Kontroversi Materi Mens Rea: Ini Isi Laporan Polisi terhadap Pandji Pragiwaksono

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai menelaah sejumlah materi dalam pertunjukan stand-up comedy Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono, setelah muncul laporan masyarakat yang menilai beberapa bagian materi mengandung unsur penghasutan serta penistaan agama.

Laporan tersebut diterima kepolisian pada Kamis (8/1/2026) dini hari, dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelapor tercatat bernama Rizki, yang mengklaim dirinya sebagai koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan telah masuk dan kini tengah memasuki tahap klarifikasi serta analisis materi.

Materi yang Dipersoalkan dalam Pertunjukan Mens Rea

Dalam laporannya, pelapor menyebut tiga kelompok materi yang dianggap bermasalah:

1. Dugaan Menyebut NU dan Muhammadiyah Terlibat Politik Balas Budi Terkait Tambang

Rizki menilai Pandji telah menuding dua organisasi Islam besar tersebut memperoleh pengelolaan tambang sebagai bagian dari praktik politik balas budi.

Pernyataan ini, menurut pelapor, muncul dalam potongan video yang beredar dan dianggap merendahkan organisasi serta warga nahdliyin maupun kader Muhammadiyah.

Baca Juga :  Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam, Bahas Isu Strategis dan Geopolitik

2. Narasi Soal Pemimpin dan Ibadah

Materi lain yang dilaporkan adalah pernyataan Pandji yang menyebutkan masyarakat tidak seharusnya memilih pemimpin hanya berdasarkan tingkat ibadah seseorang.

Pelapor menganggap narasi tersebut menyiratkan bahwa orang yang rajin beribadah belum tentu baik, sehingga dinilai merendahkan nilai ibadah dalam ajaran Islam.

3. Stereotip Etnis Sunda

Pelapor juga mempersoalkan bagian ketika Pandji membahas kecenderungan pemilih Sunda dalam memilih pemimpin berdasarkan status sosial tertentu.

Menurut pelapor, materi ini berpotensi menimbulkan sentimen negatif terhadap kelompok etnis.

Rangkaian pernyataan tersebut, jika dilihat secara utuh, dipandang pelapor dapat memicu kebencian terhadap agama maupun kelompok masyarakat tertentu.

Pasal yang Dikenakan: Penghasutan dan Penistaan Agama

Berdasarkan laporan tersebut, Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama. Ancaman pidananya berkisar 3 hingga 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Jabar Identifikasi 6 Korban Longsor Pasirlangu, 4 Jenazah Masih Proses DVI

Kepolisian menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini masih bersifat awal.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Langkah berikutnya akan ditentukan setelah pemeriksaan awal dan analisis rekaman serta konteks materi dipelajari secara menyeluruh.

PBNU dan Muhammadiyah: Pelapor Bukan Bagian Struktur Resmi Organisasi

Laporan yang mengatasnamakan dua organisasi Islam besar tersebut ditanggapi oleh masing-masing pimpinan resmi.

Sikap PBNU

Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa Angkatan Muda NU yang disebut dalam laporan bukan bagian dari struktur resmi NU.

“Bukan organ NU itu,” tegas Ulil.

Sikap Muhammadiyah

Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto, juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa “Aliansi Muda Muhammadiyah” bukan organisasi resmi.

“Pelaporan itu bukan sikap resmi Muhammadiyah. Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” ujar Edy.

Ia menyebut, hanya Ketua Umum, Ketua, atau Sekjen yang berwenang menyampaikan sikap organisasi secara resmi.

Berita Terkait

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:05 WIB

Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Berita Terbaru

Teknologi

Light Flip Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Retro 5G Tanpa Android

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:09 WIB