Rumah Mantan Bupati Kepahiang Digeledah Kejari, Bando Amin Saksikan Langsung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS-Penggeledahan rumah mantan Bupati Kepahiang kembali menyita perhatian publik. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di kediaman Bando Amin C Kader MM yang berlokasi di Desa Pematang Donok, Kecamatan Kepahiang, Kamis (12/2/2026) sore.

Dalam proses tersebut, Bando Amin tampak berada langsung di rumahnya dan menyaksikan jalannya penggeledahan. Meski sempat menunjukkan raut wajah kurang nyaman saat aparat datang, yang bersangkutan tetap kooperatif dan mempersilakan penyidik melaksanakan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polda Metro Ungkap Roy Suryo Cs Manipulasi Digital Ijazah Jokowi

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan perkara pengadaan lahan GOR yang berlokasi di Desa Tebat Monok. Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada periode awal kepemimpinan Bando Amin sebagai bupati.

Penyidik Kejari Kepahiang menelusuri sejumlah dokumen administrasi pemerintahan yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan lahan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan kesesuaian prosedur pengadaan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses masih berlangsung dan tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen serta barang yang ditemukan di lokasi.

Menurut pihak kejaksaan, hasil penggeledahan belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik. Seluruh temuan akan dianalisis terlebih dahulu sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum disimpulkan dan diumumkan secara resmi. (***)

Berita Terkait

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Berita Terbaru