Jabatan Tiga Kadis di Kota Sungai Penuh Kosong, Siapa Pelaksana Tugasnya?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

SUNGAIPENUH — Pemerintah Kota Sungai Penuh melakukan perombakan besar di jajaran birokrasi, Senin malam (1/12). Lewat reshuffle tersebut, Wali Kota Alfin dan Wakil Wali Kota Azhar melantik 48 pejabat eselon II, III, dan IV sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Dari proses pelantikan itu, tiga posisi kepala dinas tercatat kosong. Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Dinas Kesehatan belum terisi karena pejabat sebelumnya dipindahkan ke posisi baru.

Baca Juga :  Gaji ASN Sungai Penuh Molor di Awal 2026, Ada Masalah di Pengelolaan Keuangan?

Belum ada pengumuman resmi mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun, sejumlah nama mulai mencuat di internal Pemkot.

Untuk Dinas PU, dua sosok disebut sebagai kandidat kuat Plt. Pertama, Liza Permana Sari yang baru dilantik sebagai Sekretaris PU. Kedua, YZ Oktavianus yang kini menjabat Kabid Bina Marga Dinas PU usai pelantikan.

Pemkot Sungai Penuh dijadwalkan mengumumkan penetapan Plt dalam waktu dekat untuk memastikan pelayanan publik dan agenda pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga :  IAIN Kerinci Kukuhkan 258 Wisudawan, Langkah Transformasi Menuju UIN Semakin Mantap

Terkait hal tersebut, Sekda Sungaipenuh, Alpian, dikonfirmasi mengatakan untuk penentuan nama Plt di SKPD yang kosong, menunggu arahan dari Walikota.

“Tunggu pak Wako. Sekarang pak Wako sedang dinas luar daerah, Jambi,” ungkap Sekda, ditemui Selasa (2/12).

Namun Alpian juga menjalaskan ada beberapa ketentuan, dalam menentukan pelaksana tugas untuk sebuah jabatan kepala dinas yang kosong.

“Boleh dari internal dinas, seperti sekretaris dan kabid. Tapi juga boleh dari eksternal dinas, namun harus eselon II,” ungkapnya.(fyo/ded)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Dewan Panggil Dinkes, RSUD dan BPJS, Kritik Tajam Soal Tata Kelola Pelayanan
KPK Apresiasi Kota Sungai Penuh, Capaian Indeks Pencegahan Korupsi 2025 Meningkat
Apa yang Diperbuat Alfin–Azhar untuk Sungai Penuh? Ini Kerja Nyata Menuju Sungai Penuh JUARA
CCTV Rekam Dugaan Pencurian Aset di Kantor Camat Sungai Penuh, Viral
Wali Kota Alfin Tutup MTQ Desa Talang Lindung, Semarak HUT ke-1 PT Tren Gen Horizon
Entry Meeting LKPD 2025, Pemkot Sungai Penuh Siap Dukung Audit BPK RI
Kebakaran SMPN 2 Sungai Penuh, Ini Keterangan Saksi Mata Asal Kebakaran
Kebakaran SMP Negeri 2 Sungai Penuh, Api Melalap Sejumlah Ruang Kelas Bertingkat
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

Dewan Panggil Dinkes, RSUD dan BPJS, Kritik Tajam Soal Tata Kelola Pelayanan

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:28 WIB

KPK Apresiasi Kota Sungai Penuh, Capaian Indeks Pencegahan Korupsi 2025 Meningkat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:00 WIB

Apa yang Diperbuat Alfin–Azhar untuk Sungai Penuh? Ini Kerja Nyata Menuju Sungai Penuh JUARA

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:00 WIB

CCTV Rekam Dugaan Pencurian Aset di Kantor Camat Sungai Penuh, Viral

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:11 WIB

Wali Kota Alfin Tutup MTQ Desa Talang Lindung, Semarak HUT ke-1 PT Tren Gen Horizon

Berita Terbaru

Nasional

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Sabtu, 28 Feb 2026 - 03:02 WIB

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB