TEKNOLOGI – Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik serta menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap sah dan dapat digunakan sepenuhnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak konsumen atas apa yang sudah dibayarkan.
Melalui keterangan resminya Jumat, 24 Juli 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa tim di lingkungan kementeriannya langsung ditugaskan untuk mengkaji dampak dan seluruh aspek yang tertuang dalam putusan tersebut. “Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Menkomdigi.
Pokok Keputusan MK
Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 hasil pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, yang turut mengubah pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Intinya, MK mengabulkan sebagian gugatan dengan keputusan pokok:
✅ Penyelenggara wajib menawarkan opsi layanan agar sisa kuota tetap berlaku
✅ Kuota yang sudah dibayar harus bisa dihabiskan tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun
✅ Berlaku sama rata bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar
✅ Hak pelanggan terhitung sejak uang diserahkan sampai manfaatnya benar-benar habis
Bentuk Pemenuhan yang Diakui
Mahkamah juga menguraikan bahwa kewajiban ini bisa diwujudkan melalui berbagai cara yang proporsional, antara lain:
– Akumulasi sisa kuota ke periode berikutnya atau sistem rollover
– Perpanjangan masa aktif paket
– Pemindahan hak penggunaan ke nomor lain
– Pemberian kompensasi setara nilai sisa kuota
– Pengembalian dana sesuai sisa nilai manfaat yang belum dinikmati
Langkah Komdigi Selanjutnya
Pemerintah menegaskan akan menjamin putusan ini berjalan sempurna demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Di sisi lain, penyesuaian aturan juga akan mempertimbangkan aspek keberlanjutan usaha penyedia jasa serta kualitas jaringan yang dinikmati publik.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya Hafid.
Proses penyusunan aturan turunan dan pedoman teknis akan segera dilakukan guna memberikan batasan jelas bagi operator sekaligus kepastian bagi pelanggan kapan hak tersebut bisa sepenuhnya dirasakan.









