Aturan Kapolri Terbit, Ini Daftar Instansi yang Bisa Diisi Polisi Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia meresmikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur internal Polri. Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025.

Dalam regulasi ini, Polri menegaskan bahwa personel aktif dapat ditempatkan pada sejumlah kementerian, lembaga pemerintah, maupun organisasi internasional yang memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.

🔍 17 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Anggota Polri

Berdasarkan Pasal 3, penugasan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial dan nonmanajerial di instansi pusat. Daftar instansi tersebut meliputi:

Kemenko Polhukam

Baca Juga :  CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

Kementerian ESDM

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

BP2MI

Kementerian ATR/BPN

Lemhannas

OJK

PPATK

BNN

BNPT

BIN

BSSN

KPK

Penempatan ini hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi terkait dan harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

🔎 Terbit Setelah Putusan MK Soal Polisi Aktif dan Jabatan Sipil

Perpol 10/2025 hadir tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri mensyaratkan polisi yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun, kecuali jabatan yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Baca Juga :  Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa aturan tersebut memastikan prinsip profesionalitas Polri tetap terjaga dan tidak terjadi tumpang tindih peran antara kepolisian dan birokrasi sipil.

🛠 Penegasan Polri

Melalui Perpol ini, Polri memberikan batasan jelas mengenai posisi yang dapat diisi oleh anggotanya. Jabatan tersebut harus:

terkait langsung dengan fungsi kepolisian,

diminta secara resmi oleh kementerian/lembaga,

dan berada dalam ruang lingkup kerja sama yang sah.

Dengan demikian, Perpol 10/2025 menjadi pedoman baru untuk mengatur transparansi dan akuntabilitas penugasan polisi di luar institusi induk.(***)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Urus Paspor? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah
Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Kuota 8.100 Orang
Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?
Kabar Baik untuk PPPK! Kemendagri Godok Tambahan DAU agar Gaji di Daerah Lebih Aman
Innalillahi, Daniel Kaiser Mantan Suami Susi Pudjiastuti Meninggal Dunia
Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2027, DAU Tak Akan Ditambah Jika Belum Berhemat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:00 WIB

BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Urus Paspor? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Kuota 8.100 Orang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Kabar Baik untuk PPPK! Kemendagri Godok Tambahan DAU agar Gaji di Daerah Lebih Aman

Berita Terbaru