Bea Cukai Bongkar Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga WNA Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap penindakan besar terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai sekitar 11 juta batang.

Informasi tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12), sebagai bagian dari penguatan pengawasan penerimaan negara.

Menteri Keuangan menyatakan, intensifikasi razia dan pemeriksaan yang dilakukan Bea dan Cukai dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan hasil signifikan. Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi atau berpita palsu, terus ditingkatkan guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Salah satu operasi utama dilakukan pada 11 Desember 2025 oleh Bea Cukai Atambua. Operasi ini merupakan hasil kerja intelijen dan tindak lanjut informasi dari masyarakat, yang kemudian dikembangkan melalui pengawasan distribusi di wilayah perbatasan Indonesia.

Baca Juga :  Dari Laporan Prajurit TNI hingga Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Ijazah Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Operasi tersebut juga melibatkan Imigrasi Atambua, Polres Belu, serta Polres Timor Tengah Utara sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi.

Pengembangan kasus mengarah pada penemuan sebuah gudang penimbunan rokok ilegal di wilayah Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu.

Sebelum penemuan gudang, aparat juga telah mengamankan 138.160 batang rokok ilegal dari rangkaian penindakan yang sama. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai kurang lebih 11 juta batang rokok ilegal.
Berdasarkan hasil pengembangan perkara, aparat menetapkan tiga warga negara asing sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Penangkapan dilakukan secara sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Koordinasi telah dilakukan dengan kedutaan besar negara asal para tersangka di Indonesia. Menteri Keuangan menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran barang ilegal akan terus diperkuat, dan optimistis hasil yang dicapai ke depan akan semakin besar. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Berita Terbaru