BKN Tegaskan Kewenangan Kepala Daerah dalam Mutasi ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist/Net

Foto : Ist/Net

BATAM- Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan, menegaskan bahwa menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengelola aparatur sipil negara.

Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Zudan, kejelasan kewenangan tersebut semestinya menghapus keraguan kepala daerah dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai. Selama dijalankan sesuai ketentuan, mutasi ASN tidak perlu lagi dipersepsikan sebagai kebijakan berisiko yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun konsekuensi hukum.

Zudan menyebut transformasi sistem manajemen ASN telah mengubah tata kelola kepegawaian secara signifikan. Seluruh proses mutasi kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN, dengan batas waktu persetujuan maksimal lima hari kerja. Jika tidak ada respons hingga batas waktu tersebut, sistem secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.

Baca Juga :  Layanan Pajak KP2KP Sungai Penuh Dipuji: Cepat, Ramah, Profesional

“Kepastian ini memberi kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan ASN,” kata Zudan saat Rapat Kerja Nasional Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia di Batam, Senin, 20 Januari 2026.

Ia menilai kepala daerah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda remapping ASN, terutama ketika terjadi ketimpangan beban kerja.

Zudan mencontohkan kondisi kelebihan guru di satu sekolah sementara sekolah lain mengalami kekurangan. Dalam situasi tersebut, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN tanpa memerlukan persetujuan lintas instansi, selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, Zudan juga menekankan bahwa peran kepala daerah bersifat strategis. Kepala daerah cukup menetapkan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis mutasi dan administrasi kepegawaian menjadi tanggung jawab perangkat daerah, seperti Badan Kepegawaian Daerah dan kepala dinas.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?

Ia membandingkan dengan praktik sebelumnya, ketika pemindahan pegawai atau pejabat kerap memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Pola lama tersebut, kata dia, tidak lagi relevan dengan sistem manajemen ASN saat ini.

Dengan sistem yang lebih sederhana dan transparan, pemerintah pusat berharap kepala daerah berani mengambil keputusan redistribusi ASN. Kecepatan dalam penataan pegawai dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik di daerah. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Sumber Berita: BKN

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Desak Diangkat Jadi ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB Siapkan Skema Tanpa Tes Ulang
Resmi ! Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan 17 Agustus 2026, Cek Apakah Nama Anda Masuk Penerima
Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya
Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Komdigi dan Google Bahas Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Ini Fokus Utamanya
Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Desak Diangkat Jadi ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB Siapkan Skema Tanpa Tes Ulang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Resmi ! Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan 17 Agustus 2026, Cek Apakah Nama Anda Masuk Penerima

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:02 WIB

Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:00 WIB

DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan

Berita Terbaru