Hak dan Kewajiban Ojol Bakal Diatur dalam Undang-Undang Khusus, DPR Ungkap Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan hak, kewajiban, serta perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) akan diatur melalui undang-undang khusus, bukan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU LLAJ, Martin Manurung, saat rapat pleno Baleg DPR.

Menurut Martin, pembahasan mengenai hak dan perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi memerlukan regulasi yang lebih komprehensif sehingga dipisahkan dari revisi UU LLAJ.

“Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi akan diatur dalam undang-undang tersendiri,” ujarnya.

Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Martin menjelaskan terdapat dua rancangan undang-undang yang diproyeksikan menjadi payung hukum bagi pengemudi transportasi online, yaitu:

  • RUU Transportasi Online.
  • RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig.

Kedua rancangan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Dengan demikian, ketentuan mengenai hubungan kemitraan, hak, kewajiban, perlindungan kerja, hingga aspek kesejahteraan pengemudi akan dibahas secara lebih spesifik dalam regulasi tersebut.

Baca Juga :  Perlambatan Ekonomi Global Tekan Kinerja Perdagangan Dunia

Revisi UU LLAJ Fokus pada Sistem Transportasi

Sementara itu, Baleg DPR telah menyelesaikan proses harmonisasi revisi UU LLAJ.

Salah satu perubahan yang disepakati adalah penyempurnaan ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas.

Dalam rumusan terbaru, pemerintah pusat diwajibkan mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan transportasi yang nantinya dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi, yang pembentukannya juga akan diatur melalui undang-undang tersendiri.

Setelah proses harmonisasi selesai, seluruh fraksi di Baleg DPR menyetujui agar draf revisi UU LLAJ diproses ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.

Gojek Usulkan Ojol Diakui sebagai Angkutan Penumpang

Sebelumnya, perusahaan penyedia layanan transportasi daring Gojek mengusulkan agar pengemudi ojek online diakui sebagai bagian dari angkutan penumpang dalam revisi UU LLAJ.

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menilai transportasi roda dua berbasis aplikasi memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, terutama di wilayah yang belum terjangkau angkutan umum.

Baca Juga :  UU PPRT Resmi Disahkan, Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah

Menurutnya, pengakuan secara hukum akan memberikan kepastian regulasi bagi seluruh pihak, baik pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun pengguna layanan.

Diharapkan Berikan Kepastian Hukum

Rencana penyusunan undang-undang khusus diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai status, hak, kewajiban, mekanisme kemitraan, serta perlindungan sosial bagi jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen.


FAQ

Apakah hak ojol sudah diatur dalam revisi UU LLAJ?
Belum. DPR memutuskan aturan tersebut akan dimuat dalam undang-undang khusus.

RUU apa yang akan mengatur ojol?
RUU Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig.

Mengapa dipisahkan dari UU LLAJ?
Karena materi mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan pengemudi dinilai membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif.

Apakah revisi UU LLAJ sudah selesai?
Proses harmonisasi di Baleg DPR telah selesai dan draf akan dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi
BI Rate Diproyeksi Naik Jadi 6% Hari Ini, Ini Dampaknya bagi KPR, Deposito, Pinjaman dan Rupiah
Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak
Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun
10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026
Mortgage Rates Today 2026: USA, Canada, Australia, and Singapore Compared – Which Country Offers the Lowest Home Loan Rates?
Resmi! Pindah Wilayah ke Jakarta, Notaris Kini Dikenai Tarif PNBP Rp500 Juta
Shopee Mantul Sale 2026 Hadir, Catat Jadwal dan Promo Elektronik yang Sayang Dilewatkan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00 WIB

Hak dan Kewajiban Ojol Bakal Diatur dalam Undang-Undang Khusus, DPR Ungkap Alasannya

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:00 WIB

Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WIB

Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026

Berita Terbaru