BPKP Ungkap Dua Pelanggaran Serius Proyek PJU Kerinci, Salah Satunya Tanpa Lelang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya dua pelanggaran dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Temuan tersebut disampaikan langsung oleh saksi ahli BPKP dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Saksi ahli BPKP Jambi, Chandra MD, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap proyek PJU Kerinci telah dilakukan sebanyak dua kali bersama tim jaksa penuntut umum. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPKP menemukan pelanggaran pertama berupa pelanggaran administratif. Proyek PJU Kerinci diketahui dilaksanakan tanpa melalui proses lelang sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengadaan pemerintah, sehingga dinilai tidak sesuai prosedur.
Selain pelanggaran administratif, BPKP juga menemukan adanya dugaan pemberian fee kepada pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek PJU yang bersumber dari keuangan negara.
Dalam persidangan, saksi ahli menyebutkan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari hasil audit dan analisis yang dilakukan berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan. Hasil pemeriksaan itu kemudian disampaikan kepada jaksa untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Kasus PJU Kerinci sendiri menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak dan diduga merugikan keuangan negara. Jaksa penuntut umum terus menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, persidangan juga mengungkap adanya komunikasi elektronik yang diduga berkaitan dengan pembagian fee proyek, serta fakta bahwa beberapa prosedur teknis proyek tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Fakta-fakta ini semakin memperkuat konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
Baca Juga :  Bupati Monadi Lantik 6 Pejabat Hasil Selter JPT, Ini Nama-Namanya

Berita Terkait

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci
Daftar Proyek Jalan Kerinci 2026: Ada Paket Rp8,5 Miliar hingga Rp450 Juta
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Mantan Wartawan dan Mantan Anggota DPRD, Calon Kuat Dirut PDAM Kerinci. Ini Profilnya
Buyer Eropa Bidik Kayu Manis Kerinci, Peluang Ekspor Langsung Terbuka
Pipa Induk Bocor, Perumda Tirta Sakti Hentikan Sementara Aliran Air di Siulak hingga Semurup
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:01 WIB

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Daftar Proyek Jalan Kerinci 2026: Ada Paket Rp8,5 Miliar hingga Rp450 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Berita Terbaru