Cara Cek Pajak Kendaraan Online Terbaru, Bisa Lewat e-Samsat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Mengecek pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Masyarakat cukup menggunakan layanan resmi yang disediakan pemerintah, seperti situs e-Samsat, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), maupun aplikasi Samsat regional sesuai domisili kendaraan.

Untuk melakukan pengecekan, pengguna hanya perlu menyiapkan data kendaraan berupa nomor polisi (plat), nomor seri, lima digit terakhir nomor rangka, serta provinsi tempat kendaraan terdaftar. Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi lengkap mulai dari besaran pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, PNBP STNK/TNKB, tanggal jatuh tempo, hingga denda jika ada keterlambatan pembayaran.

Baca Juga :  Utang Luar Negeri Merosot di Triwulan III-2025, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Pengecekan pajak kendaraan secara umum dapat dilakukan melalui situs resmi e-Samsat.id atau laman Samsat provinsi masing-masing, seperti samsat-pkb2.jakarta.go.id untuk wilayah DKI Jakarta. Pengguna cukup memilih provinsi kendaraan, mengisi data kendaraan, lalu menekan menu “Cek Sekarang” untuk melihat rincian pajak.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah melakukan registrasi menggunakan NIK dan verifikasi data diri, pengguna dapat menambahkan data kendaraan dan langsung melihat rincian pajak kendaraan secara real time melalui aplikasi.

Di beberapa daerah, layanan cek pajak kendaraan juga masih tersedia melalui SMS. Pengguna cukup mengetik format INFO spasi NOMOR POLISI dan mengirimkannya ke nomor layanan Samsat setempat. Namun, layanan ini tidak tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Heboh Toko Roti Tolak Uang Tunai, Ini Sikap Bank Indonesia

Sejumlah pemerintah daerah juga menghadirkan aplikasi Samsat regional, seperti Sakpole E-Samsat Jawa Tengah dan Sambat Banten (Samsat Banten Hebat), yang memberikan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online sesuai wilayah masing-masing.

Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan situs dan aplikasi resmi Samsat guna menghindari penipuan serta menjaga keamanan data pribadi. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, pengecekan pajak kendaraan menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan. (***)

Berita Terkait

Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi
Risiko Gagal Bayar Tinggi, OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol 2026
Toyota Rush 2026 Naik Kelas: SUV Keluarga Kini Lebih Cerdas dan Ramah Lingkungan
Wahyudi El Panggabean: Etika Lemah, Pers Kehilangan Wibawa
Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut
BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026
KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:00 WIB

Risiko Gagal Bayar Tinggi, OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:00 WIB

Toyota Rush 2026 Naik Kelas: SUV Keluarga Kini Lebih Cerdas dan Ramah Lingkungan

Selasa, 30 Desember 2025 - 03:00 WIB

Wahyudi El Panggabean: Etika Lemah, Pers Kehilangan Wibawa

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:00 WIB

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut

Berita Terbaru

Ekonomi

Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi

Selasa, 30 Des 2025 - 09:00 WIB

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90?

Nasional

Wahyudi El Panggabean: Etika Lemah, Pers Kehilangan Wibawa

Selasa, 30 Des 2025 - 03:00 WIB