JAKARTA- Mengecek pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Masyarakat cukup menggunakan layanan resmi yang disediakan pemerintah, seperti situs e-Samsat, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), maupun aplikasi Samsat regional sesuai domisili kendaraan.
Untuk melakukan pengecekan, pengguna hanya perlu menyiapkan data kendaraan berupa nomor polisi (plat), nomor seri, lima digit terakhir nomor rangka, serta provinsi tempat kendaraan terdaftar. Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi lengkap mulai dari besaran pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, PNBP STNK/TNKB, tanggal jatuh tempo, hingga denda jika ada keterlambatan pembayaran.
Pengecekan pajak kendaraan secara umum dapat dilakukan melalui situs resmi e-Samsat.id atau laman Samsat provinsi masing-masing, seperti samsat-pkb2.jakarta.go.id untuk wilayah DKI Jakarta. Pengguna cukup memilih provinsi kendaraan, mengisi data kendaraan, lalu menekan menu “Cek Sekarang” untuk melihat rincian pajak.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah melakukan registrasi menggunakan NIK dan verifikasi data diri, pengguna dapat menambahkan data kendaraan dan langsung melihat rincian pajak kendaraan secara real time melalui aplikasi.
Di beberapa daerah, layanan cek pajak kendaraan juga masih tersedia melalui SMS. Pengguna cukup mengetik format INFO spasi NOMOR POLISI dan mengirimkannya ke nomor layanan Samsat setempat. Namun, layanan ini tidak tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Sejumlah pemerintah daerah juga menghadirkan aplikasi Samsat regional, seperti Sakpole E-Samsat Jawa Tengah dan Sambat Banten (Samsat Banten Hebat), yang memberikan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online sesuai wilayah masing-masing.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan situs dan aplikasi resmi Samsat guna menghindari penipuan serta menjaga keamanan data pribadi. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, pengecekan pajak kendaraan menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan. (***)









