Polisi Telusuri Aliran Dana Judol Lintas Negara, 20 Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bareskrim Polri terus mengembangkan pengungkapan kasus judi online jaringan internasional yang melibatkan puluhan pelaku. Hingga awal Januari 2026, penyidik telah memblokir 112 rekening bank dan menetapkan 20 tersangka yang beroperasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Langkah pemblokiran rekening dilakukan untuk memutus aliran dana ilegal sekaligus membuka jalan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aset dan transaksi keuangan yang diduga berasal dari praktik judi online lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan, fokus utama penegakan hukum saat ini adalah pembongkaran ekosistem keuangan judi online.

“Penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kami kejar aliran dana, aset, dan pihak yang membantu pencucian uang,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga :  2 Negara Lolos Piala Dunia 2026 Namun Masuk Daftar Larangan Trump ke Amerika Serikat

Situs Judol hingga Money Changer

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui mengelola dan mendukung operasional sejumlah situs judi online, termasuk T6.com, WE88, serta jaringan 1XBET. Peran mereka beragam, mulai dari admin situs, pengelola keuangan, penyedia rekening penampung, hingga pengelola payment gateway dan money changer.

Dalam penggerebekan di berbagai lokasi, polisi menyita barang bukti berupa komputer, laptop, ponsel, buku rekening, kartu ATM, token perbankan, dokumen perusahaan, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas kejahatan.

Pengungkapan Bertahap Sejak 2025

Pengungkapan kasus ini berlangsung bertahap sejak Agustus 2025, diawali dari laporan masyarakat dan analisis transaksi mencurigakan. Penindakan pertama mengamankan sembilan tersangka di sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Madura.

Baca Juga :  Purbaya Targetkan Rupiah Kembali ke Rp15.000 per Dolar AS

Pengembangan perkara kemudian mengarah ke kawasan Pluit dan PIK 2, Jakarta Utara dan Tangerang, hingga akhirnya menyeret pelaku lain yang berafiliasi dengan jaringan judi online internasional. Pada Desember 2025, lima tersangka tambahan ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, yang terhubung dengan jaringan 1XBET.

Ancaman Hukuman Maksimal

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ketentuan dalam UU ITE, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Bareskrim menilai pemberantasan judi online penting karena dampaknya yang luas terhadap ekonomi dan keamanan sosial.

“Banyak kejahatan bermula dari kecanduan judi online. Karena itu, penegakan hukum ini menjadi bagian dari perlindungan masyarakat,” tutup Wira.

Berita Terkait

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun
Ancaman Cyber Security Terbaru 2026: Serangan AI hingga Ransomware Makin Mengancam, Pengguna Internet Diminta Waspada
Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Mulai Juli 2026, Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Pajak Rp340 Ribu
Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta
5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:00 WIB

Ancaman Cyber Security Terbaru 2026: Serangan AI hingga Ransomware Makin Mengancam, Pengguna Internet Diminta Waspada

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB