman Bando Amin C Kader MM yang berlokasi di Desa Pematang Donok, Kecamatan Kepahiang, Kamis (12/2/2026) sore.

Dalam proses tersebut, Bando Amin tampak berada langsung di rumahnya dan menyaksikan jalannya penggeledahan. Meski sempat menunjukkan raut wajah kurang nyaman saat aparat datang, yang bersangkutan tetap kooperatif dan mempersilakan penyidik melaksanakan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan perkara pengadaan lahan GOR yang berlokasi di Desa Tebat Monok. Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada periode awal kepemimpinan Bando Amin sebagai bupati.

Penyidik Kejari Kepahiang menelusuri sejumlah dokumen administrasi pemerintahan yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan lahan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan kesesuaian prosedur pengadaan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Brankas Besi Jadi Sorotan Saat Penggeledahan Kantor Damkar Kota Sungai Penuh Oleh Tim Kejari Sungai Penuh

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses masih berlangsung dan tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen serta barang yang ditemukan di lokasi.

Menurut pihak kejaksaan, hasil penggeledahan belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik. Seluruh temuan akan dianalisis terlebih dahulu sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum disimpulkan dan diumumkan secara resmi. (***)

Berita Terkait

Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding
Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online
KPK Obral Barang Mewah Sitaan Koruptor, Ada iPhone 11 Pro hingga Pajero Dakar
Jasa Pengacara Perceraian Meningkat Dicari, Ini Biaya, Proses, dan Cara Memilih yang Tepat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:39 WIB

Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 18:02 WIB

KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada

Senin, 8 Juni 2026 - 10:00 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:01 WIB

Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang

Berita Terbaru