DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi daftar wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Fasilitas ini membuka peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kantor pusat DJP telah menyalurkan data wajib pajak potensial kepada kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah. Petugas akan menindaklanjuti data tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Bimo menyampaikan informasi tersebut seusai menghadiri Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menurutnya, seluruh KPP telah menerima data yang diperlukan untuk menindaklanjuti program tersebut.

Baca Juga :  DJP Hapus Denda SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Besaran pengurangan dapat mencapai 100 persen, tetapi persentasenya bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.

Melalui kebijakan ini, DJP berupaya menyeimbangkan kepentingan negara dalam menagih utang pajak dengan kemampuan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut membantu pelaku usaha menjaga arus kas selama menyelesaikan kewajiban perpajakan.

DJP turut memperkirakan program tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan hingga Rp40,2 triliun dari pembayaran pokok utang pajak. Proyeksi itu mencakup sejumlah proses bisnis, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga pemanfaatan basis data baru.

Baca Juga :  Non Job Bukan Akhir, Kesehatan Adalah Prioritas

Namun, angka Rp40,2 triliun tersebut masih berupa estimasi. Realisasi penerimaan akan bergantung pada keputusan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas, termasuk waktu pembayaran yang dapat berlangsung hingga 2027 sesuai ketentuan program.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan atau menerima surat tagihan pajak sebaiknya memeriksa jenis sanksi, tahun pajak, serta persyaratan yang berlaku. Pengurangan atau penghapusan sanksi tidak otomatis diberikan. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan sesuai prosedur dan memastikan kewajiban pokok pajaknya ditangani berdasarkan ketentuan DJP. (*)

Berita Terkait

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya
DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna
DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda
Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara
Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:00 WIB

DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:01 WIB

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:00 WIB

DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara

Berita Terbaru