Jangan Salah Urut! Begini Cara Balik Nama Tanah Warisan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Banyak orang baru menyadari kendala administrasi saat hendak menjual atau mengalihkan tanah, ternyata nama di sertifikat masih milik pemilik lama yang sudah meninggal. Dalam kondisi ini, proses balik nama tidak bisa langsung dilakukan ke pembeli.

Ada prosedur khusus yang harus dilalui lebih dulu agar status hukum tanah menjadi sah dan jelas di mata negara.

Wajib Lewati Proses Pengesahan Ahli Waris

Langkah awal yang harus ditempuh adalah mengurus turun waris di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk mengubah nama pemilik di sertifikat dari almarhum menjadi nama para ahli waris yang berhak.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, TASPEN Pastikan Tanpa Potongan

Berkas yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Sertifikat tanah asli
  • Surat kematian pemilik lama
  • KTP seluruh ahli waris
  • Surat keterangan waris

Setelah proses ini selesai, barulah sertifikat tercatat resmi atas nama ahli waris.

Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris/PPAT. AJB ini dilakukan antara ahli waris dan calon pembeli, bukan lagi dengan nama pemilik yang sudah wafat.

Dokumen AJB ini yang nantinya menjadi dasar untuk pengajuan balik nama di BPN.

Urutan Balik Nama di Kantor Pertanahan

Jika sertifikat sudah atas nama ahli waris dan AJB telah dibuat, proses balik nama bisa dilakukan seperti biasa:

  • Lengkapi dokumen: sertifikat asli, AJB, KTP penjual dan pembeli, PBB, NPWP (jika diminta), dan surat waris
  • Ajukan permohonan ke kantor pertanahan
  • Petugas melakukan verifikasi berkas
  • Bayar BPHTB bila peralihan karena jual beli
  • Tunggu proses pemeriksaan hingga sertifikat baru terbit
  • Ambil sertifikat yang sudah atas nama pemilik baru
Baca Juga :  Cara Cek NIK Tidak Valid 2026, Ini Daftar Layanan Resmi Dukcapil yang Bisa Digunakan

Kenapa Tidak Boleh Ditunda?

Sertifikat yang masih mencantumkan nama orang yang sudah meninggal sangat rawan memicu konflik antar ahli waris, bahkan bisa menghambat transaksi jual beli. Karena itu, pengurusan turun waris dan balik nama sebaiknya dilakukan sedini mungkin.

Berita Terkait

Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT
Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas
Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan
Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN
Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak
Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya
DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak

Berita Terbaru