JAKARTA – Bareskrim Polri terus mengembangkan pengungkapan kasus judi online jaringan internasional yang melibatkan puluhan pelaku. Hingga awal Januari 2026, penyidik telah memblokir 112 rekening bank dan menetapkan 20 tersangka yang beroperasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Langkah pemblokiran rekening dilakukan untuk memutus aliran dana ilegal sekaligus membuka jalan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aset dan transaksi keuangan yang diduga berasal dari praktik judi online lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan, fokus utama penegakan hukum saat ini adalah pembongkaran ekosistem keuangan judi online.
“Penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kami kejar aliran dana, aset, dan pihak yang membantu pencucian uang,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Situs Judol hingga Money Changer
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui mengelola dan mendukung operasional sejumlah situs judi online, termasuk T6.com, WE88, serta jaringan 1XBET. Peran mereka beragam, mulai dari admin situs, pengelola keuangan, penyedia rekening penampung, hingga pengelola payment gateway dan money changer.
Dalam penggerebekan di berbagai lokasi, polisi menyita barang bukti berupa komputer, laptop, ponsel, buku rekening, kartu ATM, token perbankan, dokumen perusahaan, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas kejahatan.
Pengungkapan Bertahap Sejak 2025
Pengungkapan kasus ini berlangsung bertahap sejak Agustus 2025, diawali dari laporan masyarakat dan analisis transaksi mencurigakan. Penindakan pertama mengamankan sembilan tersangka di sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Madura.
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke kawasan Pluit dan PIK 2, Jakarta Utara dan Tangerang, hingga akhirnya menyeret pelaku lain yang berafiliasi dengan jaringan judi online internasional. Pada Desember 2025, lima tersangka tambahan ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, yang terhubung dengan jaringan 1XBET.
Ancaman Hukuman Maksimal
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ketentuan dalam UU ITE, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Bareskrim menilai pemberantasan judi online penting karena dampaknya yang luas terhadap ekonomi dan keamanan sosial.
“Banyak kejahatan bermula dari kecanduan judi online. Karena itu, penegakan hukum ini menjadi bagian dari perlindungan masyarakat,” tutup Wira.









