KUHAP 2025 Lindungi Advokat dalam Pembelaan, Bukan Pemalsuan Dokumen

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Namun, penguatan tersebut tidak berarti memberikan kekebalan hukum, terutama terhadap tindakan ilegal seperti pemalsuan atau pengesahan dokumen palsu.

Dalam KUHAP baru, advokat ditegaskan memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan fungsi pembelaan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin independensi advokat saat mendampingi klien, termasuk dalam proses pemeriksaan, pengajuan alat bukti, dan pembelaan di persidangan.

Pasal 149 ayat (1) dan (2) KUHAP baru menegaskan perlindungan hukum bagi advokat agar tidak dikriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya secara sah. Perlindungan ini muncul sebagai respons atas praktik kriminalisasi advokat yang kerap terjadi dalam proses penegakan hukum sebelumnya.

Baca Juga :  Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penguatan peran advokat tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran atas perbuatan melawan hukum. Menteri Hukum menekankan bahwa advokat tetap terikat pada kode etik profesi dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Penggunaan, pembuatan, atau pengesahan dokumen palsu tetap dikategorikan sebagai tindak pidana. Advokat yang terbukti secara aktif terlibat dalam pemalsuan dokumen atau persekongkolan untuk melegalkan dokumen ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sama seperti warga negara lainnya.

Baca Juga :  Terbongkar! Motif Mbah Tarman Gunakan Cek Palsu dalam Pernikahan

KUHAP baru dengan demikian membedakan secara tegas antara tindakan profesional dalam pembelaan hukum dan perbuatan pidana. Perlindungan hukum hanya diberikan sepanjang advokat menjalankan tugas secara sah, beritikad baik, dan tidak melanggar hukum maupun kode etik profesi.

Penegasan ini diharapkan mencegah salah tafsir di tengah masyarakat hukum, sekaligus menjaga marwah profesi advokat sebagai penjaga keadilan, bukan pelindung praktik ilegal dalam proses peradilan pidana. (***)

Berita Terkait

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:06 WIB

Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Berita Terbaru