JAKARTA – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 menuai perhatian dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengadaan, hak, hingga proses alih status menjadi PPPK Penuh Waktu.Salah satu poin yang paling banyak disorot ialah ketentuan mengenai peluang PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sejumlah pihak menilai aturan baru ini berdampak besar bagi tenaga non-ASN yang telah berusia di atas 35 tahun.
Dalam regulasi yang ditetapkan pada 19 Juni 2026 itu, pemerintah menetapkan jabatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk posisi nonmanajerial. Jabatan tersebut meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta berbagai posisi operasional pelayanan publik.
Selain itu, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme alih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 24 dan Pasal 25 yang mengatur syarat serta prosedur pengangkatan.
Namun, perhatian terbesar tertuju pada Pasal 26 yang dinilai mempersempit peluang sebagian PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PNS. Ketentuan tersebut disebut berdampak pada pegawai yang telah melewati batas usia maksimal pendaftaran CPNS.
Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, menyampaikan keberatannya terhadap aturan tersebut. Menurutnya, banyak PPPK Paruh Waktu berusia di atas 35 tahun sehingga tidak lagi memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS apabila mengacu pada ketentuan usia yang berlaku.
Ratna menyebut kondisi tersebut membuat harapan sebagian PPPK Paruh Waktu untuk beralih status menjadi PNS semakin kecil. Ia berharap pemerintah dapat kembali mengevaluasi ketentuan tersebut agar memberikan ruang yang lebih adil bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Meski demikian, hingga kini PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tetap menjadi dasar pelaksanaan kebijakan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah juga masih membuka peluang alih status menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan formasi, serta persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.
FAQ
Apa isi PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026?
Peraturan ini mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu, hak pegawai, serta mekanisme alih status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Mengapa aturan ini diprotes?
Karena dinilai mempersempit peluang PPPK Paruh Waktu berusia di atas 35 tahun untuk mengikuti seleksi CPNS.
Apakah PPPK Paruh Waktu bisa menjadi PPPK Penuh Waktu?
Bisa. Mekanismenya diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sesuai syarat yang berlaku.
Apakah semua PPPK Paruh Waktu kehilangan kesempatan menjadi PNS?
Tidak. Isu yang disorot terutama menyangkut PPPK Paruh Waktu yang telah melewati batas usia maksimal pendaftaran CPNS sehingga peluangnya menjadi lebih terbatas. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









