MK Tak Terima Gugatan UU ASN soal TNI/Polri, Pemohon Tak Punya Legal Standing

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi terhadap pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur kemungkinan prajurit TNI dan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu.

Putusan perkara 268/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Senin (2/2/2026). MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena gagal menunjukkan kerugian konstitusional yang spesifik akibat berlakunya pasal yang digugat.

Gugatan diajukan oleh Evy Susanti (karyawan swasta) dan Syamsul Jahidin (advokat). Keduanya menggugat Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU ASN yang membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat, dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Baca Juga :  Pemerintah Kaji Sistem Kerja ASN Tiga Hari di Kantor, Fokus Hemat BBM Nasional

Dalil Pemohon

Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi antara TNI/Polri dan ASN serta dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Mereka meminta MK membatalkan pasal tersebut, atau setidaknya menafsirkan bahwa yang dapat mengisi jabatan ASN hanyalah anggota TNI/Polri yang telah pensiun atau mengundurkan diri.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan alasan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional langsung.

Pemohon I beralasan anaknya yang ingin menjadi ASN berpotensi dirugikan karena adanya peluang TNI/Polri aktif mengisi jabatan sipil. Namun, MK menilai tidak ada hubungan sebab-akibat yang jelas antara norma yang diuji dan kerugian yang diklaim.

Baca Juga :  Reformasi Polri dan Harapan Baru Akuntabilitas Negara

Pemohon II menyebut istrinya terhambat menduduki jabatan struktural ASN. MK menilai dalil tersebut juga tidak menunjukkan causal verband antara pasal yang diuji dan kerugian konstitusional pribadi pemohon.

MK menegaskan, dalil kerugian yang diajukan justru merujuk pada pihak lain (anak dan istri pemohon), bukan kerugian konstitusional langsung yang dialami pemohon.

Amar Putusan

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan MK.

Dengan putusan ini, ketentuan Pasal 19 UU ASN terkait pengisian jabatan tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri tetap berlaku.

Berita Terkait

5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun
KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar
Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker
DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih
Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
9 Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar NU, Bakal Tentukan Ketum PBNU
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:00 WIB

5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 08:00 WIB

KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar

Sabtu, 5 September 2026 - 23:30 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker

Rabu, 2 September 2026 - 22:00 WIB

DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru