Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Tetapkan Dua Nama

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun anggaran 2025. Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidikan dinaikkan dari tahap umum ke penyidikan khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sehingga menentukan dua tersangka. Selain Erwin, penyidik juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga (RA), sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung.

Baca Juga :  Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut

Menurut Irfan, paket pekerjaan tersebut kemudian dijalankan dan menguntungkan pihak tertentu yang memiliki afiliasi dengan kedua tersangka. Perbuatan itu dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan keuntungan melawan hukum. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e subsider Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Brankas Besi Jadi Sorotan Saat Penggeledahan Kantor Damkar Kota Sungai Penuh Oleh Tim Kejari Sungai Penuh

Penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sekitar empat bulan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Erwin sudah diperiksa sebagai saksi. Sosok Erwin bukan nama baru dalam politik Kota Bandung. Sebelum menjabat sebagai Wakil Wali Kota, ia adalah anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB dan pernah menjabat Ketua DPC PKB Kota Bandung sejak 2010. Pada Pilkada 2024, ia terpilih sebagai Wakil Wali Kota mendampingi Muhammad Farhan setelah meraih suara terbanyak, yakni 523.000 suara. (***)

Berita Terkait

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:02 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Berita Terbaru