Jakarta-Kementerian Agama mengusulkan anggaran Rp9,6 triliun untuk meningkatkan kesejahteraan guru agama dan keagamaan pada 2027. Usulan tersebut masuk dalam pembahasan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 bersama Komisi VIII DPR RI.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan usulan itu saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Pembahasan tersebut mencakup Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah 2027.
Menurut Kemenag, alokasi Rp9,6 triliun tersebut diarahkan untuk sejumlah kebutuhan prioritas. Anggaran itu mencakup insentif dan tunjangan profesi bagi guru serta dosen non-ASN.
Selain itu, Kemenag mengusulkan tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Kebijakan ini menjadi perhatian karena guru di wilayah tersebut menghadapi tantangan akses dan kondisi kerja yang berbeda.
Kemenag juga memasukkan dukungan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat dalam rancangan anggaran 2027. Dalam Pagu Indikatif tersebut, Kemenag mencatat dukungan Program Kesejahteraan Rakyat atau Pro-Kesra sebesar Rp19,08 triliun.
Tidak hanya guru, sektor pendidikan juga mendapat alokasi untuk bantuan peserta didik. Kemenag mengusulkan Rp3,71 triliun untuk penyaluran Program Indonesia Pintar atau PIP dan KIP Kuliah.
Namun, penting dicatat bahwa angka Rp9,6 triliun tersebut masih berupa usulan anggaran. Komisi VIII DPR RI masih perlu melakukan pendalaman bersama jajaran Kemenag sebelum anggaran tersebut ditetapkan dalam proses APBN 2027.
Bagi guru agama, terutama guru non-ASN dan tenaga pendidik di wilayah 3T, perkembangan ini patut diperhatikan. Jika usulan mendapat persetujuan, anggaran tersebut berpotensi memperkuat dukungan terhadap insentif, tunjangan profesi, dan kesejahteraan guru pada 2027.
FAQ
Apakah anggaran Rp9,6 triliun untuk guru agama 2027 sudah pasti?
Belum. Angka tersebut masih merupakan usulan Kemenag dalam pembahasan Pagu Indikatif 2027.
Siapa yang menjadi sasaran anggaran tersebut?
Usulan mencakup guru dan dosen non-ASN, penerima tunjangan profesi, serta guru yang bertugas di daerah 3T.
Apakah guru madrasah termasuk dalam program ini?
Guru yang berada dalam lingkup pendidikan agama dan keagamaan menjadi bagian dari sasaran kebijakan Kemenag. Mekanisme penerimaannya tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Berapa anggaran PIP dan KIP Kuliah yang diusulkan Kemenag?
Kemenag mengusulkan sekitar Rp3,71 triliun untuk penyaluran PIP dan KIP Kuliah.
Kapan anggaran guru agama 2027 mulai berlaku?
Anggaran baru dapat dilaksanakan setelah seluruh proses pembahasan dan penetapan APBN 2027 selesai. (fyo)
Editor : Fanda Yosephta









