JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai menelaah sejumlah materi dalam pertunjukan stand-up comedy Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono, setelah muncul laporan masyarakat yang menilai beberapa bagian materi mengandung unsur penghasutan serta penistaan agama.
Laporan tersebut diterima kepolisian pada Kamis (8/1/2026) dini hari, dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelapor tercatat bernama Rizki, yang mengklaim dirinya sebagai koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan telah masuk dan kini tengah memasuki tahap klarifikasi serta analisis materi.
Materi yang Dipersoalkan dalam Pertunjukan Mens Rea
Dalam laporannya, pelapor menyebut tiga kelompok materi yang dianggap bermasalah:
1. Dugaan Menyebut NU dan Muhammadiyah Terlibat Politik Balas Budi Terkait Tambang
Rizki menilai Pandji telah menuding dua organisasi Islam besar tersebut memperoleh pengelolaan tambang sebagai bagian dari praktik politik balas budi.
Pernyataan ini, menurut pelapor, muncul dalam potongan video yang beredar dan dianggap merendahkan organisasi serta warga nahdliyin maupun kader Muhammadiyah.
2. Narasi Soal Pemimpin dan Ibadah
Materi lain yang dilaporkan adalah pernyataan Pandji yang menyebutkan masyarakat tidak seharusnya memilih pemimpin hanya berdasarkan tingkat ibadah seseorang.
Pelapor menganggap narasi tersebut menyiratkan bahwa orang yang rajin beribadah belum tentu baik, sehingga dinilai merendahkan nilai ibadah dalam ajaran Islam.
3. Stereotip Etnis Sunda
Pelapor juga mempersoalkan bagian ketika Pandji membahas kecenderungan pemilih Sunda dalam memilih pemimpin berdasarkan status sosial tertentu.
Menurut pelapor, materi ini berpotensi menimbulkan sentimen negatif terhadap kelompok etnis.
Rangkaian pernyataan tersebut, jika dilihat secara utuh, dipandang pelapor dapat memicu kebencian terhadap agama maupun kelompok masyarakat tertentu.
Pasal yang Dikenakan: Penghasutan dan Penistaan Agama
Berdasarkan laporan tersebut, Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama. Ancaman pidananya berkisar 3 hingga 4 tahun penjara.
Kepolisian menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini masih bersifat awal.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Langkah berikutnya akan ditentukan setelah pemeriksaan awal dan analisis rekaman serta konteks materi dipelajari secara menyeluruh.
PBNU dan Muhammadiyah: Pelapor Bukan Bagian Struktur Resmi Organisasi
Laporan yang mengatasnamakan dua organisasi Islam besar tersebut ditanggapi oleh masing-masing pimpinan resmi.
Sikap PBNU
Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa Angkatan Muda NU yang disebut dalam laporan bukan bagian dari struktur resmi NU.
“Bukan organ NU itu,” tegas Ulil.
Sikap Muhammadiyah
Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto, juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa “Aliansi Muda Muhammadiyah” bukan organisasi resmi.
“Pelaporan itu bukan sikap resmi Muhammadiyah. Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” ujar Edy.
Ia menyebut, hanya Ketua Umum, Ketua, atau Sekjen yang berwenang menyampaikan sikap organisasi secara resmi.









