Perawat Kasus Kelalaian Medis Khitanan di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada perawat Yogi Nofranika dalam perkara kelalaian medis pada tindakan khitanan yang terjadi di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (17/12/2025).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya dengan hakim anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung. Terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum mengikuti jalannya sidang hingga selesai.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Yogi Nofranika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  JPU Tuntut Rangga Yupiter 15 Tahun Penjara 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam tindakan medis khitanan yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan dan kehati-hatian profesi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga :  AS Tangkap Nicolas Maduro, Ini Penjelasan Hukum yang Diajukan Washington

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun karena terdakwa terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan luka berat pada korban,” kata Wanda usai sidang.

Penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, menyampaikan bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan tidak melarikan diri setelah peristiwa tersebut terjadi.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa belum menyatakan sikap. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (fyo(

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya
Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem
Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Berita Terbaru