SUNGAIPENUH – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Namun, penguatan tersebut tidak berarti memberikan kekebalan hukum, terutama terhadap tindakan ilegal seperti pemalsuan atau pengesahan dokumen palsu.
Dalam KUHAP baru, advokat ditegaskan memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan fungsi pembelaan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin independensi advokat saat mendampingi klien, termasuk dalam proses pemeriksaan, pengajuan alat bukti, dan pembelaan di persidangan.
Pasal 149 ayat (1) dan (2) KUHAP baru menegaskan perlindungan hukum bagi advokat agar tidak dikriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya secara sah. Perlindungan ini muncul sebagai respons atas praktik kriminalisasi advokat yang kerap terjadi dalam proses penegakan hukum sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penguatan peran advokat tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran atas perbuatan melawan hukum. Menteri Hukum menekankan bahwa advokat tetap terikat pada kode etik profesi dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Penggunaan, pembuatan, atau pengesahan dokumen palsu tetap dikategorikan sebagai tindak pidana. Advokat yang terbukti secara aktif terlibat dalam pemalsuan dokumen atau persekongkolan untuk melegalkan dokumen ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sama seperti warga negara lainnya.
KUHAP baru dengan demikian membedakan secara tegas antara tindakan profesional dalam pembelaan hukum dan perbuatan pidana. Perlindungan hukum hanya diberikan sepanjang advokat menjalankan tugas secara sah, beritikad baik, dan tidak melanggar hukum maupun kode etik profesi.
Penegasan ini diharapkan mencegah salah tafsir di tengah masyarakat hukum, sekaligus menjaga marwah profesi advokat sebagai penjaga keadilan, bukan pelindung praktik ilegal dalam proses peradilan pidana. (***)









