SUNGAIPENUH -Pelantikan pejabat struktural Eselon II B kembali digelar Pemerintah Kota Sungai Penuh pada Rabu malam, dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Azhar Hamzah di ruang pertemuan Kantor Wali Kota. Sebanyak tujuh pejabat dipercaya mengemban amanah baru untuk memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) di awal tahun 2026. Pelantikan ini sekaligus menandai rotasi penting dalam penyegaran birokrasi agar pelayanan publik semakin optimal.
Daftar pejabat yang dilantik meliputi Dianda Putra, S.STP, M.Si sebagai Asisten I; Alpiantri, S.Kep, M.PH sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Affan, SE, MM sebagai Kepala BKPSDM; YZ Oktovianus, S.T, M.T sebagai Kepala Dinas PUPR; Gunardi, S.KM, MM sebagai Kepala Dinas Kesehatan; Zetria Delfi, SE, MM sebagai Kepala Dinas PMD; serta Elma Sufentri, SE, M.Si sebagai Kepala Dinas Sosial.
Ketujuh pejabat ini dinilai memiliki rekam jejak dan kompetensi yang dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
Wakil Wali Kota Azhar Hamzah dalam sambutannya menekankan bahwa penempatan pejabat bukan hanya soal rotasi jabatan, tetapi penilaian terhadap kinerja, disiplin, serta kebutuhan organisasi. Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat mempercepat agenda pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Sungai Penuh sepanjang 2026.
Pelantikan ini juga kembali memunculkan perhatian publik terhadap besaran pendapatan pejabat Eselon II B, khususnya terkait Tunjangan Jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Berdasarkan regulasi nasional, pejabat struktural pada Eselon II umumnya menerima Tunjangan Jabatan sekitar Rp3.250.000 per bulan. Angka ini menjadi standar struktural yang juga diterapkan di berbagai pemerintah daerah, termasuk Kota Sungai Penuh.
Selain Tunjangan Jabatan, komponen terbesar dari penghasilan pejabat Eselon II B adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besaran TPP di Kota Sungai Penuh ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diperbarui setiap tahun. Sejak awal 2025, sistem TPP menggunakan skema kelas jabatan yang dihitung berdasarkan beban kerja, disiplin, serta capaian kinerja, sehingga besarannya dinamis dan dapat berbeda untuk setiap pejabat sesuai evaluasi kinerja periodik.
Walaupun detail nominal TPP untuk Eselon II B Kota Sungai Penuh tidak dipublikasikan secara terbuka karena tercantum dalam lampiran internal Perwali, beberapa daerah pembanding pernah mengusulkan TPP pejabat Eselon II B pada kisaran Rp8 juta hingga di atas Rp10 juta per bulan. Besaran faktual di Kota Sungai Penuh dipastikan berada dalam rentang kompetitif dengan standar daerah, mengingat struktur TPP dibuat mengikuti kemampuan keuangan daerah serta prinsip keadilan beban kerja.
Dengan kombinasi Tunjangan Jabatan dan TPP, total pendapatan pejabat Eselon II B Kota Sungai Penuh diperkirakan berada pada kategori menengah-atas dalam struktur ASN daerah. Pemerintah daerah menilai komponen ini penting untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan motivasi pejabat dalam mengemban tugas-tugas strategis yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Pelantikan tujuh pejabat Eselon II B ini juga menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh serius melakukan konsolidasi internal menghadapi tahun anggaran baru. Dengan OPD yang kini terisi penuh, pemerintah berharap proses perencanaan dan eksekusi program berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran demi kemajuan Kota Sungai Penuh di tahun 2026. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









