BKN Tegaskan Kewenangan Kepala Daerah dalam Mutasi ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist/Net

Foto : Ist/Net

BATAM- Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan, menegaskan bahwa menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengelola aparatur sipil negara.

Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Zudan, kejelasan kewenangan tersebut semestinya menghapus keraguan kepala daerah dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai. Selama dijalankan sesuai ketentuan, mutasi ASN tidak perlu lagi dipersepsikan sebagai kebijakan berisiko yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun konsekuensi hukum.

Zudan menyebut transformasi sistem manajemen ASN telah mengubah tata kelola kepegawaian secara signifikan. Seluruh proses mutasi kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN, dengan batas waktu persetujuan maksimal lima hari kerja. Jika tidak ada respons hingga batas waktu tersebut, sistem secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diperpanjang, Ini Kabar Terbaru Kontrak dan Masa Kerja PPPK 2026

“Kepastian ini memberi kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan ASN,” kata Zudan saat Rapat Kerja Nasional Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia di Batam, Senin, 20 Januari 2026.

Ia menilai kepala daerah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda remapping ASN, terutama ketika terjadi ketimpangan beban kerja.

Zudan mencontohkan kondisi kelebihan guru di satu sekolah sementara sekolah lain mengalami kekurangan. Dalam situasi tersebut, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN tanpa memerlukan persetujuan lintas instansi, selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, Zudan juga menekankan bahwa peran kepala daerah bersifat strategis. Kepala daerah cukup menetapkan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis mutasi dan administrasi kepegawaian menjadi tanggung jawab perangkat daerah, seperti Badan Kepegawaian Daerah dan kepala dinas.

Baca Juga :  TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan

Ia membandingkan dengan praktik sebelumnya, ketika pemindahan pegawai atau pejabat kerap memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Pola lama tersebut, kata dia, tidak lagi relevan dengan sistem manajemen ASN saat ini.

Dengan sistem yang lebih sederhana dan transparan, pemerintah pusat berharap kepala daerah berani mengambil keputusan redistribusi ASN. Kecepatan dalam penataan pegawai dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik di daerah. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Sumber Berita: BKN

Berita Terkait

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Gaji Wantimpres Tembus Rp1,989 Miliar Sebulan, Belum Termasuk Fasilitas
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar

Berita Terbaru