Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi daftar wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Fasilitas ini membuka peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kantor pusat DJP telah menyalurkan data wajib pajak potensial kepada kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah. Petugas akan menindaklanjuti data tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimo menyampaikan informasi tersebut seusai menghadiri Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menurutnya, seluruh KPP telah menerima data yang diperlukan untuk menindaklanjuti program tersebut.
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Besaran pengurangan dapat mencapai 100 persen, tetapi persentasenya bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.
Melalui kebijakan ini, DJP berupaya menyeimbangkan kepentingan negara dalam menagih utang pajak dengan kemampuan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut membantu pelaku usaha menjaga arus kas selama menyelesaikan kewajiban perpajakan.
DJP turut memperkirakan program tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan hingga Rp40,2 triliun dari pembayaran pokok utang pajak. Proyeksi itu mencakup sejumlah proses bisnis, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga pemanfaatan basis data baru.
Namun, angka Rp40,2 triliun tersebut masih berupa estimasi. Realisasi penerimaan akan bergantung pada keputusan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas, termasuk waktu pembayaran yang dapat berlangsung hingga 2027 sesuai ketentuan program.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan atau menerima surat tagihan pajak sebaiknya memeriksa jenis sanksi, tahun pajak, serta persyaratan yang berlaku. Pengurangan atau penghapusan sanksi tidak otomatis diberikan. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan sesuai prosedur dan memastikan kewajiban pokok pajaknya ditangani berdasarkan ketentuan DJP. (*)









