JAKARTA-Banyak orang baru menyadari kendala administrasi saat hendak menjual atau mengalihkan tanah, ternyata nama di sertifikat masih milik pemilik lama yang sudah meninggal. Dalam kondisi ini, proses balik nama tidak bisa langsung dilakukan ke pembeli.
Ada prosedur khusus yang harus dilalui lebih dulu agar status hukum tanah menjadi sah dan jelas di mata negara.
Wajib Lewati Proses Pengesahan Ahli Waris
Langkah awal yang harus ditempuh adalah mengurus turun waris di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk mengubah nama pemilik di sertifikat dari almarhum menjadi nama para ahli waris yang berhak.
Berkas yang umumnya diperlukan meliputi:
- Sertifikat tanah asli
- Surat kematian pemilik lama
- KTP seluruh ahli waris
- Surat keterangan waris
Setelah proses ini selesai, barulah sertifikat tercatat resmi atas nama ahli waris.
Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris/PPAT. AJB ini dilakukan antara ahli waris dan calon pembeli, bukan lagi dengan nama pemilik yang sudah wafat.
Dokumen AJB ini yang nantinya menjadi dasar untuk pengajuan balik nama di BPN.
Urutan Balik Nama di Kantor Pertanahan
Jika sertifikat sudah atas nama ahli waris dan AJB telah dibuat, proses balik nama bisa dilakukan seperti biasa:
- Lengkapi dokumen: sertifikat asli, AJB, KTP penjual dan pembeli, PBB, NPWP (jika diminta), dan surat waris
- Ajukan permohonan ke kantor pertanahan
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Bayar BPHTB bila peralihan karena jual beli
- Tunggu proses pemeriksaan hingga sertifikat baru terbit
- Ambil sertifikat yang sudah atas nama pemilik baru
Kenapa Tidak Boleh Ditunda?
Sertifikat yang masih mencantumkan nama orang yang sudah meninggal sangat rawan memicu konflik antar ahli waris, bahkan bisa menghambat transaksi jual beli. Karena itu, pengurusan turun waris dan balik nama sebaiknya dilakukan sedini mungkin.








