Perawat Kasus Kelalaian Medis Khitanan di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada perawat Yogi Nofranika dalam perkara kelalaian medis pada tindakan khitanan yang terjadi di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (17/12/2025).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya dengan hakim anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung. Terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum mengikuti jalannya sidang hingga selesai.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Yogi Nofranika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Polisi Sita 43 Kg Ganja di Padang Pariaman, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam tindakan medis khitanan yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan dan kehati-hatian profesi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun karena terdakwa terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan luka berat pada korban,” kata Wanda usai sidang.

Penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, menyampaikan bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan tidak melarikan diri setelah peristiwa tersebut terjadi.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa belum menyatakan sikap. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (fyo(

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Berita Terbaru

Teknologi

Lenovo LOQ 17IRH11 Resmi Hadir, Bawa RTX 5060 Ti dan RAM 32GB

Minggu, 13 Sep 2026 - 06:00 WIB