Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan merumahkan PPPK karena persoalan anggaran daerah.

Pemerintah pusat menyiapkan sejumlah dukungan agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Langkah ini diambil setelah beberapa daerah menghadapi keterbatasan anggaran belanja pegawai.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut ada tiga skema yang disiapkan pemerintah. Skema tersebut meliputi efisiensi anggaran, pemanfaatan DBH, dan tambahan DAU.

Skema pertama meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran. Pemangkasan dapat dilakukan pada perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Baca Juga :  Pasal Perzinaan Digugat 11 Mahasiswa ke MK, Ini Alasannya!

Skema kedua berkaitan dengan Dana Bagi Hasil atau DBH. Daerah yang memiliki DBH kurang bayar dari pemerintah pusat akan menerima penyaluran dana tersebut untuk membantu kebutuhan belanja pegawai.

Kemudian, pemerintah pusat menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum atau DAU bagi daerah yang masih mengalami kekurangan anggaran. Skema ini berlaku setelah pemda melakukan efisiensi dan tidak memiliki DBH yang cukup.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk PPPK! Kemendagri Godok Tambahan DAU agar Gaji di Daerah Lebih Aman

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Sekitar Rp10 triliun berasal dari DBH, sedangkan lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU.

Tito menegaskan prinsip pemerintah adalah tidak ada opsi PPPK dirumahkan. Gaji PPPK dan PPPK paruh waktu tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dibayarkan. Pemerintah juga mengkaji opsi pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat untuk mengurangi beban belanja daerah. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya
Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026
Prabowo Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Perintahkan MBG Kembali ke Konsep Awal demi Tingkatkan Kualitas dan Tata Kelola
BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Urus Paspor? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru