JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi awak media. Namun demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun tahapan penyidikan lanjutan terkait kasus tersebut.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (***)









