Rumah Mantan Bupati Kepahiang Digeledah Kejari, Bando Amin Saksikan Langsung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS-Penggeledahan rumah mantan Bupati Kepahiang kembali menyita perhatian publik. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di kediaman Bando Amin C Kader MM yang berlokasi di Desa Pematang Donok, Kecamatan Kepahiang, Kamis (12/2/2026) sore.

Dalam proses tersebut, Bando Amin tampak berada langsung di rumahnya dan menyaksikan jalannya penggeledahan. Meski sempat menunjukkan raut wajah kurang nyaman saat aparat datang, yang bersangkutan tetap kooperatif dan mempersilakan penyidik melaksanakan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  KPK Obral Barang Mewah Sitaan Koruptor, Ada iPhone 11 Pro hingga Pajero Dakar

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan perkara pengadaan lahan GOR yang berlokasi di Desa Tebat Monok. Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada periode awal kepemimpinan Bando Amin sebagai bupati.

Penyidik Kejari Kepahiang menelusuri sejumlah dokumen administrasi pemerintahan yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan lahan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan kesesuaian prosedur pengadaan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar di Perkara Chromebook

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses masih berlangsung dan tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen serta barang yang ditemukan di lokasi.

Menurut pihak kejaksaan, hasil penggeledahan belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik. Seluruh temuan akan dianalisis terlebih dahulu sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum disimpulkan dan diumumkan secara resmi. (***)

Berita Terkait

Suahasil Nazara Tegaskan Perang Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Gencarkan Penindakan
Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:31 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan Perang Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Gencarkan Penindakan

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Berita Terbaru