GLOBAL – Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia memberikan klarifikasi setelah keterkaitan mereka dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap lintas negara menjadi perhatian otoritas Singapura.
Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) meminta penjelasan dari sejumlah emiten mengenai dugaan hubungan kegiatan usaha mereka dengan kebakaran lahan dan kawasan gambut di Indonesia. Permintaan klarifikasi tersebut muncul di tengah perhatian terhadap kabut asap yang berdampak lintas negara.
Perusahaan yang menyampaikan tanggapan di antaranya Golden Agri-Resources, Wilmar International, PT Salim Ivomas Pratama, First Resources, dan Bumitama Agri. Dalam keterbukaan informasi kepada bursa, perusahaan-perusahaan tersebut menjelaskan kebijakan pencegahan kebakaran serta hasil pemantauan atau pemeriksaan awal yang mereka lakukan.
Keterangan perusahaan tersebut merupakan penjelasan dari masing-masing pihak dan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan akhir mengenai penyebab kebakaran.
Golden Agri Klaim Terapkan Kebijakan Tanpa Pembakaran
Golden Agri-Resources menyatakan tidak mengetahui adanya informasi yang menunjukkan bahwa kegiatan operasional perusahaan telah menyebabkan atau turut berkontribusi terhadap kabut asap yang terjadi belakangan ini.
Perusahaan kelapa sawit tersebut menyebut telah menerapkan kebijakan tanpa pembakaran atau zero burning policy sejak 1997. Selain itu, Golden Agri mengaku menjalankan kebijakan tanpa penggunaan lahan gambut atau no peat policy sejak 2010.
Menurut perusahaan, kebijakan tersebut juga diberlakukan terhadap pemasoknya. Kebijakan tanpa pembakaran bertujuan mencegah penggunaan api dalam aktivitas pembukaan maupun pengelolaan lahan, sedangkan kebijakan terkait gambut berkaitan dengan pembatasan pemanfaatan kawasan gambut.
Meski demikian, penilaian atas keterkaitan suatu perusahaan dengan kebakaran memerlukan pemeriksaan bukti dan kondisi lapangan, termasuk lokasi awal api, batas konsesi, serta aktivitas di sekitar wilayah terdampak.
Wilmar Sebut Pembukaan Lahan Dilakukan Tanpa Api
Wilmar International juga menyampaikan penjelasan mengenai kebijakan pencegahan kebakaran di lingkungan usahanya. Perusahaan menyatakan telah memberlakukan larangan pembakaran secara ketat sejak 2006.
Dalam keterbukaan informasi kepada SGX, Wilmar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut melarang penggunaan api untuk pembukaan, persiapan, maupun pengembangan lahan.
Wilmar turut menyebut tidak melakukan penanaman kelapa sawit baru di perkebunan miliknya di Indonesia sejak 2013. Setelah periode tersebut, kegiatan lapangan perusahaan di Indonesia dikatakan berfokus pada penanaman kembali di area yang telah ditanami, dengan metode mekanis tanpa pembakaran.
Perusahaan mengakui adanya kebakaran di sejumlah area kecil dalam beberapa wilayah konsesinya. Namun, berdasarkan verifikasi lapangan yang disampaikan Wilmar, kebakaran tersebut disebut berasal dari luar batas lahan perusahaan atau dari lahan yang digarap masyarakat di dalam wilayah tersebut, kemudian merambat ke area yang dikelola grup.
Keterangan itu merupakan hasil pemeriksaan yang disampaikan perusahaan. Penentuan penyebab kebakaran secara menyeluruh tetap membutuhkan verifikasi independen dan bukti lapangan yang memadai.
Salim Ivomas Pratama Pantau Titik Panas Melalui Satelit
PT Salim Ivomas Pratama, perusahaan minyak sawit yang merupakan anak usaha Indofood, menyatakan konsisten menerapkan larangan pembakaran dan menggunakan metode mekanis untuk membuka lahan perkebunan yang tidak produktif.
Perusahaan tersebut juga menjelaskan penggunaan data satelit untuk memantau titik panas atau hotspot. Sistem pemantauan itu memanfaatkan informasi dari National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) dan National Aeronautics and Space Administration (NASA), Amerika Serikat.
Menurut perusahaan, pemantauan satelit membantu mengidentifikasi potensi kebakaran sehingga respons dapat dilakukan ketika terdapat indikasi kebakaran di area perkebunan.
Salim Ivomas Pratama juga menyatakan bahwa karhutla yang terjadi baru-baru ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan usaha maupun kelangsungan operasional perusahaan.
Pernyataan tersebut menggambarkan penilaian perusahaan terhadap dampak bisnis. Sementara itu, dampak karhutla terhadap lingkungan dan masyarakat perlu dilihat melalui data serta penilaian tersendiri.
First Resources dan Bumitama Agri Singgung El Niño
First Resources dan Bumitama Agri turut memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai hubungan kegiatan usaha mereka dengan kebakaran dan kabut asap.
First Resources menyebut sejumlah kebakaran bermula di luar batas wilayah operasional perusahaan, lalu merambat ke area yang dikelolanya. Perusahaan juga menyatakan bahwa sebagian kebakaran menyebar terlalu cepat dan sulit dikendalikan sepenuhnya, meskipun upaya pemadaman telah dilakukan.
Sementara itu, Chairman Eksekutif sekaligus CEO Bumitama Agri, Lim Gunawan Hariyanto, menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan internal dan hasil penyelidikan awal yang tersedia, pihaknya belum menemukan bukti yang menghubungkan operasional grup dengan awal terjadinya kebakaran yang sedang diselidiki maupun kabut asap terkait.
Kedua perusahaan tersebut mengaitkan kondisi kebakaran tahun ini dengan fenomena El Niño dan kemungkinan rambatan api dari wilayah di luar area operasional mereka.
Namun, faktor cuaca dan kondisi lingkungan tidak otomatis menentukan siapa yang bertanggung jawab atas suatu kebakaran. Penilaian harus mempertimbangkan bukti mengenai sumber api, aktivitas manusia, kondisi lahan, serta hasil penyelidikan pihak berwenang.
Greenpeace Sebut Sejumlah Perusahaan dalam Laporannya
Persoalan ini juga mendapat perhatian dari organisasi lingkungan Greenpeace. Dalam laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Greenpeace disebut mengaitkan First Resources, Bumitama Agri, dan First Borneo Plantations dengan entitas yang memiliki konsesi perkebunan yang dinilai berkontribusi terhadap kabut asap.
Penyebutan dalam laporan organisasi lingkungan tidak boleh langsung dipahami sebagai putusan hukum atau bukti final mengenai tanggung jawab perusahaan. Temuan tersebut perlu dibaca sesuai metodologi laporan dan dibandingkan dengan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Dalam pemberitaan yang berimbang, klarifikasi perusahaan, temuan organisasi lingkungan, serta hasil penyelidikan resmi perlu ditempatkan secara proporsional agar pembaca dapat memahami persoalan tanpa menarik kesimpulan sebelum seluruh bukti diperiksa.
Singapura Siapkan Pemberitahuan kepada Tujuh Perusahaan
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah Singapura akan mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang dinilai terkait dengan kebakaran penyebab kabut asap.
Menurut keterangan yang dikutip dalam laporan sumber, pemberitahuan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan Singapura dan akan diterbitkan oleh National Environment Agency (NEA).
Tujuh perusahaan yang disebut adalah:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Pemberitahuan tindakan pencegahan merupakan bagian dari langkah otoritas untuk menangani persoalan kabut asap. Status masing-masing perusahaan dan tindak lanjutnya perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi NEA atau otoritas terkait.
Pencegahan Karhutla Membutuhkan Pengawasan dan Transparansi
Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari penurunan kualitas udara hingga gangguan kesehatan, transportasi, dan aktivitas ekonomi. Karena itu, pencegahan membutuhkan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, serta lembaga pengawas.
Kebijakan tanpa pembakaran, pemantauan titik panas, kesiapan pemadaman, dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya tersebut. Namun, efektivitasnya perlu dinilai berdasarkan penerapan di lapangan, bukan hanya keberadaan kebijakan tertulis.
Klarifikasi dari perusahaan menjadi salah satu bagian dari proses penelusuran. Untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab, publik tetap membutuhkan hasil investigasi yang transparan, bukti yang dapat diverifikasi, serta tindak lanjut dari otoritas berwenang.
FAQ Seputar Karhutla dan Klarifikasi Perusahaan Sawit
1. Mengapa Golden Agri dan Wilmar memberikan klarifikasi soal karhutla?
Keduanya memberikan tanggapan setelah SGX RegCo meminta penjelasan mengenai keterkaitan sejumlah emiten dengan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap lintas negara.
2. Apa kebijakan pencegahan kebakaran yang disebut Golden Agri?
Golden Agri menyatakan telah menerapkan kebijakan tanpa pembakaran sejak 1997 dan kebijakan tanpa penggunaan lahan gambut sejak 2010.
3. Bagaimana Wilmar menjelaskan kebakaran di wilayah konsesinya?
Wilmar menyatakan bahwa berdasarkan verifikasi lapangannya, kebakaran di sejumlah area kecil berasal dari luar batas lahan perusahaan atau dari lahan yang digarap masyarakat, kemudian merambat ke area yang dikelola grup.
4. Bagaimana perusahaan memantau potensi kebakaran?
Salim Ivomas Pratama menyebut penggunaan data satelit dari NOAA dan NASA untuk memantau titik panas dan membantu mengidentifikasi potensi kebakaran.
5. Apakah perusahaan yang disebut dalam laporan Greenpeace otomatis terbukti bersalah?
Tidak. Penyebutan dalam laporan organisasi lingkungan bukan dengan sendirinya putusan hukum. Penetapan tanggung jawab memerlukan pemeriksaan bukti dan proses oleh pihak berwenang.
6. Perusahaan mana saja yang disebut akan menerima pemberitahuan dari Singapura?
Berdasarkan laporan sumber, ada tujuh perusahaan yang disebut, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.









