Cara Cek Pajak Kendaraan Online Terbaru, Bisa Lewat e-Samsat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Mengecek pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Masyarakat cukup menggunakan layanan resmi yang disediakan pemerintah, seperti situs e-Samsat, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), maupun aplikasi Samsat regional sesuai domisili kendaraan.

Untuk melakukan pengecekan, pengguna hanya perlu menyiapkan data kendaraan berupa nomor polisi (plat), nomor seri, lima digit terakhir nomor rangka, serta provinsi tempat kendaraan terdaftar. Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi lengkap mulai dari besaran pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, PNBP STNK/TNKB, tanggal jatuh tempo, hingga denda jika ada keterlambatan pembayaran.

Baca Juga :  Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Pengecekan pajak kendaraan secara umum dapat dilakukan melalui situs resmi e-Samsat.id atau laman Samsat provinsi masing-masing, seperti samsat-pkb2.jakarta.go.id untuk wilayah DKI Jakarta. Pengguna cukup memilih provinsi kendaraan, mengisi data kendaraan, lalu menekan menu “Cek Sekarang” untuk melihat rincian pajak.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah melakukan registrasi menggunakan NIK dan verifikasi data diri, pengguna dapat menambahkan data kendaraan dan langsung melihat rincian pajak kendaraan secara real time melalui aplikasi.

Di beberapa daerah, layanan cek pajak kendaraan juga masih tersedia melalui SMS. Pengguna cukup mengetik format INFO spasi NOMOR POLISI dan mengirimkannya ke nomor layanan Samsat setempat. Namun, layanan ini tidak tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Pajak Ferrari di Indonesia Bikin Geleng Kepala, Tembus Rp200 Juta per Tahun!

Sejumlah pemerintah daerah juga menghadirkan aplikasi Samsat regional, seperti Sakpole E-Samsat Jawa Tengah dan Sambat Banten (Samsat Banten Hebat), yang memberikan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online sesuai wilayah masing-masing.

Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan situs dan aplikasi resmi Samsat guna menghindari penipuan serta menjaga keamanan data pribadi. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, pengecekan pajak kendaraan menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan. (***)

Berita Terkait

Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Berita Terbaru