Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Sudaryono resmi dipercaya Presiden Prabowo Subianto memimpin Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik S Deyang yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Penunjukan ini langsung menarik perhatian publik, terutama mengenai besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas yang melekat pada jabatan Kepala BGN.

Kepala BGN merupakan pejabat setingkat menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Posisi ini memiliki peran strategis dalam menjalankan program peningkatan gizi nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Selain fokus pada tugas dan kebijakan yang akan dijalankan, masyarakat juga penasaran dengan besaran penghasilan yang diterima seorang Kepala BGN. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji pokok pejabat setingkat menteri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok pejabat setingkat menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, nominal tersebut bukan keseluruhan pendapatan. Kepala BGN juga memperoleh berbagai tunjangan jabatan, tunjangan operasional, fasilitas kedinasan, kendaraan dinas, rumah jabatan apabila tersedia, pelayanan kesehatan, pengamanan, serta fasilitas penunjang lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Ini Peran yang Diungkap Kejagung

Besaran tunjangan yang diterima pejabat setingkat menteri umumnya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok. Karena itu, total penghasilan setiap bulan dapat meningkat signifikan setelah ditambah berbagai komponen tunjangan dan fasilitas resmi yang diberikan negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya memastikan Sudaryono tidak akan merangkap jabatan sebagai Wakil Menteri Pertanian. Dengan demikian, setelah dilantik sebagai Kepala BGN, posisi Wakil Menteri Pertanian menjadi kosong dan akan diisi melalui mekanisme yang ditetapkan Presiden.

Sebagai Kepala BGN, Sudaryono juga menghadapi tantangan besar untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, meningkatkan efektivitas distribusi, memastikan transparansi anggaran, serta memperbaiki sistem agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia.

Penunjukan Sudaryono diharapkan mampu mempercepat berbagai program strategis pemerintah di bidang ketahanan pangan dan gizi nasional. Selain menjadi perhatian karena kebijakan yang akan diambil, besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas pejabat setingkat menteri juga terus menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

FAQ

1. Berapa gaji pokok Kepala Badan Gizi Nasional?
Gaji pokok Kepala BGN mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2000, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.

2. Apakah Kepala BGN mendapat tunjangan?
Ya. Selain gaji pokok, Kepala BGN memperoleh berbagai tunjangan jabatan, operasional, serta fasilitas kedinasan sesuai ketentuan.

3. Apakah Kepala BGN setingkat menteri?
Ya. Kepala Badan Gizi Nasional merupakan pejabat setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

4. Mengapa Sudaryono menggantikan Nanik S Deyang?
Pergantian dilakukan setelah Nanik S Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN karena alasan kesehatan.

5. Apakah Sudaryono masih menjabat Wakil Menteri Pertanian?
Tidak. Pemerintah memastikan Sudaryono tidak merangkap jabatan setelah resmi dilantik sebagai Kepala BGN. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia
Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya
PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN
Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026
TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya
SD Negeri Unggulan dan Tertua di Kota Sungai Penuh Belum Terima MBG, Siswa Berharap Segera Kebagian
Komisi I DPRD Sungai Penuh Segera Panggil BKUD dan Bapenda, Ada Apa?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:01 WIB

Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 00:11 WIB

Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:00 WIB

Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:04 WIB

PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN

Berita Terbaru