PNS Kemenag Kian Sejahtera, Gaji dan Tunjangan Bisa Tembus Puluhan Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama kini menjadi gambaran nyata tingkat kesejahteraan aparatur negara. Dengan regulasi terbaru pemerintah, penghasilan ASN Kemenag tidak hanya bersumber dari gaji pokok, tetapi juga ditopang tunjangan kinerja yang nilainya signifikan, sehingga memberikan stabilitas finansial jangka panjang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS Kemenag ditetapkan mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan sesuai golongan dan masa kerja. Rentang gaji ini mencerminkan jenjang karier yang jelas, di mana semakin tinggi golongan dan pengalaman, semakin besar pula penghasilan yang diterima.
Untuk golongan menengah hingga atas, terutama Golongan III dan IV, gaji pokok sudah berada pada level jutaan rupiah yang kompetitif. Kondisi ini menjadi fondasi utama kesejahteraan PNS Kemenag, terutama ketika dikombinasikan dengan berbagai tunjangan resmi yang melekat pada jabatan.

Faktor pembeda utama kesejahteraan PNS Kemenag terletak pada Tunjangan Kinerja (Tukin). Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019, tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan nominal tertinggi mencapai Rp29.085.000 per bulan, jauh melampaui gaji pokok.

Baca Juga :  Soal Wacana PPPK Jadi PNS, Ini Kata Menpan-RB

Dengan struktur tersebut, total penghasilan PNS Kemenag dapat melonjak tajam, khususnya bagi pejabat struktural dan fungsional dengan kelas jabatan tinggi. Dalam praktiknya, kombinasi gaji pokok dan tukin membuat penghasilan bulanan PNS Kemenag masuk kategori sangat layak, bahkan mendekati puluhan juta rupiah.
Tak hanya soal penghasilan bulanan, kesejahteraan PNS Kemenag juga diperkuat dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang disiapkan negara. Skema ini memberikan rasa aman secara finansial hingga masa purna tugas, sebuah keunggulan yang jarang ditemukan di sektor non-pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan pengembangan kompetensi bagi ASN Kemenag melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Fasilitas ini memungkinkan PNS untuk terus meningkatkan kapasitas sekaligus membuka peluang kenaikan jabatan dan penghasilan.

Dengan kombinasi gaji pokok yang jelas, tunjangan kinerja bernilai fantastis, serta jaminan kesejahteraan jangka panjang, PNS Kementerian Agama kian diposisikan sebagai profesi yang sejahtera dan stabil.

Gaji PNS Kementerian Agama

Berikut rincian selengkapnya:

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 9 Kapolda, Termasuk Kapolda Sumbar, Bengkulu dan Jabar

Golongan I:

  • Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II:

  • IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV:
  • IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Kemenag

Berikut besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai Kemenag berdasarkan Permenag Nomor 11 Tahun 2019 berdasarkan kelas jabatan:

  1. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  2. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  3. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  4. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  5. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  6. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  7. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  8. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  9. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  10. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  11. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  12. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  13. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  14. Kelas Jabatan 3: Rp2.350.000
  15. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  16. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Selain tukin, PNS Kemenag juga akan mendapatkan fasilitas lain seperti:

  1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  2. Perlindungan pengembangan kompetensi

 

Berita Terkait

PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN
Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026
TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
SD Negeri Unggulan dan Tertua di Kota Sungai Penuh Belum Terima MBG, Siswa Berharap Segera Kebagian
Komisi I DPRD Sungai Penuh Segera Panggil BKUD dan Bapenda, Ada Apa?
Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:04 WIB

PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:02 WIB

SD Negeri Unggulan dan Tertua di Kota Sungai Penuh Belum Terima MBG, Siswa Berharap Segera Kebagian

Berita Terbaru