Kontroversi Materi Mens Rea: Ini Isi Laporan Polisi terhadap Pandji Pragiwaksono

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai menelaah sejumlah materi dalam pertunjukan stand-up comedy Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono, setelah muncul laporan masyarakat yang menilai beberapa bagian materi mengandung unsur penghasutan serta penistaan agama.

Laporan tersebut diterima kepolisian pada Kamis (8/1/2026) dini hari, dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelapor tercatat bernama Rizki, yang mengklaim dirinya sebagai koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan telah masuk dan kini tengah memasuki tahap klarifikasi serta analisis materi.

Materi yang Dipersoalkan dalam Pertunjukan Mens Rea

Dalam laporannya, pelapor menyebut tiga kelompok materi yang dianggap bermasalah:

1. Dugaan Menyebut NU dan Muhammadiyah Terlibat Politik Balas Budi Terkait Tambang

Rizki menilai Pandji telah menuding dua organisasi Islam besar tersebut memperoleh pengelolaan tambang sebagai bagian dari praktik politik balas budi.

Pernyataan ini, menurut pelapor, muncul dalam potongan video yang beredar dan dianggap merendahkan organisasi serta warga nahdliyin maupun kader Muhammadiyah.

Baca Juga :  Bencana Sumatera Kian Mengguncang: Korban Tewas Tembus 303 Orang

2. Narasi Soal Pemimpin dan Ibadah

Materi lain yang dilaporkan adalah pernyataan Pandji yang menyebutkan masyarakat tidak seharusnya memilih pemimpin hanya berdasarkan tingkat ibadah seseorang.

Pelapor menganggap narasi tersebut menyiratkan bahwa orang yang rajin beribadah belum tentu baik, sehingga dinilai merendahkan nilai ibadah dalam ajaran Islam.

3. Stereotip Etnis Sunda

Pelapor juga mempersoalkan bagian ketika Pandji membahas kecenderungan pemilih Sunda dalam memilih pemimpin berdasarkan status sosial tertentu.

Menurut pelapor, materi ini berpotensi menimbulkan sentimen negatif terhadap kelompok etnis.

Rangkaian pernyataan tersebut, jika dilihat secara utuh, dipandang pelapor dapat memicu kebencian terhadap agama maupun kelompok masyarakat tertentu.

Pasal yang Dikenakan: Penghasutan dan Penistaan Agama

Berdasarkan laporan tersebut, Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama. Ancaman pidananya berkisar 3 hingga 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Elite Indonesia Terkesan Enggan Mereformasi Polri di Bawah Kontrol Sipil?

Kepolisian menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini masih bersifat awal.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Langkah berikutnya akan ditentukan setelah pemeriksaan awal dan analisis rekaman serta konteks materi dipelajari secara menyeluruh.

PBNU dan Muhammadiyah: Pelapor Bukan Bagian Struktur Resmi Organisasi

Laporan yang mengatasnamakan dua organisasi Islam besar tersebut ditanggapi oleh masing-masing pimpinan resmi.

Sikap PBNU

Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa Angkatan Muda NU yang disebut dalam laporan bukan bagian dari struktur resmi NU.

“Bukan organ NU itu,” tegas Ulil.

Sikap Muhammadiyah

Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto, juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa “Aliansi Muda Muhammadiyah” bukan organisasi resmi.

“Pelaporan itu bukan sikap resmi Muhammadiyah. Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” ujar Edy.

Ia menyebut, hanya Ketua Umum, Ketua, atau Sekjen yang berwenang menyampaikan sikap organisasi secara resmi.

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Tutup Usia 76 Tahun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:00 WIB

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:59 WIB

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB