Obat Hipertensi yang Ditanggung BPJS 2026: Ini Daftar dan Cara Mendapatkannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Obat hipertensi menjadi salah satu kebutuhan rutin bagi peserta JKN yang harus menjaga tekanan darah tetap terkendali. Kabar baiknya, pengobatan hipertensi dapat dijamin melalui Program JKN selama memenuhi ketentuan pelayanan, resep, dan daftar obat yang berlaku.

Pada 2026, acuan penting untuk obat yang digunakan dalam pelayanan JKN adalah Formularium Nasional (Fornas) terbaru. Kementerian Kesehatan menetapkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional pada 31 Desember 2025. Status aturan tersebut tercatat berlaku.

Peserta perlu memahami bahwa istilah “ditanggung BPJS” bukan berarti semua obat darah tinggi otomatis gratis. Penjaminan tetap berkaitan dengan diagnosis, indikasi medis, resep dokter, fasilitas kesehatan, ketentuan Fornas, serta ketersediaan obat. Kemenkes menyediakan e-Fornas sebagai kanal untuk melihat daftar obat yang masuk Formularium Nasional.

Untuk pasien hipertensi dengan kondisi stabil dan masih membutuhkan pengobatan jangka panjang, tersedia mekanisme Program Rujuk Balik (PRB). Hipertensi termasuk salah satu penyakit kronis yang dapat masuk dalam cakupan PRB. Mekanisme ini memungkinkan pasien mendapatkan pelayanan lanjutan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis obat antihipertensi yang digunakan dokter dapat berasal dari beberapa golongan. Pedoman nasional hipertensi memuat terapi menggunakan penghambat sistem renin-angiotensin seperti ACE inhibitor atau ARB, calcium channel blocker atau CCB, serta diuretik. Pemilihan obat bergantung pada kondisi masing-masing pasien.

Beberapa nama obat yang sering dikenal masyarakat antara lain amlodipine, captopril, dan candesartan. Namun, keberadaan suatu zat aktif dalam daftar obat tidak berarti pasien dapat langsung memilih obat tersebut. Dokter tetap menentukan obat berdasarkan tekanan darah, penyakit penyerta, fungsi ginjal, obat lain yang digunakan, serta respons terhadap terapi. Candesartan, misalnya, memiliki ketentuan penggunaan tertentu dalam Fornas terbaru.

Cara mendapatkan obat hipertensi dengan BPJS dimulai dari fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar. Peserta dapat berkonsultasi dengan dokter di FKTP dan menjalani pemeriksaan tekanan darah. Jika membutuhkan rujukan atau pengobatan lanjutan, dokter akan menentukan langkah sesuai kondisi pasien. Untuk peserta yang sudah memenuhi kriteria PRB, pengobatan dapat dilanjutkan melalui mekanisme PRB.

Baca Juga :  Harga Insulin Terbaru Juni 2026, Simak Daftar Merek dan Biayanya

Pasien yang mendapatkan obat rutin sebaiknya tidak mengubah dosis atau mengganti obat sendiri. Tekanan darah yang sudah membaik juga bukan alasan untuk menghentikan obat tanpa persetujuan dokter. Terapi hipertensi perlu disesuaikan secara berkala berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi kesehatan pasien.

Kementerian Kesehatan juga menekankan pentingnya pemeriksaan tekanan darah pada orang dewasa. Pedoman nasional merekomendasikan skrining hipertensi pada usia 18 tahun ke atas. Pengukuran berulang dapat membantu memastikan hasil pemeriksaan dan menentukan kebutuhan tindak lanjut.

Bagi peserta yang ingin memastikan apakah obat tertentu masuk Fornas, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi e-Fornas. Peserta juga dapat menanyakan langsung kepada dokter atau apoteker di fasilitas kesehatan. Langkah ini penting karena daftar obat, sediaan, pembatasan penggunaan, dan ketentuan pelayanan dapat berbeda sesuai aturan yang berlaku.

Jika obat yang diresepkan tidak tersedia, jangan langsung membeli obat pengganti atau mengganti merek sendiri. Tanyakan kepada dokter atau apoteker mengenai alternatif yang sesuai. Hal ini penting agar terapi tetap aman dan sesuai dengan kondisi pasien.

Bagi pasien dengan tekanan darah sangat tinggi yang disertai nyeri dada, sesak napas, kelemahan mendadak pada satu sisi tubuh, gangguan bicara, kebingungan, atau penurunan kesadaran, jangan menunggu obat rutin. Kondisi tersebut membutuhkan penilaian medis segera di fasilitas kesehatan.

FAQ

Apakah obat hipertensi ditanggung BPJS pada 2026?
Pengobatan hipertensi dapat dijamin JKN apabila memenuhi ketentuan pelayanan, indikasi medis, resep dokter, dan aturan Formularium Nasional.

Apa saja obat hipertensi yang ditanggung BPJS?
Obat yang dijamin mengikuti Formularium Nasional dan resep dokter. Golongan terapi hipertensi dapat mencakup ACE inhibitor, ARB, CCB, dan diuretik.

Apakah amlodipine ditanggung BPJS?
Amlodipine merupakan salah satu obat yang digunakan untuk terapi hipertensi. Namun, penjaminan dalam JKN tetap mengikuti Fornas, indikasi medis, resep dokter, serta mekanisme pelayanan.

Apakah captopril ditanggung BPJS?
Captopril dapat digunakan dalam terapi hipertensi sesuai pertimbangan dokter. Peserta sebaiknya memastikan resep dan ketersediaannya kepada fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Gejala Gagal Ginjal yang Sering Diabaikan dan Cara Pencegahannya, Jangan Tunggu Terlambat!

Apakah candesartan ditanggung BPJS?
Candesartan tercantum dalam Fornas terbaru dengan ketentuan penggunaan tertentu. Karena itu, obat tersebut tidak otomatis diberikan kepada seluruh pasien hipertensi.

Apakah obat darah tinggi BPJS gratis?
Obat yang memenuhi ketentuan JKN dapat diberikan melalui mekanisme pelayanan yang berlaku. Namun, tidak semua obat dan merek otomatis ditanggung.

Bagaimana cara mendapatkan obat hipertensi dengan BPJS?
Peserta dapat memeriksakan diri di FKTP tempat terdaftar. Dokter kemudian menentukan diagnosis, terapi, dan resep berdasarkan kondisi pasien.

Apakah penderita hipertensi bisa mendapatkan obat setiap bulan?
Pasien hipertensi dengan kondisi stabil dapat memperoleh obat secara berkala melalui mekanisme PRB apabila memenuhi persyaratan medis dan administratif.

Apa itu Program Rujuk Balik atau PRB?
PRB merupakan mekanisme pelayanan bagi peserta JKN dengan penyakit kronis yang kondisinya stabil dan masih membutuhkan pengobatan. Hipertensi termasuk penyakit dalam cakupan PRB.

Apakah semua obat hipertensi ditanggung BPJS?
Tidak. Penjaminan bergantung pada Fornas, indikasi medis, resep dokter, fasilitas kesehatan, dan ketentuan JKN yang berlaku.

Bagaimana cara mengecek obat yang masuk Fornas?
Peserta dapat melihat daftar obat melalui situs resmi e-Fornas Kementerian Kesehatan. Situs tersebut menyediakan menu pencarian daftar obat berdasarkan nama obat.

Apa yang dilakukan jika obat hipertensi BPJS tidak tersedia?
Tanyakan kepada apoteker atau fasilitas kesehatan mengenai ketersediaan obat dan alternatif yang sesuai. Jangan mengganti obat sendiri tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

Bolehkah berhenti minum obat hipertensi ketika tekanan darah sudah normal?
Jangan menghentikan obat sendiri. Perubahan dosis atau penghentian terapi harus berdasarkan evaluasi dokter.

Apakah hipertensi termasuk penyakit kronis yang ditanggung BPJS?
Hipertensi termasuk penyakit kronis yang dapat masuk Program Rujuk Balik apabila pasien memenuhi ketentuan program.

Kapan penderita hipertensi harus segera ke rumah sakit?
Jika tekanan darah tinggi disertai nyeri dada, sesak, gangguan bicara, kelemahan satu sisi tubuh, kebingungan, atau penurunan kesadaran, segera cari pertolongan medis. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik? Ini Penjelasan Menkes dan Menkeu
Kota Sungai Penuh Bangun Gedung KJSU-KIA Senilai Rp14,2 Miliar di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Layanan Jantung hingga NICU Makin Lengkap
Sri Kartini Alfin Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Stunting di Kota Sungai Penuh
Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Daftar Lengkap Batas Kolesterol Normal, Cara Menjaga, hingga Rekomendasi Penanganannya
8 Makanan Pencegah Stroke yang Direkomendasikan Dokter, Bantu Turunkan Kolesterol dan Tekanan Darah
Siloam Siapkan Investasi Rp1 Triliun untuk Bedah Robotik, Target Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri
Biaya Operasi Tanpa BPJS Bisa Berapa? Ini Komponen Biaya yang Perlu Disiapkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Obat Hipertensi yang Ditanggung BPJS 2026: Ini Daftar dan Cara Mendapatkannya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik? Ini Penjelasan Menkes dan Menkeu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Kota Sungai Penuh Bangun Gedung KJSU-KIA Senilai Rp14,2 Miliar di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Layanan Jantung hingga NICU Makin Lengkap

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sri Kartini Alfin Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Stunting di Kota Sungai Penuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Berita Terbaru