Jangan Salah Pilih Profil di Coretax, Bisa Bikin Pajak Salah Hitung

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi membuat proses administrasi pajak jauh lebih ringkas. Sistem ini mampu menampilkan data yang sudah terisi otomatis serta menghitung besaran pajak terutang tanpa perlu perhitungan manual dari wajib pajak.

Dalam edukasi perpajakan yang digelar IKPI secara daring, Kamis (5/2/2026), konsultan pajak Agoestina Mappadang menekankan bahwa kemudahan tersebut tidak berarti wajib pajak bisa sepenuhnya bergantung pada sistem.

“Coretax membantu dari sisi teknis, tetapi verifikasi tetap tanggung jawab wajib pajak. Jangan sampai ada data yang terlewat hanya karena merasa semua sudah otomatis,” ujarnya.

Sumber Data Sudah Terhubung, Tapi Tidak Lengkap

Fitur prepopulated di Coretax mengambil data dari bukti potong PPh 21/26, laporan pihak ketiga, angsuran PPh 25, serta sebagian data harta. Ini membuat pengisian SPT jauh lebih cepat dibanding metode lama.

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Rp17.653, Simak Kurs Dolar AS Terbaru di BCA, BRI, Mandiri dan BNI

Namun, penghasilan dari usaha mandiri, pekerjaan bebas, sewa aset, royalti, maupun penghasilan luar negeri tetap harus dimasukkan sendiri oleh wajib pajak.

Menurut Agoestina, sistem Coretax juga membaca kesinambungan data harta dan penghasilan tiap tahun. Ketidaksesuaian bisa memicu perhatian sistem.

Kesalahan Profil Bisa Berakibat Salah Hitung Pajak

Coretax menentukan jenis formulir SPT dan skema perhitungan berdasarkan profil wajib pajak yang dipilih di awal, apakah sebagai pegawai, pengusaha, atau pekerja bebas.

Kesalahan memilih status ini dapat berdampak pada hasil perhitungan pajak tanpa disadari.

“Profil itu fondasi. Kalau salah di awal, hasil akhirnya ikut salah,” tegasnya.

Baca Juga :  DJP Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp 10,59 Miliar

Terhubung dengan Pembayaran dan Terekam Digital

Sistem Coretax terintegrasi dengan pembuatan kode billing dan validasi pembayaran secara langsung. Jika status pajak masih kurang bayar, SPT tidak bisa dikirim.

Selain itu, seluruh proses pengisian tercatat dalam jejak digital (audit trail), mulai dari waktu akses, perubahan data, hingga pembetulan SPT.

Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Sebelum mengakses Coretax, wajib pajak perlu memastikan:

  • NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
  • Data identitas sesuai KTP
  • Status keluarga sesuai kondisi sebenarnya
  • Email dan nomor ponsel aktif untuk OTP

Agoestina menegaskan, Coretax bukan sekadar alat pelaporan, melainkan sistem yang mendukung pengawasan kepatuhan berbasis data. Karena itu, ketelitian tetap menjadi kunci utama dalam pelaporan SPT Tahunan.

Berita Terkait

Pelajar Bisa Cuan dari Rumah, Ini Cara Cari Uang Online yang Fleksibel
Mau Dapat Uang dari TikTok? Ini Panduan Mudah untuk Pemula
Catat Jadwal Promo Shopee Juni 2026, Ada Diskon hingga 60 Persen dan Flash Sale Murah
Tokopedia Banjir Diskon Bulan Ini, Flash Sale dan Voucher Jadi Incaran
Cara Top Up DANA Tanpa Biaya Admin 2026, Bisa Gratis Transfer
Mobil Tua Bisa Diasuransikan All Risk? Ini Syarat dan Biayanya
Ide Usaha Depan Rumah yang Praktis, Modal Kecil Untung Besar
Kapan BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi? Simak Update Terbaru Juni 2026
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pelajar Bisa Cuan dari Rumah, Ini Cara Cari Uang Online yang Fleksibel

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

Mau Dapat Uang dari TikTok? Ini Panduan Mudah untuk Pemula

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

Catat Jadwal Promo Shopee Juni 2026, Ada Diskon hingga 60 Persen dan Flash Sale Murah

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:12 WIB

Cara Top Up DANA Tanpa Biaya Admin 2026, Bisa Gratis Transfer

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:08 WIB

Mobil Tua Bisa Diasuransikan All Risk? Ini Syarat dan Biayanya

Berita Terbaru

Ekonomi

Mau Dapat Uang dari TikTok? Ini Panduan Mudah untuk Pemula

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:00 WIB