PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 menuai perhatian dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengadaan, hak, hingga proses alih status menjadi PPPK Penuh Waktu.Salah satu poin yang paling banyak disorot ialah ketentuan mengenai peluang PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sejumlah pihak menilai aturan baru ini berdampak besar bagi tenaga non-ASN yang telah berusia di atas 35 tahun.

Dalam regulasi yang ditetapkan pada 19 Juni 2026 itu, pemerintah menetapkan jabatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk posisi nonmanajerial. Jabatan tersebut meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta berbagai posisi operasional pelayanan publik.

Selain itu, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme alih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 24 dan Pasal 25 yang mengatur syarat serta prosedur pengangkatan.

Baca Juga :  Resmi Masuk Skema ASN, SK PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Dibagikan Besok

Namun, perhatian terbesar tertuju pada Pasal 26 yang dinilai mempersempit peluang sebagian PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PNS. Ketentuan tersebut disebut berdampak pada pegawai yang telah melewati batas usia maksimal pendaftaran CPNS.

Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, menyampaikan keberatannya terhadap aturan tersebut. Menurutnya, banyak PPPK Paruh Waktu berusia di atas 35 tahun sehingga tidak lagi memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS apabila mengacu pada ketentuan usia yang berlaku.

Ratna menyebut kondisi tersebut membuat harapan sebagian PPPK Paruh Waktu untuk beralih status menjadi PNS semakin kecil. Ia berharap pemerintah dapat kembali mengevaluasi ketentuan tersebut agar memberikan ruang yang lebih adil bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Meski demikian, hingga kini PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tetap menjadi dasar pelaksanaan kebijakan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah juga masih membuka peluang alih status menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan formasi, serta persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.

Baca Juga :  Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun

FAQ

Apa isi PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026?
Peraturan ini mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu, hak pegawai, serta mekanisme alih status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Mengapa aturan ini diprotes?
Karena dinilai mempersempit peluang PPPK Paruh Waktu berusia di atas 35 tahun untuk mengikuti seleksi CPNS.

Apakah PPPK Paruh Waktu bisa menjadi PPPK Penuh Waktu?
Bisa. Mekanismenya diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sesuai syarat yang berlaku.

Apakah semua PPPK Paruh Waktu kehilangan kesempatan menjadi PNS?
Tidak. Isu yang disorot terutama menyangkut PPPK Paruh Waktu yang telah melewati batas usia maksimal pendaftaran CPNS sehingga peluangnya menjadi lebih terbatas. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak

Sabtu, 5 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya

Sabtu, 5 September 2026 - 03:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer

Jumat, 4 September 2026 - 21:55 WIB

Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 1 September 2026 - 20:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027

Berita Terbaru