JAKARTA-Mendaftarkan usaha kuliner di Indonesia kini semakin mudah berkat sistem digital pemerintah. Pelaku usaha, baik skala rumahan maupun restoran, wajib mengurus legalitas agar usaha berjalan aman, dipercaya konsumen, dan mudah berkembang. Proses pendaftaran usaha kuliner meliputi pengurusan izin dasar melalui Sistem OSS hingga pendaftaran ke platform pesan antar makanan.
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengurus izin legalitas dasar melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Pelaku usaha dapat mengakses situs resmi https://oss.go.id untuk membuat akun dan mengajukan perizinan berusaha. Setelah login, pilih menu Permohonan Baru pada Perizinan Berusaha, lalu isi data pelaku usaha serta bidang usaha. Untuk usaha kuliner seperti restoran atau rumah makan, gunakan KBLI 56101. Jika proses selesai, sistem akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi sebagai identitas usaha, pengganti TDP, dan terintegrasi dengan NPWP.
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha perlu menyesuaikan izin tambahan berdasarkan jenis produk yang dijual. Untuk makanan rumahan atau produk olahan yang tahan lama, diperlukan izin PIRT yang diajukan melalui Dinas Kesehatan setempat dengan melampirkan KTP, NIB, label produk, dan sampel makanan. Jika produk dikemas secara massal atau berskala lebih besar, maka pendaftaran BPOM menjadi kewajiban agar produk legal beredar di pasar.
Sertifikasi halal juga menjadi faktor penting, khususnya di Indonesia dengan mayoritas konsumen muslim. Sertifikat halal meningkatkan kepercayaan pembeli dan nilai jual produk. Proses sertifikasi dapat dilakukan melalui BPJPH secara online. Selain itu, bagi pelaku usaha yang ingin melindungi nama atau logo usahanya, pendaftaran merek dagang di DJKI melalui situs www.dgip.go.id sangat disarankan agar merek memiliki perlindungan hukum resmi.
Setelah aspek legalitas terpenuhi, usaha kuliner dapat memperluas penjualan melalui platform pesan antar makanan. Untuk GoFood, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi GoBiz dengan mengisi data usaha dan pemilik. GrabFood menggunakan aplikasi GrabMerchant, dengan persyaratan seperti KTP, NPWP, dan rekening bank. Sementara itu, ShopeeFood dapat diakses melalui aplikasi Shopee Partner, dengan proses verifikasi yang umumnya memakan waktu 5 hingga 14 hari kerja.
Beberapa dokumen umum yang perlu disiapkan dalam seluruh proses pendaftaran usaha kuliner meliputi KTP pemilik usaha, NPWP (jika ada), NIB dari OSS, serta foto produk dan menu yang menarik. Foto dan deskripsi menu yang jelas akan membantu meningkatkan peluang lolos verifikasi di platform digital sekaligus menarik minat konsumen.
Memiliki usaha kuliner yang legal bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga investasi jangka panjang. Usaha yang memiliki NIB, izin edar, sertifikat halal, dan merek terdaftar akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan konsumen, kerja sama bisnis, hingga akses pembiayaan dari perbankan atau investor.
Dengan memanfaatkan Sistem OSS sebagai fondasi legalitas dan melengkapi izin sesuai jenis produk, pelaku usaha kuliner dapat fokus mengembangkan kualitas rasa, pelayanan, dan pemasaran. Legalitas yang lengkap akan membuat usaha lebih profesional, aman, dan siap bersaing di era digital. (fyo)
Editor : Fanda Yosephta









