97 Persen Penjual Online Indonesia UMKM, Mendag Siapkan Pengawasan Ketat Marketplace

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS-Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap mayoritas pelaku usaha di sektor e-commerce Indonesia masih didominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan data pemerintah hingga 2024, sebanyak 97 persen penjual online di Indonesia merupakan pelaku UMKM. Fakta tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI saat membahas regulasi perdagangan digital dan perlindungan pelaku usaha lokal.

“Hingga 2024 e-commerce didominasi oleh pelaku usaha mikro yang mencapai 97 persen,” ujar Budi.


Marketplace Besar Jadi Sorotan Pemerintah

Di tengah dominasi UMKM, pemerintah juga menyoroti konsentrasi kekuatan platform digital yang masih dikuasai beberapa marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.

Menurut Budi, kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik monopoli maupun kebijakan platform yang dinilai dapat merugikan pedagang kecil.

Pemerintah ingin memastikan persaingan usaha digital tetap sehat dan memberikan ruang yang adil bagi pelaku UMKM lokal.


Aktivitas Ecommerce Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa

Meski pelaku usaha digital telah tersebar di seluruh provinsi Indonesia, aktivitas perdagangan online masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Baca Juga :  Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Penjelasan Purbaya dan Aturan Resminya

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, sekitar 42 persen aktivitas perdagangan digital nasional masih berada di wilayah Jawa.

Hal ini menunjukkan masih adanya ketimpangan perkembangan ekonomi digital antarwilayah di Indonesia.


Pemerintah Gunakan Aturan PMSE untuk Awasi Ecommerce

Untuk menjaga keseimbangan perdagangan digital, pemerintah saat ini mengacu pada:

  • PP Nomor 80 Tahun 2019
  • Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurut Budi, prinsip utama aturan tersebut adalah memastikan ketentuan yang berlaku di perdagangan offline juga diterapkan pada perdagangan online.

“Tujuannya menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha lokal dan global serta perdagangan online maupun offline,” katanya.


Pemerintah Perketat Pengawasan Barang Impor

Selain sektor e-commerce, pemerintah juga memperkuat pengendalian impor untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang asing.

Barang impor kini dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Barang dilarang impor
  2. Barang diatur impor
  3. Barang bebas impor

Pemerintah juga memperkuat sistem digitalisasi layanan perdagangan, integrasi perizinan, hingga pengawasan berbasis elektronik secara online.

Baca Juga :  KUR Bank 2026 Terbaru: Cek Plafon, Bunga, Syarat dan Simulasi Cicilan hingga Rp500 Juta

Indonesia Disebut Agresif Gunakan Safeguard

Budi mengungkap Indonesia termasuk negara yang aktif menggunakan instrumen pengamanan perdagangan atau safeguard untuk membendung lonjakan barang impor.

Indonesia tercatat memiliki sembilan kasus safeguard atau sekitar 25 persen dari total kasus yang tercatat secara global.

Namun, untuk kebijakan anti-dumping dan anti-subsidi, Indonesia dinilai masih relatif terbatas dibanding negara lain seperti Amerika Serikat, India, dan Argentina.


FAQ

Berapa persen penjual online Indonesia berasal dari UMKM?

Menurut Menteri Perdagangan, sekitar 97 persen penjual online di Indonesia merupakan pelaku UMKM.

Marketplace apa yang disebut pemerintah?

Pemerintah menyoroti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak sebagai platform besar di Indonesia.

Apa tujuan aturan PMSE?

Untuk menciptakan persaingan usaha yang adil antara perdagangan online dan offline serta melindungi pelaku usaha lokal.

Apa itu safeguard?

Safeguard adalah instrumen pengamanan perdagangan untuk membatasi lonjakan impor yang dapat mengganggu industri domestik.

Mengapa pemerintah mengawasi marketplace?

Karena pemerintah ingin mencegah praktik monopoli dan melindungi UMKM dari kebijakan platform yang merugikan.

Berita Terkait

IHSG Hari Ini 12 Oktober 2026 Menguat ke 6.113,86, Saham ANTM, AMMN, dan BUMI Melaju
Harga Emas Antam di Pegadaian Minggu 11 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,63 Juta
Harga BBM Jambi, Sumbar, Sumut 12 Oktober 2026: Cek Pertamax, Pertalite dan Dexlite
Investasi Data Center Jadi Peluang Bisnis Asuransi, Great Eastern Soroti Risiko Klaim Jumbo
Astra ASII Tebar Dividen Interim Rp3,89 Triliun, Cum Date 12 Oktober 2026
Laba Bank Himbara Agustus 2026: Mandiri Rp37,48 Triliun, BRI Rp34,77 Triliun
IHSG Diprediksi Menguat 12 Oktober 2026, Saham BRPT, BUMI, MDKA dan ITMG Jadi Sorotan
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:48 WIB

IHSG Hari Ini 12 Oktober 2026 Menguat ke 6.113,86, Saham ANTM, AMMN, dan BUMI Melaju

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Minggu 11 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,63 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Harga BBM Jambi, Sumbar, Sumut 12 Oktober 2026: Cek Pertamax, Pertalite dan Dexlite

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Investasi Data Center Jadi Peluang Bisnis Asuransi, Great Eastern Soroti Risiko Klaim Jumbo

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Astra ASII Tebar Dividen Interim Rp3,89 Triliun, Cum Date 12 Oktober 2026

Berita Terbaru

Teknologi

Internet 5G Telkomsel untuk Liburan dan WFA, Ini Keunggulannya

Senin, 12 Okt 2026 - 08:00 WIB