Cara Cek Pajak Kendaraan Online Terbaru, Bisa Lewat e-Samsat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Mengecek pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Masyarakat cukup menggunakan layanan resmi yang disediakan pemerintah, seperti situs e-Samsat, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), maupun aplikasi Samsat regional sesuai domisili kendaraan.

Untuk melakukan pengecekan, pengguna hanya perlu menyiapkan data kendaraan berupa nomor polisi (plat), nomor seri, lima digit terakhir nomor rangka, serta provinsi tempat kendaraan terdaftar. Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi lengkap mulai dari besaran pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, PNBP STNK/TNKB, tanggal jatuh tempo, hingga denda jika ada keterlambatan pembayaran.

Baca Juga :  Harga Cabai di Pekanbaru Tembus Rp150 Ribu per Kg Paska Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Pengecekan pajak kendaraan secara umum dapat dilakukan melalui situs resmi e-Samsat.id atau laman Samsat provinsi masing-masing, seperti samsat-pkb2.jakarta.go.id untuk wilayah DKI Jakarta. Pengguna cukup memilih provinsi kendaraan, mengisi data kendaraan, lalu menekan menu “Cek Sekarang” untuk melihat rincian pajak.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah melakukan registrasi menggunakan NIK dan verifikasi data diri, pengguna dapat menambahkan data kendaraan dan langsung melihat rincian pajak kendaraan secara real time melalui aplikasi.

Di beberapa daerah, layanan cek pajak kendaraan juga masih tersedia melalui SMS. Pengguna cukup mengetik format INFO spasi NOMOR POLISI dan mengirimkannya ke nomor layanan Samsat setempat. Namun, layanan ini tidak tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Harga BBM Non-Subsidi Naik, Pertamina Umumkan Daftar Terbaru

Sejumlah pemerintah daerah juga menghadirkan aplikasi Samsat regional, seperti Sakpole E-Samsat Jawa Tengah dan Sambat Banten (Samsat Banten Hebat), yang memberikan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online sesuai wilayah masing-masing.

Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan situs dan aplikasi resmi Samsat guna menghindari penipuan serta menjaga keamanan data pribadi. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, pengecekan pajak kendaraan menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan. (***)

Berita Terkait

Ferry Irwandi Buka Beasiswa UKT Satu Semester, Ini Syarat Pendaftarannya
Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka
Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
11 Daerah KLB Campak, Ahli Pastikan Vaksin Tetap Aman dan Teruji
Tiga Wakil Indonesia Amankan Tiket 16 Besar All England 2026
Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK
Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq
PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:00 WIB

Ferry Irwandi Buka Beasiswa UKT Satu Semester, Ini Syarat Pendaftarannya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:00 WIB

Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:00 WIB

11 Daerah KLB Campak, Ahli Pastikan Vaksin Tetap Aman dan Teruji

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:00 WIB

Tiga Wakil Indonesia Amankan Tiket 16 Besar All England 2026

Berita Terbaru