Jakarta-Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan merumahkan PPPK karena persoalan anggaran daerah.
Pemerintah pusat menyiapkan sejumlah dukungan agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Langkah ini diambil setelah beberapa daerah menghadapi keterbatasan anggaran belanja pegawai.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut ada tiga skema yang disiapkan pemerintah. Skema tersebut meliputi efisiensi anggaran, pemanfaatan DBH, dan tambahan DAU.
Skema pertama meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran. Pemangkasan dapat dilakukan pada perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Skema kedua berkaitan dengan Dana Bagi Hasil atau DBH. Daerah yang memiliki DBH kurang bayar dari pemerintah pusat akan menerima penyaluran dana tersebut untuk membantu kebutuhan belanja pegawai.
Kemudian, pemerintah pusat menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum atau DAU bagi daerah yang masih mengalami kekurangan anggaran. Skema ini berlaku setelah pemda melakukan efisiensi dan tidak memiliki DBH yang cukup.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Sekitar Rp10 triliun berasal dari DBH, sedangkan lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU.
Tito menegaskan prinsip pemerintah adalah tidak ada opsi PPPK dirumahkan. Gaji PPPK dan PPPK paruh waktu tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dibayarkan. Pemerintah juga mengkaji opsi pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat untuk mengurangi beban belanja daerah. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









