Jangan Salah Pilih Profil di Coretax, Bisa Bikin Pajak Salah Hitung

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi membuat proses administrasi pajak jauh lebih ringkas. Sistem ini mampu menampilkan data yang sudah terisi otomatis serta menghitung besaran pajak terutang tanpa perlu perhitungan manual dari wajib pajak.

Dalam edukasi perpajakan yang digelar IKPI secara daring, Kamis (5/2/2026), konsultan pajak Agoestina Mappadang menekankan bahwa kemudahan tersebut tidak berarti wajib pajak bisa sepenuhnya bergantung pada sistem.

“Coretax membantu dari sisi teknis, tetapi verifikasi tetap tanggung jawab wajib pajak. Jangan sampai ada data yang terlewat hanya karena merasa semua sudah otomatis,” ujarnya.

Sumber Data Sudah Terhubung, Tapi Tidak Lengkap

Fitur prepopulated di Coretax mengambil data dari bukti potong PPh 21/26, laporan pihak ketiga, angsuran PPh 25, serta sebagian data harta. Ini membuat pengisian SPT jauh lebih cepat dibanding metode lama.

Baca Juga :  Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Namun, penghasilan dari usaha mandiri, pekerjaan bebas, sewa aset, royalti, maupun penghasilan luar negeri tetap harus dimasukkan sendiri oleh wajib pajak.

Menurut Agoestina, sistem Coretax juga membaca kesinambungan data harta dan penghasilan tiap tahun. Ketidaksesuaian bisa memicu perhatian sistem.

Kesalahan Profil Bisa Berakibat Salah Hitung Pajak

Coretax menentukan jenis formulir SPT dan skema perhitungan berdasarkan profil wajib pajak yang dipilih di awal, apakah sebagai pegawai, pengusaha, atau pekerja bebas.

Kesalahan memilih status ini dapat berdampak pada hasil perhitungan pajak tanpa disadari.

“Profil itu fondasi. Kalau salah di awal, hasil akhirnya ikut salah,” tegasnya.

Baca Juga :  Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026

Terhubung dengan Pembayaran dan Terekam Digital

Sistem Coretax terintegrasi dengan pembuatan kode billing dan validasi pembayaran secara langsung. Jika status pajak masih kurang bayar, SPT tidak bisa dikirim.

Selain itu, seluruh proses pengisian tercatat dalam jejak digital (audit trail), mulai dari waktu akses, perubahan data, hingga pembetulan SPT.

Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Sebelum mengakses Coretax, wajib pajak perlu memastikan:

  • NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
  • Data identitas sesuai KTP
  • Status keluarga sesuai kondisi sebenarnya
  • Email dan nomor ponsel aktif untuk OTP

Agoestina menegaskan, Coretax bukan sekadar alat pelaporan, melainkan sistem yang mendukung pengawasan kepatuhan berbasis data. Karena itu, ketelitian tetap menjadi kunci utama dalam pelaporan SPT Tahunan.

Berita Terkait

Purbaya Buka Opsi Ubah Batas Omzet UMKM Bebas PPh, Ini Penjelasannya
5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun
KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar
Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker
Cara Menurunkan Desil Lewat HP September 2026, Cek DTSEN dan Bansos
Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite
DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih
Skema Bagi Hasil Ojol Berubah, GoTo Mulai Kurangi Ketergantungan pada Gojek
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:00 WIB

Purbaya Buka Opsi Ubah Batas Omzet UMKM Bebas PPh, Ini Penjelasannya

Minggu, 6 September 2026 - 10:00 WIB

5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 08:00 WIB

KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar

Sabtu, 5 September 2026 - 23:30 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker

Sabtu, 5 September 2026 - 20:30 WIB

Cara Menurunkan Desil Lewat HP September 2026, Cek DTSEN dan Bansos

Berita Terbaru

oppo_0

Sungai Penuh

Proyek IPA Rawang Dikebut, Target Rampung Akhir 2026

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:33 WIB