Aturan Kapolri Terbit, Ini Daftar Instansi yang Bisa Diisi Polisi Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia meresmikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur internal Polri. Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025.

Dalam regulasi ini, Polri menegaskan bahwa personel aktif dapat ditempatkan pada sejumlah kementerian, lembaga pemerintah, maupun organisasi internasional yang memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.

🔍 17 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Anggota Polri

Berdasarkan Pasal 3, penugasan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial dan nonmanajerial di instansi pusat. Daftar instansi tersebut meliputi:

Kemenko Polhukam

Baca Juga :  Resmi! ASN WFH Setiap Jumat

Kementerian ESDM

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

BP2MI

Kementerian ATR/BPN

Lemhannas

OJK

PPATK

BNN

BNPT

BIN

BSSN

KPK

Penempatan ini hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi terkait dan harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

🔎 Terbit Setelah Putusan MK Soal Polisi Aktif dan Jabatan Sipil

Perpol 10/2025 hadir tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri mensyaratkan polisi yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun, kecuali jabatan yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Baca Juga :  Sertijab Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. B. Ali Resmi Gantikan Brigjen Pol. M. Mustaqim

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa aturan tersebut memastikan prinsip profesionalitas Polri tetap terjaga dan tidak terjadi tumpang tindih peran antara kepolisian dan birokrasi sipil.

🛠 Penegasan Polri

Melalui Perpol ini, Polri memberikan batasan jelas mengenai posisi yang dapat diisi oleh anggotanya. Jabatan tersebut harus:

terkait langsung dengan fungsi kepolisian,

diminta secara resmi oleh kementerian/lembaga,

dan berada dalam ruang lingkup kerja sama yang sah.

Dengan demikian, Perpol 10/2025 menjadi pedoman baru untuk mengatur transparansi dan akuntabilitas penugasan polisi di luar institusi induk.(***)

Berita Terkait

5.476 Lowongan Kampung Nelayan MP Dibuka! Tanpa Biaya, Gaji & Peluang Karier BUMN Menanti
Resmi Dibuka! 30.000 Lowongan Kopdes Merah Putih 2026, Ini Syarat dan Cara Daftar Online
Gubernur Al Haris Tegaskan RKPD Jambi Harus Selaras dengan Program Nasional
BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat
Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

5.476 Lowongan Kampung Nelayan MP Dibuka! Tanpa Biaya, Gaji & Peluang Karier BUMN Menanti

Kamis, 16 April 2026 - 12:36 WIB

Resmi Dibuka! 30.000 Lowongan Kopdes Merah Putih 2026, Ini Syarat dan Cara Daftar Online

Kamis, 16 April 2026 - 00:04 WIB

Gubernur Al Haris Tegaskan RKPD Jambi Harus Selaras dengan Program Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Berita Terbaru