97 Persen Penjual Online Indonesia UMKM, Mendag Siapkan Pengawasan Ketat Marketplace

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS-Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap mayoritas pelaku usaha di sektor e-commerce Indonesia masih didominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan data pemerintah hingga 2024, sebanyak 97 persen penjual online di Indonesia merupakan pelaku UMKM. Fakta tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI saat membahas regulasi perdagangan digital dan perlindungan pelaku usaha lokal.

“Hingga 2024 e-commerce didominasi oleh pelaku usaha mikro yang mencapai 97 persen,” ujar Budi.


Marketplace Besar Jadi Sorotan Pemerintah

Di tengah dominasi UMKM, pemerintah juga menyoroti konsentrasi kekuatan platform digital yang masih dikuasai beberapa marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.

Menurut Budi, kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik monopoli maupun kebijakan platform yang dinilai dapat merugikan pedagang kecil.

Pemerintah ingin memastikan persaingan usaha digital tetap sehat dan memberikan ruang yang adil bagi pelaku UMKM lokal.


Aktivitas Ecommerce Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa

Meski pelaku usaha digital telah tersebar di seluruh provinsi Indonesia, aktivitas perdagangan online masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Baca Juga :  BBM B50 Resmi Berlaku Juli Tahun Ini

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, sekitar 42 persen aktivitas perdagangan digital nasional masih berada di wilayah Jawa.

Hal ini menunjukkan masih adanya ketimpangan perkembangan ekonomi digital antarwilayah di Indonesia.


Pemerintah Gunakan Aturan PMSE untuk Awasi Ecommerce

Untuk menjaga keseimbangan perdagangan digital, pemerintah saat ini mengacu pada:

  • PP Nomor 80 Tahun 2019
  • Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurut Budi, prinsip utama aturan tersebut adalah memastikan ketentuan yang berlaku di perdagangan offline juga diterapkan pada perdagangan online.

“Tujuannya menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha lokal dan global serta perdagangan online maupun offline,” katanya.


Pemerintah Perketat Pengawasan Barang Impor

Selain sektor e-commerce, pemerintah juga memperkuat pengendalian impor untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang asing.

Barang impor kini dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Barang dilarang impor
  2. Barang diatur impor
  3. Barang bebas impor

Pemerintah juga memperkuat sistem digitalisasi layanan perdagangan, integrasi perizinan, hingga pengawasan berbasis elektronik secara online.

Baca Juga :  IHSG 23 April 2026 Dibuka Menguat, Namun Berbalik Melemah, Pasar Masih Diliputi Tekanan

Indonesia Disebut Agresif Gunakan Safeguard

Budi mengungkap Indonesia termasuk negara yang aktif menggunakan instrumen pengamanan perdagangan atau safeguard untuk membendung lonjakan barang impor.

Indonesia tercatat memiliki sembilan kasus safeguard atau sekitar 25 persen dari total kasus yang tercatat secara global.

Namun, untuk kebijakan anti-dumping dan anti-subsidi, Indonesia dinilai masih relatif terbatas dibanding negara lain seperti Amerika Serikat, India, dan Argentina.


FAQ

Berapa persen penjual online Indonesia berasal dari UMKM?

Menurut Menteri Perdagangan, sekitar 97 persen penjual online di Indonesia merupakan pelaku UMKM.

Marketplace apa yang disebut pemerintah?

Pemerintah menyoroti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak sebagai platform besar di Indonesia.

Apa tujuan aturan PMSE?

Untuk menciptakan persaingan usaha yang adil antara perdagangan online dan offline serta melindungi pelaku usaha lokal.

Apa itu safeguard?

Safeguard adalah instrumen pengamanan perdagangan untuk membatasi lonjakan impor yang dapat mengganggu industri domestik.

Mengapa pemerintah mengawasi marketplace?

Karena pemerintah ingin mencegah praktik monopoli dan melindungi UMKM dari kebijakan platform yang merugikan.

Berita Terkait

Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar
Forbes Rilis Orang Terkaya Indonesia Juli 2026, Ini 10 Nama dengan Harta Fantastis
10 Saham Favorit Investor Asing Pekan Ini, BBCA Diborong Rp1 Triliun
Kredit Bermasalah Jadi Sorotan, OJK Ungkap 42 Multifinance Punya NPF di Atas 5 Persen
Bank Mandiri Hadirkan QRIS Tap dan Sistem Keamanan Baru untuk Nasabah
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Jangan Salah! Ini Perbedaan Harga Jual Emas Antam dan Perhiasan yang Wajib Diketahui
IPO RANS Entertainment Resmi Melantai di Bursa, Dihadiri Haji Isam dan Boy Thohir
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:25 WIB

Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Forbes Rilis Orang Terkaya Indonesia Juli 2026, Ini 10 Nama dengan Harta Fantastis

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:03 WIB

10 Saham Favorit Investor Asing Pekan Ini, BBCA Diborong Rp1 Triliun

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:00 WIB

Kredit Bermasalah Jadi Sorotan, OJK Ungkap 42 Multifinance Punya NPF di Atas 5 Persen

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bank Mandiri Hadirkan QRIS Tap dan Sistem Keamanan Baru untuk Nasabah

Berita Terbaru