Mau Buka Usaha Kuliner? Ini Langkah Resmi Urus NIB, Halal, dan GoFood

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Mendaftarkan usaha kuliner di Indonesia kini semakin mudah berkat sistem digital pemerintah. Pelaku usaha, baik skala rumahan maupun restoran, wajib mengurus legalitas agar usaha berjalan aman, dipercaya konsumen, dan mudah berkembang. Proses pendaftaran usaha kuliner meliputi pengurusan izin dasar melalui Sistem OSS hingga pendaftaran ke platform pesan antar makanan.

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengurus izin legalitas dasar melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Pelaku usaha dapat mengakses situs resmi https://oss.go.id untuk membuat akun dan mengajukan perizinan berusaha. Setelah login, pilih menu Permohonan Baru pada Perizinan Berusaha, lalu isi data pelaku usaha serta bidang usaha. Untuk usaha kuliner seperti restoran atau rumah makan, gunakan KBLI 56101. Jika proses selesai, sistem akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi sebagai identitas usaha, pengganti TDP, dan terintegrasi dengan NPWP.

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha perlu menyesuaikan izin tambahan berdasarkan jenis produk yang dijual. Untuk makanan rumahan atau produk olahan yang tahan lama, diperlukan izin PIRT yang diajukan melalui Dinas Kesehatan setempat dengan melampirkan KTP, NIB, label produk, dan sampel makanan. Jika produk dikemas secara massal atau berskala lebih besar, maka pendaftaran BPOM menjadi kewajiban agar produk legal beredar di pasar.

Baca Juga :  Harga Mulai Rp 158 Juta, Daihatsu Espass 2026 Resmi Meluncur

Sertifikasi halal juga menjadi faktor penting, khususnya di Indonesia dengan mayoritas konsumen muslim. Sertifikat halal meningkatkan kepercayaan pembeli dan nilai jual produk. Proses sertifikasi dapat dilakukan melalui BPJPH secara online. Selain itu, bagi pelaku usaha yang ingin melindungi nama atau logo usahanya, pendaftaran merek dagang di DJKI melalui situs www.dgip.go.id sangat disarankan agar merek memiliki perlindungan hukum resmi.

Setelah aspek legalitas terpenuhi, usaha kuliner dapat memperluas penjualan melalui platform pesan antar makanan. Untuk GoFood, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi GoBiz dengan mengisi data usaha dan pemilik. GrabFood menggunakan aplikasi GrabMerchant, dengan persyaratan seperti KTP, NPWP, dan rekening bank. Sementara itu, ShopeeFood dapat diakses melalui aplikasi Shopee Partner, dengan proses verifikasi yang umumnya memakan waktu 5 hingga 14 hari kerja.

Baca Juga :  Emas Turun, Bitcoin Naik: Ada Pergeseran Safe Haven?

Beberapa dokumen umum yang perlu disiapkan dalam seluruh proses pendaftaran usaha kuliner meliputi KTP pemilik usaha, NPWP (jika ada), NIB dari OSS, serta foto produk dan menu yang menarik. Foto dan deskripsi menu yang jelas akan membantu meningkatkan peluang lolos verifikasi di platform digital sekaligus menarik minat konsumen.

Memiliki usaha kuliner yang legal bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga investasi jangka panjang. Usaha yang memiliki NIB, izin edar, sertifikat halal, dan merek terdaftar akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan konsumen, kerja sama bisnis, hingga akses pembiayaan dari perbankan atau investor.

Dengan memanfaatkan Sistem OSS sebagai fondasi legalitas dan melengkapi izin sesuai jenis produk, pelaku usaha kuliner dapat fokus mengembangkan kualitas rasa, pelayanan, dan pemasaran. Legalitas yang lengkap akan membuat usaha lebih profesional, aman, dan siap bersaing di era digital. (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Best Credit Score Improvement Services in the USA 2026: Top Picks, Costs, and Fast Ways to Boost Your FICO Score
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS Hari Ini, Tekanan Outflow dan Sinyal Bank Indonesia Jadi Sorotan Investor
Rekomendasi Saham Hari Ini 15 April 2026: INCO, ADMR, BRPT Jadi Top Gainer
Rekrutmen Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Posisi, dan Cara Daftar Lengkap Terbaru
Resmi! Dividen BBRI 2026 Rp346 per Saham, Investor Wajib Catat Tanggal Penting Ini
Rekomendasi HP Android Terlaris 2026 di Shopee: Murah, RAM Besar & Gaming Lancar
Cara Jualan di Shopee Tanpa Modal untuk Pemula, Auto Cuan di 2026
Reksa Dana Terbaik April 2026: Return Tertinggi Saat IHSG Rebound, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:00 WIB

Best Credit Score Improvement Services in the USA 2026: Top Picks, Costs, and Fast Ways to Boost Your FICO Score

Rabu, 15 April 2026 - 16:01 WIB

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS Hari Ini, Tekanan Outflow dan Sinyal Bank Indonesia Jadi Sorotan Investor

Rabu, 15 April 2026 - 09:34 WIB

Rekomendasi Saham Hari Ini 15 April 2026: INCO, ADMR, BRPT Jadi Top Gainer

Rabu, 15 April 2026 - 09:01 WIB

Rekrutmen Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Posisi, dan Cara Daftar Lengkap Terbaru

Rabu, 15 April 2026 - 07:00 WIB

Resmi! Dividen BBRI 2026 Rp346 per Saham, Investor Wajib Catat Tanggal Penting Ini

Berita Terbaru