Mau Buka Usaha Kuliner? Ini Langkah Resmi Urus NIB, Halal, dan GoFood

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Mendaftarkan usaha kuliner di Indonesia kini semakin mudah berkat sistem digital pemerintah. Pelaku usaha, baik skala rumahan maupun restoran, wajib mengurus legalitas agar usaha berjalan aman, dipercaya konsumen, dan mudah berkembang. Proses pendaftaran usaha kuliner meliputi pengurusan izin dasar melalui Sistem OSS hingga pendaftaran ke platform pesan antar makanan.

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengurus izin legalitas dasar melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Pelaku usaha dapat mengakses situs resmi https://oss.go.id untuk membuat akun dan mengajukan perizinan berusaha. Setelah login, pilih menu Permohonan Baru pada Perizinan Berusaha, lalu isi data pelaku usaha serta bidang usaha. Untuk usaha kuliner seperti restoran atau rumah makan, gunakan KBLI 56101. Jika proses selesai, sistem akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi sebagai identitas usaha, pengganti TDP, dan terintegrasi dengan NPWP.

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha perlu menyesuaikan izin tambahan berdasarkan jenis produk yang dijual. Untuk makanan rumahan atau produk olahan yang tahan lama, diperlukan izin PIRT yang diajukan melalui Dinas Kesehatan setempat dengan melampirkan KTP, NIB, label produk, dan sampel makanan. Jika produk dikemas secara massal atau berskala lebih besar, maka pendaftaran BPOM menjadi kewajiban agar produk legal beredar di pasar.

Baca Juga :  Era Gratis Ongkir Mulai Berakhir, Penjual Online Terancam Beban Biaya Baru

Sertifikasi halal juga menjadi faktor penting, khususnya di Indonesia dengan mayoritas konsumen muslim. Sertifikat halal meningkatkan kepercayaan pembeli dan nilai jual produk. Proses sertifikasi dapat dilakukan melalui BPJPH secara online. Selain itu, bagi pelaku usaha yang ingin melindungi nama atau logo usahanya, pendaftaran merek dagang di DJKI melalui situs www.dgip.go.id sangat disarankan agar merek memiliki perlindungan hukum resmi.

Setelah aspek legalitas terpenuhi, usaha kuliner dapat memperluas penjualan melalui platform pesan antar makanan. Untuk GoFood, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi GoBiz dengan mengisi data usaha dan pemilik. GrabFood menggunakan aplikasi GrabMerchant, dengan persyaratan seperti KTP, NPWP, dan rekening bank. Sementara itu, ShopeeFood dapat diakses melalui aplikasi Shopee Partner, dengan proses verifikasi yang umumnya memakan waktu 5 hingga 14 hari kerja.

Baca Juga :  97 Persen Penjual Online Indonesia UMKM, Mendag Siapkan Pengawasan Ketat Marketplace

Beberapa dokumen umum yang perlu disiapkan dalam seluruh proses pendaftaran usaha kuliner meliputi KTP pemilik usaha, NPWP (jika ada), NIB dari OSS, serta foto produk dan menu yang menarik. Foto dan deskripsi menu yang jelas akan membantu meningkatkan peluang lolos verifikasi di platform digital sekaligus menarik minat konsumen.

Memiliki usaha kuliner yang legal bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga investasi jangka panjang. Usaha yang memiliki NIB, izin edar, sertifikat halal, dan merek terdaftar akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan konsumen, kerja sama bisnis, hingga akses pembiayaan dari perbankan atau investor.

Dengan memanfaatkan Sistem OSS sebagai fondasi legalitas dan melengkapi izin sesuai jenis produk, pelaku usaha kuliner dapat fokus mengembangkan kualitas rasa, pelayanan, dan pemasaran. Legalitas yang lengkap akan membuat usaha lebih profesional, aman, dan siap bersaing di era digital. (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Cara Melindungi Aset dari Inflasi, Strategi Investasi yang Banyak Dicari pada 2026
Dreame Rilis 3 Smart Home Premium di Indonesia, Robot Vacuum hingga Air Purifier Canggih
Laba Manulife Indonesia Melonjak 161,5% Jadi Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025
BCA Resmi Membagikan Dividen Interim Rp2,46 Triliun, Pemegang Saham BBCA Cairkan Dana Mulai 26 Juni 2026
Industri Kayu Bangkit! BRI Siapkan Kredit Bunga 6% dan Solusi Digital QLola, Peluang Bisnis Miliaran Terbuka di 2026
Health Insurance Premiums Keep Climbing, Forcing Americans to Review Their Coverage
Prudential Indonesia Raup Premi Rp21,1 Triliun, Bayar Klaim Rp16 Triliun dan Cetak Laba Rp2,4 Triliun
Suku Bunga Deposito BRI, BNI, Mandiri dan BCA Hari Ini 5 Juni 2026, Bank Mana Paling Untung?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Melindungi Aset dari Inflasi, Strategi Investasi yang Banyak Dicari pada 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Dreame Rilis 3 Smart Home Premium di Indonesia, Robot Vacuum hingga Air Purifier Canggih

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:30 WIB

Laba Manulife Indonesia Melonjak 161,5% Jadi Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:17 WIB

BCA Resmi Membagikan Dividen Interim Rp2,46 Triliun, Pemegang Saham BBCA Cairkan Dana Mulai 26 Juni 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

Industri Kayu Bangkit! BRI Siapkan Kredit Bunga 6% dan Solusi Digital QLola, Peluang Bisnis Miliaran Terbuka di 2026

Berita Terbaru