Dana JHT Bisa Cair Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana JHT dapat diklaim dalam nominal penuh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

  1. Mengundurkan diri dari perusahaan dan tidak kembali bekerja.
  2. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan kembali.
  3. Meninggalkan Indonesia secara permanen (Kewarganegaraan menjadi WNA).
  4. Mengalami cacat tetap total yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
  5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka dana JHT diserahkan pada ahli waris.

Persyaratan Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan

Selain mengajukan klaim penuh untuk dana JHT, Anda juga bisa mengajukan klaim dana sebagian. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Pasal 22 ayat (4) yang berbunyi:

Baca Juga :  5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juli 2026, Peserta JKN Wajib Tahu

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Nominal JHT yang dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

  1. Maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
  2. Maksimal 10% untuk keperluan lainnya.

Selama memenuhi persyaratan di atas, semua peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Namun, satu peserta hanya boleh mengajukan klaim sebanyak satu kali saja. Selain itu, pengajuan klaim sebagian berpotensi menyebabkan peserta terkena pajak progresif untuk pengajuan klaim berikutnya jika jarak pengajuannya lebih dari 2 tahun.

Tata Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang berminat memanfaatkan fasilitas pengajuan klaim JHT sebagian, bisa mengikuti langkahnya sebagai berikut:

Klaim Sebagian 10%

Berikut adalah langkah pengajuan klaim JHT sebagian dengan nominal maksimal 10%.

  1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk pengajuan klaim sebagian adalah:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
  • NPWP (jika ada)
  1. Lakukan Pengajuan

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO atau mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan Anda.

Baca Juga :  CARA CEK BI CHECKING / SLIK OJK TERBARU 2026

Klaim Sebagian 30%, Kepemilikan Rumah

Berikut adalah langkah pengajuan klaim JHT sebagian untuk keperluan kepemilikan rumah:

  1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk pengajuan klaim sebagian untuk kepemilikan rumah adalah:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan bank
  • Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
  • Dokumen perbankan dan dokumen yang berkaitan dengan kredit rumah
  • NPWP (jika ada)
  1. Lakukan Pengajuan

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO atau mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan Anda.

Klaim Prioritas Bagi Peserta dengan Kondisi Spesial

Bagi Anda yang mengajukan klaim secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kondisi spesial, bisa memanfaatkan fasilitas klaim prioritas. Fasilitas ini hanya berlaku untuk peserta dengan 3 kondisi berikut:

  1. ibu hamil,
  2. manula, dan
  3. sedang sakit.

Untuk memanfaatkan fasilitas khusus ini, Anda bisa mendatangi salah satu petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menginformasikan kondisi Anda. Petugas akan membantu Anda mendapatkan antrian khusus agar proses klaim JHT dengan nominal penuh maupun sebagian, dapat berlangsung lebih cepat.

Namun, agar semua prosesnya berjalan dengan lancar, pastikan Anda mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan serta mengisi data pada formulir dengan informasi yang sebenarnya.

Berita Terkait

Sri Kartini Alfin Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Stunting di Kota Sungai Penuh
Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Daftar Lengkap Batas Kolesterol Normal, Cara Menjaga, hingga Rekomendasi Penanganannya
8 Makanan Pencegah Stroke yang Direkomendasikan Dokter, Bantu Turunkan Kolesterol dan Tekanan Darah
Siloam Siapkan Investasi Rp1 Triliun untuk Bedah Robotik, Target Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri
Biaya Operasi Tanpa BPJS Bisa Berapa? Ini Komponen Biaya yang Perlu Disiapkan
Biaya Operasi Kista Ovarium 2026, Berapa Estimasi Tarif dan Apakah Ditanggung BPJS?
Lionel Scaloni Bongkar Rahasia Kebugaran Lionel Messi di Usia 39 Tahun
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sri Kartini Alfin Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Stunting di Kota Sungai Penuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:00 WIB

Daftar Lengkap Batas Kolesterol Normal, Cara Menjaga, hingga Rekomendasi Penanganannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:04 WIB

8 Makanan Pencegah Stroke yang Direkomendasikan Dokter, Bantu Turunkan Kolesterol dan Tekanan Darah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:58 WIB

Siloam Siapkan Investasi Rp1 Triliun untuk Bedah Robotik, Target Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri

Berita Terbaru