JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) pada September 2026. Terbaru, BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, ditutup pada 17 September 2026.
Dengan pencabutan tersebut, terdapat 14 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 berdasarkan daftar dalam laporan Bisnis.com. Penutupan dilakukan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK.
BPR Pasarraya Kuta sebelumnya masuk status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025. OJK menyebut kondisi permodalan dan likuiditas menjadi persoalan yang harus diperbaiki.
Upaya penyehatan kemudian dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham. Namun, OJK menyatakan langkah tersebut belum menghasilkan perbaikan signifikan.
Pada 2 September 2026, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta berstatus BPR Dalam Resolusi (BDR). Setelah proses tersebut, izin usaha bank akhirnya dicabut pada 17 September 2026.
Berikut daftar 14 bank yang izin usahanya dicabut OJK hingga September 2026:
- BPR Suliki Gunung Mas – Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Izin dicabut 7 Januari 2026.
- BPR Prima Master Bank – Kota Surabaya, Jawa Timur. Izin dicabut 27 Januari 2026.
- BPR Bank Cirebon – Kota Cirebon, Jawa Barat. Izin dicabut 9 Februari 2026.
- BPR Kamadana – Kabupaten Bangli, Bali. Izin dicabut 18 Februari 2026.
- BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat. Izin dicabut 9 Maret 2026.
- BPR Pembangunan Nagari – Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Izin dicabut 31 Maret 2026.
- BPR Sungai Rumbai – Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Izin dicabut 7 April 2026.
- BPR Ceper Permata Artha – Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Izin dicabut 25 Juni 2026.
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Kota Batu, Jawa Timur. Izin usaha dicabut berdasarkan keputusan OJK pada 24 Juli 2025.
- BPR Mataram Mitra Manunggal – Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta. Izin dicabut 7 Juli 2026.
- BPR Syariah Hasanah Mandiri – Kota Depok, Jawa Barat. Izin dicabut 16 Juli 2026.
- BPR Citra Bersada Abadi – Kota Bekasi, Jawa Barat. Izin dicabut 19 Agustus 2026.
- BPRS Gaido Indonesia – Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Izin dicabut 1 September 2026.
- BPR Pasarraya Kuta – Kabupaten Badung, Bali. Izin dicabut 17 September 2026.
Masyarakat yang menjadi nasabah bank yang izinnya dicabut perlu mengikuti informasi mengenai proses penyelesaian hak nasabah. Dalam kasus bank yang dilikuidasi, proses penyelesaian simpanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Karena itu, nasabah sebaiknya memastikan status simpanan dan mengikuti pengumuman resmi OJK serta LPS. Nasabah juga perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan apabila diminta dalam proses pembayaran atau penyelesaian simpanan.
FAQ
Apa bank yang terbaru ditutup pada September 2026?
Berdasarkan informasi dalam materi ini, BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, menjadi bank terbaru yang izin usahanya dicabut pada 17 September 2026.
Berapa bank yang bangkrut hingga September 2026?
Dalam daftar yang dimuat Bisnis.com, terdapat 14 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut hingga September 2026.
Apakah nasabah bank yang dicabut izinnya kehilangan uang?
Tidak otomatis. Penyelesaian simpanan mengikuti ketentuan penjaminan dan proses likuidasi yang berlaku.
Siapa yang menangani pembayaran simpanan nasabah?
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menangani penjaminan simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa penyebab BPR dapat dicabut izinnya?
Dalam kasus Pasarraya Kuta, OJK menyebut persoalan permodalan dan likuiditas serta upaya penyehatan yang belum memberikan hasil signifikan. (*)
Editor : Fanda Yosephta









