Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pertanyaan mengenai apakah pajak kendaraan bisa dihapus kembali menarik perhatian masyarakat. Pemilik mobil dan sepeda motor perlu mengetahui bahwa penghapusan pajak kendaraan tidak berarti seluruh kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia otomatis dihapus.

PKB merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam sistem yang berlaku, PKB termasuk pajak daerah sehingga ketentuan tarif, insentif, pengurangan, maupun pembebasan dapat dipengaruhi kebijakan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.

Apakah Pajak Kendaraan Bisa Dihapus?

Jawabannya, bisa dalam kondisi dan kebijakan tertentu, tetapi bukan berarti semua kendaraan bebas pajak.

Pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan berupa pengurangan atau pembebasan pajak sesuai kewenangan dan ketentuan daerah masing-masing. Karena itu, program seperti pemutihan pajak kendaraan biasanya memiliki wilayah dan periode tertentu.

Artinya, pemilik kendaraan harus melihat kebijakan provinsi tempat kendaraan terdaftar sebelum menganggap pajaknya sudah dihapus.

Bagaimana Aturan Pajak Kendaraan Terbaru?

Salah satu perubahan penting adalah penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB. Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB terutang, dan pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB melalui mekanisme Samsat.

Kebijakan opsen tersebut telah diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah sejak 5 Januari 2025.

Baca Juga :  Thomas Djiwandono Resmi Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Profilnya

Siapa yang Bisa Mendapat Keringanan?

Kelompok yang berpotensi mendapatkan pengurangan atau pembebasan pajak bergantung pada program yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Beberapa bentuk kebijakan yang pernah diterapkan antara lain:

  • pembebasan denda keterlambatan;
  • pengurangan pokok PKB;
  • pembebasan tunggakan tertentu;
  • insentif untuk kendaraan atau wajib pajak tertentu;
  • program pemutihan pajak kendaraan;
  • kebijakan khusus untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan tertentu.

Sebagai contoh, sejumlah daerah pada 2026 memberikan program keringanan pajak dengan periode dan persyaratan yang berbeda.

Pajak Mobil Listrik Apakah Dihapus?

Pemilik kendaraan listrik juga perlu memperhatikan aturan terbaru.

Pada 2026, pendekatan terhadap pajak kendaraan listrik berubah. Kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan PKB secara nasional berdasarkan ketentuan baru yang diberitakan terkait Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan. Dengan demikian, pemilik mobil listrik perlu melihat kebijakan daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Apakah Pajak Motor dan Mobil Tetap Harus Dibayar?

Pada prinsipnya, iya, selama kendaraan masih menjadi objek PKB dan tidak memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jadi, pemilik kendaraan sebaiknya tidak menunda pembayaran hanya karena beredar informasi mengenai “pajak kendaraan dihapus”.

Jika ada program pemutihan atau pembebasan di daerah tertentu, manfaatnya biasanya hanya berlaku selama periode dan untuk persyaratan yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Isu Pelantikan Besar-besaran Pejabat Pemkot Sungai Penuh Menguat Akhir Bulan di Gelar

Kesimpulan

Informasi mengenai pajak kendaraan bisa dihapus tidak berarti seluruh pajak mobil dan motor di Indonesia dihapus.

PKB tetap menjadi bagian dari pajak daerah. Namun, pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan pengurangan atau pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penerapan Opsen PKB sejak 2025 menjadi bagian penting dalam sistem pajak kendaraan terbaru.

Karena aturan dan program keringanan dapat berbeda antarwilayah, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek informasi terbaru dari Bapenda atau Samsat provinsi masing-masing sebelum mengambil keputusan.

FAQ

Apakah pajak kendaraan benar-benar dihapus?
Tidak secara nasional. PKB tetap berlaku, tetapi daerah dapat memberikan pengurangan atau pembebasan sesuai ketentuan.

Apa itu pemutihan pajak kendaraan?
Pemutihan merupakan program keringanan yang dapat menghapus atau mengurangi kewajiban tertentu, seperti denda atau sebagian tunggakan, sesuai kebijakan daerah.

Apakah semua daerah memberikan pemutihan?
Tidak. Program dan periode pemutihan ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Apakah pajak mobil listrik masih berlaku?
Kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas PKB secara nasional berdasarkan perubahan aturan 2026 yang diberitakan. Insentif dapat bergantung pada kebijakan daerah.

Apa itu Opsen PKB?
Opsen PKB adalah pungutan yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB. Tarifnya ditetapkan 66 persen dari PKB terutang berdasarkan UU HKPD. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan
Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah
Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei
Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT
Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas
Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan
Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN
Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas

Berita Terbaru