97 Persen Penjual Online Indonesia UMKM, Mendag Siapkan Pengawasan Ketat Marketplace

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS-Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap mayoritas pelaku usaha di sektor e-commerce Indonesia masih didominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan data pemerintah hingga 2024, sebanyak 97 persen penjual online di Indonesia merupakan pelaku UMKM. Fakta tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI saat membahas regulasi perdagangan digital dan perlindungan pelaku usaha lokal.

“Hingga 2024 e-commerce didominasi oleh pelaku usaha mikro yang mencapai 97 persen,” ujar Budi.


Marketplace Besar Jadi Sorotan Pemerintah

Di tengah dominasi UMKM, pemerintah juga menyoroti konsentrasi kekuatan platform digital yang masih dikuasai beberapa marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.

Menurut Budi, kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik monopoli maupun kebijakan platform yang dinilai dapat merugikan pedagang kecil.

Pemerintah ingin memastikan persaingan usaha digital tetap sehat dan memberikan ruang yang adil bagi pelaku UMKM lokal.


Aktivitas Ecommerce Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa

Meski pelaku usaha digital telah tersebar di seluruh provinsi Indonesia, aktivitas perdagangan online masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Baca Juga :  Cara Klaim Garansi Shopee Mall Agar Tidak Ditolak

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, sekitar 42 persen aktivitas perdagangan digital nasional masih berada di wilayah Jawa.

Hal ini menunjukkan masih adanya ketimpangan perkembangan ekonomi digital antarwilayah di Indonesia.


Pemerintah Gunakan Aturan PMSE untuk Awasi Ecommerce

Untuk menjaga keseimbangan perdagangan digital, pemerintah saat ini mengacu pada:

  • PP Nomor 80 Tahun 2019
  • Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurut Budi, prinsip utama aturan tersebut adalah memastikan ketentuan yang berlaku di perdagangan offline juga diterapkan pada perdagangan online.

“Tujuannya menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha lokal dan global serta perdagangan online maupun offline,” katanya.


Pemerintah Perketat Pengawasan Barang Impor

Selain sektor e-commerce, pemerintah juga memperkuat pengendalian impor untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang asing.

Barang impor kini dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Barang dilarang impor
  2. Barang diatur impor
  3. Barang bebas impor

Pemerintah juga memperkuat sistem digitalisasi layanan perdagangan, integrasi perizinan, hingga pengawasan berbasis elektronik secara online.

Baca Juga :  Algoritma Shopee 2026 Berubah, Penjual Wajib Adaptasi Strategi Baru

Indonesia Disebut Agresif Gunakan Safeguard

Budi mengungkap Indonesia termasuk negara yang aktif menggunakan instrumen pengamanan perdagangan atau safeguard untuk membendung lonjakan barang impor.

Indonesia tercatat memiliki sembilan kasus safeguard atau sekitar 25 persen dari total kasus yang tercatat secara global.

Namun, untuk kebijakan anti-dumping dan anti-subsidi, Indonesia dinilai masih relatif terbatas dibanding negara lain seperti Amerika Serikat, India, dan Argentina.


FAQ

Berapa persen penjual online Indonesia berasal dari UMKM?

Menurut Menteri Perdagangan, sekitar 97 persen penjual online di Indonesia merupakan pelaku UMKM.

Marketplace apa yang disebut pemerintah?

Pemerintah menyoroti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak sebagai platform besar di Indonesia.

Apa tujuan aturan PMSE?

Untuk menciptakan persaingan usaha yang adil antara perdagangan online dan offline serta melindungi pelaku usaha lokal.

Apa itu safeguard?

Safeguard adalah instrumen pengamanan perdagangan untuk membatasi lonjakan impor yang dapat mengganggu industri domestik.

Mengapa pemerintah mengawasi marketplace?

Karena pemerintah ingin mencegah praktik monopoli dan melindungi UMKM dari kebijakan platform yang merugikan.

Berita Terkait

WhatsApp Kini Jadi Penentu Cuan Bisnis Online, Pelanggan Kabur Jika Chat Tak Dibalas 5 Menit
Meta Resmi Luncurkan Instagram dan WhatsApp Berbayar, Ini Harga Langganannya
Rusia Jual Emas Besar-Besaran
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 28 Mei 2026 Turun, Investor Mulai Bidik
Saham Astra International (ASII) Buyback Rp8 Triliun, Investor Bidik Peluang Cuan di Tengah Tren IHSG 2026
Sapa UMKM Jadi Syarat Baru Akses Kredit dan Bantuan Usaha dari Pemerintah
Apple Rilis MacBook Pro M5 Pro & Max di RI, Ini Spesifikasi dan Harganya
Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:00 WIB

97 Persen Penjual Online Indonesia UMKM, Mendag Siapkan Pengawasan Ketat Marketplace

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00 WIB

WhatsApp Kini Jadi Penentu Cuan Bisnis Online, Pelanggan Kabur Jika Chat Tak Dibalas 5 Menit

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:00 WIB

Meta Resmi Luncurkan Instagram dan WhatsApp Berbayar, Ini Harga Langganannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:00 WIB

Rusia Jual Emas Besar-Besaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:24 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 28 Mei 2026 Turun, Investor Mulai Bidik

Berita Terbaru