Tak Cukup Penjara, Korupsi Harus Kembalikan Uang Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Jaksa Agung kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada perkara kecil seperti penyelewengan Dana Desa. Pernyataan ini menggarisbawahi persoalan klasik penegakan hukum di Indonesia: rajin menindak pelaku kelas bawah, tetapi kerap terlihat berhati-hati saat berhadapan dengan korupsi bernilai besar yang berdampak luas.

Kasus Dana Desa memang merugikan masyarakat langsung dan wajib ditindak. Namun, penegakan hukum akan terasa timpang jika keberanian aparat hanya berhenti pada kasus bernilai ratusan juta, sementara korupsi triliunan rupiah yang merusak sistem ekonomi dan pelayanan publik berjalan lamban atau tak tersentuh.

Korupsi besar bukan sekadar soal angka kerugian negara. Dampaknya menjalar ke berbagai sektor, mulai dari proyek infrastruktur mangkrak, layanan publik yang buruk, hingga runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, menyasar perkara besar seharusnya menjadi prioritas, bukan pengecualian.

Baca Juga :  Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya

Penekanan Jaksa Agung pada pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset juga menjadi poin penting. Pemidanaan tanpa pengembalian aset hanya melahirkan keadilan semu. Negara menghukum pelaku, tetapi uang rakyat tetap hilang dan tak kembali ke kas negara.

Asset recovery adalah ukuran nyata keberhasilan pemberantasan korupsi. Ketika hasil kejahatan dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan publik, penegakan hukum memiliki dampak langsung bagi masyarakat, bukan sekadar catatan statistik penanganan perkara.

Baca Juga :  Bea Cukai Bongkar Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga WNA Ditangkap

Keberanian mengejar korupsi besar sekaligus menyita asetnya akan menjadi pesan kuat bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Di titik inilah kepercayaan publik dipertaruhkan. Hukum yang adil bukan hanya keras ke bawah, tetapi juga tegas ke atas.

Penegasan Jaksa Agung kini menunggu pembuktian. Publik tidak sekadar mendengar komitmen, tetapi menanti langkah nyata: apakah penegakan hukum benar-benar berani menyasar korupsi besar dan mengembalikan uang rakyat, atau kembali terjebak pada pola aman yang minim dampak. (***)

Sumber Berita: Jaksapedia

Berita Terkait

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya
Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem
Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar
Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Daerah
Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu, Dari Proyek Desa Sampai ke Pengadilan
KPPU Hukum 97 Pinjol Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Selasa, 7 April 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya

Selasa, 7 April 2026 - 14:00 WIB

Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Selasa, 7 April 2026 - 08:08 WIB

Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Best Airline Miles Credit Cards 2026: Earn Free Flights Faster

Senin, 13 Apr 2026 - 19:01 WIB