MALAYSIA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi orang pertama yang menjalani hukuman penjara di Malaysia akibat pelanggaran membuang puntung rokok sembarangan di ruang publik.
Pria berusia 36 tahun tersebut dijatuhi denda RM1.000, atau sekitar Rp4 juta. Karena tidak mampu membayar denda tersebut, ia kemudian menjalani hukuman penjara selama satu bulan.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Stulang, Johor, dan pelanggaran disebut berlangsung pada Februari 2026.
WNI Jalani Hukuman Penjara Sejak 28 Agustus
Direktur Perusahaan Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum Malaysia (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengatakan WNI tersebut dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Menurut Zainal, pria tersebut mulai menjalani hukuman penjara pada 28 Agustus 2026 setelah tidak dapat melunasi denda RM1.000 yang telah dijatuhkan.
Identitas WNI tersebut tidak dipublikasikan oleh otoritas Malaysia.
Setelah menyelesaikan masa tahanan, pria tersebut juga diwajibkan menjalani perintah kerja sosial (CSO) selama enam jam.
Ketentuan itu disampaikan Zainal dalam konferensi pers setelah meninjau pelaksanaan CSO Seri ke-50.
107 Kasus Berujung Kerja Sosial
Zainal mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 107 kasus yang diproses di pengadilan dan berujung pada hukuman kerja sosial.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 kasus melibatkan warga negara Malaysia, sedangkan 48 lainnya melibatkan warga negara asing.
Berbagai perkara tersebut menghasilkan total denda mencapai RM71.550. Sementara itu, durasi kerja sosial yang dikenakan berada pada kisaran dua hingga 10 jam.
Data tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan kebersihan di ruang publik Malaysia juga mencakup warga negara asing yang berada di negara tersebut.
Ribuan Operasi Penegakan Hukum di Johor
SWCorp juga mencatat ribuan kegiatan penegakan hukum terkait pengelolaan limbah dan kebersihan di Johor.
Hingga saat ini, sebanyak 3.358 operasi penegakan hukum telah dilakukan. Dari operasi tersebut, petugas menerbitkan 3.095 Surat Pemberitahuan Pelanggaran.
Selain itu, terdapat 789 berkas penyelidikan yang telah diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut.
Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda RM2.000
Pelanggaran membuang sampah sembarangan di tempat umum di Malaysia memiliki dasar hukum.
Zainal menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Kebersihan Umum Tahun 2007 (UU 672).
Pelanggar dapat dikenai denda hingga RM2.000 atau diperintahkan menjalani kerja sosial dengan durasi yang dapat mencapai enam bulan.
Aturan tersebut menunjukkan bahwa membuang sampah, termasuk puntung rokok, di ruang publik bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi dapat berujung pada proses hukum.
Bisa Ada Sanksi Lebih Berat Jika Perintah Tak Dipatuhi
Selain denda dan kerja sosial, terdapat konsekuensi hukum apabila seseorang tidak mematuhi perintah yang telah ditetapkan.
Zainal menyebut kegagalan memenuhi perintah tersebut dapat memicu tindakan lebih lanjut, termasuk denda maksimal RM10.000.
Kasus WNI berusia 36 tahun itu menjadi perhatian karena merupakan kasus pertama yang disebut berujung pada hukuman penjara terkait pelanggaran membuang puntung rokok sembarangan di ruang publik di Malaysia.
FAQ
1. Mengapa WNI tersebut dipenjara di Malaysia?
Ia dipenjara setelah dinyatakan bersalah karena membuang puntung rokok sembarangan dan tidak mampu membayar denda RM1.000 yang dijatuhkan pengadilan.
2. Berapa denda yang dijatuhkan kepada WNI tersebut?
Dendanya sebesar RM1.000, yang dalam laporan tersebut setara sekitar Rp4 juta.
3. Berapa lama WNI tersebut dipenjara?
Ia menjalani hukuman penjara selama satu bulan mulai 28 Agustus 2026.
4. Apakah identitas WNI tersebut diketahui?
Otoritas Malaysia tidak menyebutkan nama pria tersebut.
5. Apakah ada hukuman setelah masa penjara selesai?
Ya. Ia akan menjalani kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan masa hukuman penjara.
6. Berapa denda maksimal untuk pelanggaran membuang sampah sembarangan?
Menurut keterangan SWCorp Johor dalam laporan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda hingga RM2.000 atau perintah kerja sosial hingga enam bulan.
7. Apa yang terjadi jika perintah tersebut tidak dipatuhi?
Pelanggaran terhadap perintah dapat berujung pada tindakan lebih lanjut, termasuk denda maksimal RM10.000.









