Bea Cukai Bongkar Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga WNA Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap penindakan besar terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai sekitar 11 juta batang.

Informasi tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12), sebagai bagian dari penguatan pengawasan penerimaan negara.

Menteri Keuangan menyatakan, intensifikasi razia dan pemeriksaan yang dilakukan Bea dan Cukai dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan hasil signifikan. Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi atau berpita palsu, terus ditingkatkan guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Salah satu operasi utama dilakukan pada 11 Desember 2025 oleh Bea Cukai Atambua. Operasi ini merupakan hasil kerja intelijen dan tindak lanjut informasi dari masyarakat, yang kemudian dikembangkan melalui pengawasan distribusi di wilayah perbatasan Indonesia.

Baca Juga :  Kejaksaan Ungkap Lonjakan 535 Kasus Korupsi Kepala Desa, Pastikan Perketat Pengawasan

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Operasi tersebut juga melibatkan Imigrasi Atambua, Polres Belu, serta Polres Timor Tengah Utara sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi.

Pengembangan kasus mengarah pada penemuan sebuah gudang penimbunan rokok ilegal di wilayah Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu.

Sebelum penemuan gudang, aparat juga telah mengamankan 138.160 batang rokok ilegal dari rangkaian penindakan yang sama. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai kurang lebih 11 juta batang rokok ilegal.
Berdasarkan hasil pengembangan perkara, aparat menetapkan tiga warga negara asing sebagai tersangka.

Baca Juga :  KPK OTT Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Diringkus Terkait Suap Pengurangan Pajak

Penangkapan dilakukan secara sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Koordinasi telah dilakukan dengan kedutaan besar negara asal para tersangka di Indonesia. Menteri Keuangan menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran barang ilegal akan terus diperkuat, dan optimistis hasil yang dicapai ke depan akan semakin besar. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook
OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi
Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex
Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB

Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:34 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:07 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB