Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali menjadi perhatian setelah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 315/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK memberikan batas yang lebih tegas terhadap masa jabatan Kapolri. Mereka mengusulkan masa jabatan Kapolri ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

Dengan skema tersebut, seorang Kapolri secara keseluruhan dapat menjabat maksimal dua periode apabila memenuhi persyaratan perpanjangan yang diusulkan.

Pemohon Minta Evaluasi Kinerja Kapolri Lebih Terukur

Salah satu poin penting dalam permohonan tersebut adalah mekanisme evaluasi kinerja Kapolri.

Para pemohon meminta agar proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR dikaitkan dengan indikator evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.

Mereka juga mengusulkan agar evaluasi tersebut dilakukan secara transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam petitum, pemohon meminta agar ketentuan mengenai usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dimaknai berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan juga diminta tidak berlangsung otomatis. Pemohon mengusulkan perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah melalui evaluasi dan memperoleh persetujuan DPR.

Alasan Masa Jabatan Kapolri Dipersoalkan

Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan yang berlaku saat ini belum memberikan batas waktu periodisasi jabatan Kapolri secara tegas.

Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai berapa lama seseorang dapat menduduki jabatan Kapolri selama masih berada dalam batas usia pensiun.

Pemohon menilai jabatan pimpinan tertinggi Polri seharusnya memiliki batas waktu yang jelas sebagai bagian dari prinsip pembatasan kekuasaan.

Mereka juga mengkhawatirkan masa jabatan yang tidak memiliki batas periodisasi yang tegas dapat membuka ruang bagi subjektivitas politik dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri.

Namun, seluruh argumentasi tersebut merupakan dalil yang diajukan para pemohon dalam perkara uji materi, bukan putusan atau kesimpulan MK.

Baca Juga :  Kapolres Batanghari Berganti, AKBP Handoyo Yudhy Santoso Promosi ke Polda Kalsel

Pemohon Soroti Ketentuan Pemberhentian Kapolri

Selain meminta pembatasan masa jabatan, para pemohon juga meminta MK memperjelas alasan yang dapat digunakan untuk memberhentikan Kapolri sebelum masa jabatannya berakhir.

Mereka mengusulkan agar alasan pemberhentian dibuat secara limitatif atau terbatas.

Beberapa alasan yang disebut dalam permohonan antara lain Kapolri mengajukan permintaan sendiri, memasuki masa pensiun, mengalami kondisi berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.

Permintaan tersebut pada dasarnya diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum mengenai kapan masa jabatan Kapolri dapat berakhir dan dalam kondisi apa pemberhentian sebelum masa jabatan selesai dapat dilakukan.

Gugatan Terkait Pasal 11 UU Polri

Perkara ini secara khusus menguji Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 beserta penjelasannya.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang berkaitan dengan proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan tersebut sehingga mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tidak hanya bergantung pada kewenangan Presiden dan proses persetujuan DPR, tetapi juga memiliki indikator evaluasi kinerja yang jelas.

Mereka menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan pembatasan kekuasaan berjalan dalam pengelolaan institusi kepolisian.

Masa Jabatan Kapolri Jadi Sorotan

Persoalan masa jabatan pimpinan lembaga penegak hukum memiliki implikasi yang cukup luas karena Kapolri memimpin institusi dengan kewenangan besar dalam bidang keamanan dan penegakan hukum.

Karena itu, pembatasan masa jabatan yang jelas dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kepastian hukum dan akuntabilitas kelembagaan.

Di sisi lain, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan bagian dari desain ketatanegaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apakah ketentuan yang digugat bertentangan dengan konstitusi atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan MK untuk menilainya melalui proses persidangan.

Apa yang Diminta Pemohon kepada MK?

Secara garis besar, permohonan tersebut memuat beberapa tuntutan utama, yakni:

  1. Masa jabatan Kapolri ditetapkan selama lima tahun.
  2. Masa jabatan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
  3. Perpanjangan didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
  4. Proses evaluasi melibatkan Kompolnas.
  5. Perpanjangan memperoleh persetujuan DPR.
  6. Alasan pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir ditetapkan secara limitatif.

Dengan permohonan tersebut, para pemohon berharap terdapat batas yang lebih jelas terhadap masa jabatan Kapolri sekaligus mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  MK Tak Terima Gugatan UU ASN soal TNI/Polri, Pemohon Tak Punya Legal Standing

Belum Ada Putusan MK

Penting dicatat bahwa perkara nomor 315/PUU-XXIV/2026 masih merupakan permohonan pengujian undang-undang.

Artinya, permintaan pembatasan masa jabatan Kapolri menjadi lima tahun dan maksimal satu kali perpanjangan merupakan permohonan dari pihak penggugat, bukan aturan baru yang sudah berlaku.

MK nantinya akan memeriksa kedudukan hukum para pemohon, pokok permohonan, argumentasi konstitusional, serta keterangan pihak-pihak terkait sebelum memberikan putusan.

Apabila MK mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, putusan tersebut dapat memengaruhi tafsir terhadap ketentuan mengenai masa jabatan dan mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri.

Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, ketentuan yang berlaku tetap menjadi dasar hukum sesuai dengan putusan MK.

Kesimpulan

Masa jabatan Kapolri digugat ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara nomor 315/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon meminta agar jabatan Kapolri dibatasi selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali, dengan perpanjangan didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan DPR.

Pemohon juga meminta adanya batasan yang lebih jelas mengenai alasan pemberhentian Kapolri sebelum masa jabatannya berakhir.

Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum di MK. Karena itu, usulan masa jabatan lima tahun dan maksimal satu kali perpanjangan belum menjadi ketentuan yang berlaku sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

FAQ

Apa yang digugat terkait masa jabatan Kapolri?

Yang diuji adalah Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.

Berapa lama masa jabatan Kapolri yang diminta pemohon?

Pemohon meminta masa jabatan Kapolri ditetapkan selama lima tahun.

Apakah masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang?

Dalam permohonan tersebut, masa jabatan Kapolri diminta dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

Siapa yang mengajukan gugatan?

Permohonan diajukan oleh Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao sebagai warga negara Indonesia.

Apa nomor perkara gugatan tersebut?

Perkara tersebut terdaftar di MK dengan nomor 315/PUU-XXIV/2026.

Apakah aturan lima tahun untuk Kapolri sudah berlaku?

Belum. Batas lima tahun dan maksimal satu kali perpanjangan masih merupakan permintaan pemohon dalam perkara uji materi dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB

MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Berita Terbaru

Hukum

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Selasa, 25 Agu 2026 - 04:00 WIB

Ekonomi

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Selasa, 25 Agu 2026 - 02:00 WIB