Baru Menjabat Kepala Kanwil, Pejabat DJBC Kena OTT KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyeret seorang pejabat yang belum genap dua pekan menjabat posisi barunya.

Pejabat berinisial RZL diketahui baru dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun, perkara hukum yang menjeratnya berkaitan dengan jabatan sebelumnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap OTT yang dilakukan pada Rabu (4/2) itu menjaring 17 orang. Setelah pemeriksaan awal, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Purbaya: Langkah BI Kini Lebih Efektif, Rupiah Ikut Menguat

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Tiga Pejabat DJBC dan Tiga Pihak Swasta Jadi Tersangka

KPK menetapkan tiga pejabat internal DJBC sebagai tersangka, termasuk RZL. Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berkaitan dengan aktivitas importasi.

Para tersangka dari kalangan swasta terdiri dari pemilik perusahaan, pengurus dokumen impor, serta manajer operasional.

Uang Tunai dan Logam Mulia Disita

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia dengan berat lebih dari lima kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.

Baca Juga :  Viral Kabar Menkeu Sakit, Ini Klarifikasi Resmi Kemenkeu

Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp40,5 miliar dan diduga kuat berkaitan dengan praktik suap serta gratifikasi yang tengah diusut.

Penanganan Perkara Akan Dikembangkan

KPK menegaskan bahwa perkara ini masih akan dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Status RZL dalam perkara ini ditegaskan berkaitan dengan kewenangannya saat masih menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, bukan posisi barunya sebagai Kepala Kanwil.

Berita Terkait

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:00 WIB

RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Ryden 160 Bikin Penasaran, Calon Rival Yamaha Aerox 155

Jumat, 28 Agu 2026 - 18:00 WIB