Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan merumahkan PPPK karena persoalan anggaran daerah.

Pemerintah pusat menyiapkan sejumlah dukungan agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Langkah ini diambil setelah beberapa daerah menghadapi keterbatasan anggaran belanja pegawai.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut ada tiga skema yang disiapkan pemerintah. Skema tersebut meliputi efisiensi anggaran, pemanfaatan DBH, dan tambahan DAU.

Skema pertama meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran. Pemangkasan dapat dilakukan pada perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Baca Juga :  2.733 PPPK Paruh Waktu Kerinci Terima SK Minggu Pagi, 21 Desember 2025

Skema kedua berkaitan dengan Dana Bagi Hasil atau DBH. Daerah yang memiliki DBH kurang bayar dari pemerintah pusat akan menerima penyaluran dana tersebut untuk membantu kebutuhan belanja pegawai.

Kemudian, pemerintah pusat menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum atau DAU bagi daerah yang masih mengalami kekurangan anggaran. Skema ini berlaku setelah pemda melakukan efisiensi dan tidak memiliki DBH yang cukup.

Baca Juga :  Resmi Dana Desa 2026 Akan Diawasi Ketat ! Pemerintah Siap Pangkas Anggaran Tak Berdampak

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Sekitar Rp10 triliun berasal dari DBH, sedangkan lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU.

Tito menegaskan prinsip pemerintah adalah tidak ada opsi PPPK dirumahkan. Gaji PPPK dan PPPK paruh waktu tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dibayarkan. Pemerintah juga mengkaji opsi pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat untuk mengurangi beban belanja daerah. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Gaji Wantimpres Tembus Rp1,989 Miliar Sebulan, Belum Termasuk Fasilitas
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar

Berita Terbaru