SUNGAIPENUH-Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada perawat Yogi Nofranika dalam perkara kelalaian medis pada tindakan khitanan yang terjadi di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (17/12/2025).
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya dengan hakim anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung. Terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum mengikuti jalannya sidang hingga selesai.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Yogi Nofranika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam tindakan medis khitanan yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan dan kehati-hatian profesi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun karena terdakwa terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan luka berat pada korban,” kata Wanda usai sidang.
Penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, menyampaikan bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan tidak melarikan diri setelah peristiwa tersebut terjadi.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa belum menyatakan sikap. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (fyo(
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Dedi Dora









