Ramadan 2026, Pemerintah Ubah Pola Pembelajaran di Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan pola pembelajaran khusus bagi siswa selama Ramadan 2026. Skema ini dirancang agar kegiatan belajar tidak hanya berjalan secara akademik, tetapi juga memberi ruang luas bagi penguatan spiritual dan pembentukan karakter.

Kebijakan tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menko PMK Pratikno di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Pemerintah menilai bulan Ramadan merupakan momen tepat untuk menanamkan nilai keimanan, kepedulian sosial, serta kebiasaan positif pada anak-anak.

Pratikno menjelaskan, sekolah didorong mengisi kegiatan Ramadan dengan aktivitas yang mendukung pembinaan akhlak. Murid beragama Islam dapat mengikuti tadarus, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara murid non-Islam tetap mendapatkan pembinaan rohani sesuai keyakinannya.

Baca Juga :  BTC Terancam Turun Lagi? Simak Analisis Harga Bitcoin April 2026

“Ramadan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga kesempatan emas membentuk karakter anak melalui kegiatan yang bermakna,” ujar Pratikno.

Dorong Empati dan Kebiasaan Positif

Selain kegiatan keagamaan, siswa juga diarahkan mengikuti kegiatan sosial seperti berbagi takjil, santunan, serta berbagai lomba bernuansa edukatif. Pemerintah juga mendorong penerapan pembiasaan seperti gerakan satu jam tanpa gawai dan penguatan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat.

Tujuannya agar Ramadan menjadi periode pembelajaran yang menyeimbangkan aspek spiritual, sosial, dan kedisiplinan diri.

Pembagian Waktu Belajar dan Libur

Baca Juga :  Kemendikdasmen Terapkan WFH Jumat, Guru Tetap Wajib Masuk?

Pemerintah menetapkan tiga fase pembelajaran selama Ramadan:

18–20 Februari 2026: pembelajaran di luar sekolah

23 Februari–16 Maret 2026: pembelajaran tatap muka

23–27 Maret 2026: libur setelah Ramadan

Satuan pendidikan dan pemerintah daerah diberi keleluasaan mengatur teknis pelaksanaan sesuai kondisi setempat, selama tetap mengacu pada kebijakan nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti turut hadir dalam rapat tersebut bersama jajaran kementerian/lembaga terkait.

Dengan skema ini, pemerintah berharap Ramadan 2026 dapat menjadi periode pendidikan yang memperkuat iman, karakter, dan kepedulian sosial siswa di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar
Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
PKN STAN 2026 Segera Dibuka, Terbaru Ada 3 Jalur Masuk dan Kuota Tembus 1.000 Kursi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:01 WIB

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru