Tak Cukup Penjara, Korupsi Harus Kembalikan Uang Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Jaksa Agung kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada perkara kecil seperti penyelewengan Dana Desa. Pernyataan ini menggarisbawahi persoalan klasik penegakan hukum di Indonesia: rajin menindak pelaku kelas bawah, tetapi kerap terlihat berhati-hati saat berhadapan dengan korupsi bernilai besar yang berdampak luas.

Kasus Dana Desa memang merugikan masyarakat langsung dan wajib ditindak. Namun, penegakan hukum akan terasa timpang jika keberanian aparat hanya berhenti pada kasus bernilai ratusan juta, sementara korupsi triliunan rupiah yang merusak sistem ekonomi dan pelayanan publik berjalan lamban atau tak tersentuh.

Korupsi besar bukan sekadar soal angka kerugian negara. Dampaknya menjalar ke berbagai sektor, mulai dari proyek infrastruktur mangkrak, layanan publik yang buruk, hingga runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, menyasar perkara besar seharusnya menjadi prioritas, bukan pengecualian.

Baca Juga :  Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Penekanan Jaksa Agung pada pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset juga menjadi poin penting. Pemidanaan tanpa pengembalian aset hanya melahirkan keadilan semu. Negara menghukum pelaku, tetapi uang rakyat tetap hilang dan tak kembali ke kas negara.

Asset recovery adalah ukuran nyata keberhasilan pemberantasan korupsi. Ketika hasil kejahatan dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan publik, penegakan hukum memiliki dampak langsung bagi masyarakat, bukan sekadar catatan statistik penanganan perkara.

Baca Juga :  Kronologi Pemuda 18 Tahun di Kerinci Meninggal Dunia Usai Diduga Dianiaya

Keberanian mengejar korupsi besar sekaligus menyita asetnya akan menjadi pesan kuat bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Di titik inilah kepercayaan publik dipertaruhkan. Hukum yang adil bukan hanya keras ke bawah, tetapi juga tegas ke atas.

Penegasan Jaksa Agung kini menunggu pembuktian. Publik tidak sekadar mendengar komitmen, tetapi menanti langkah nyata: apakah penegakan hukum benar-benar berani menyasar korupsi besar dan mengembalikan uang rakyat, atau kembali terjebak pada pola aman yang minim dampak. (***)

Sumber Berita: Jaksapedia

Berita Terkait

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook
OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi
Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex
Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB

Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:34 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB