JAMBI- Polda Jambi menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI sebagai bagian dari agenda pengawasan parlemen terhadap kinerja kepolisian di daerah pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum di Provinsi Jambi.
Selain agenda pengawasan, kunjungan tersebut dimanfaatkan sebagai forum dialog untuk menelaah kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Implementasi KUHP baru dinilai membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, pemahaman regulasi, serta koordinasi lintas lembaga.
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, Sudin, Mangihut Sinaga, H. Benny Utama, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta H. Hasbiallah Ilyas. Rombongan disambut langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama pejabat utama Polda Jambi dan unsur forkopimda Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolda Jambi, Komisi III DPR RI mendapatkan pemaparan terkait berbagai program dan langkah strategis kepolisian daerah. Pembahasan tidak hanya terfokus pada kesiapan internal Polri menghadapi KUHP baru, tetapi juga menyentuh penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Diskusi turut melibatkan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus Komisi III DPR RI adalah laporan pengaduan masyarakat terkait perkara yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi. Komisi III mendalami proses penanganan kasus tersebut dengan mendengarkan penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejati Jambi, serta instansi terkait lainnya.
Berdasarkan pemaparan yang diterima, Komisi III DPR RI menilai bahwa proses hukum dalam perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, menyatakan tidak ditemukan permasalahan dalam penanganan kasus tersebut.
“Setelah kami mendengar langsung penjelasan dari seluruh pihak terkait, kami menilai penanganan perkara ini telah selesai dan berjalan sesuai mekanisme hukum. Kami menghargai dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Kejati Jambi,” ujar Hinca.
Ia menegaskan bahwa sinergi yang solid antarpenegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi.
Editor : Fanda Yosephta









