Pajak Merchant Marketplace Berlaku 1 Juli 2026? Ini Penjelasan Resmi DJP untuk Penjual Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi merchant yang berjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, hingga Blibli kembali menjadi perhatian menjelang 1 Juli 2026. Banyak pelaku usaha online mempertanyakan apakah aturan tersebut akan langsung berlaku dan bagaimana dampaknya terhadap omzet serta keuntungan usaha.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hingga Minggu (28/6/2026), pemberlakuan kebijakan tersebut masih menunggu keputusan resmi Menteri Keuangan. DJP telah melakukan komunikasi dengan sejumlah perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk mengecek kesiapan implementasi apabila aturan mulai diberlakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah. Artinya, belum ada kepastian bahwa pemungutan PPh merchant marketplace akan dimulai tepat pada 1 Juli 2026. Pemerintah masih melakukan asesmen terhadap marketplace yang nantinya akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Dasar hukum kebijakan tersebut sebenarnya telah tersedia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi merchant di platform digital. Sebelumnya, implementasi aturan sempat ditunda untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tidak Naik, Ini Rincian Harga Seluruh Indonesia

Bagi pelaku UMKM, kabar baiknya adalah tarif pajak tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun masih dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Pemerintah menilai kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara penjual offline dan online tanpa menambah jenis pajak baru.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan melalui marketplace bukanlah konsep baru. Sebelumnya, berbagai platform digital telah lebih dulu ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital. Dengan pengalaman tersebut, marketplace dinilai memiliki kesiapan sistem untuk menjalankan pemungutan PPh apabila kebijakan resmi diterapkan.

Pelaku usaha online sebaiknya mulai mempersiapkan administrasi usaha sejak sekarang. Pastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencatatan omzet, laporan penjualan, serta rekening usaha telah tertata dengan baik. Langkah ini akan mempermudah proses pelaporan pajak sekaligus mengurangi risiko kesalahan administrasi apabila marketplace mulai melakukan pemungutan otomatis.

Baca Juga :  Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Bagi konsumen, kebijakan ini tidak serta-merta membuat harga barang langsung naik. Pemerintah menegaskan tujuan utama aturan tersebut adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan, memperluas basis penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha digital yang sehat dan berkeadilan. Oleh karena itu, merchant disarankan terus mengikuti informasi resmi dari DJP dan Kementerian Keuangan agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi.

FAQ

Apakah pajak merchant marketplace mulai berlaku 1 Juli 2026?
Belum dipastikan. DJP masih menunggu keputusan resmi Menteri Keuangan.

Marketplace apa saja yang terdampak?
Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan marketplace lain yang nantinya ditunjuk pemerintah.

Apakah tarif pajaknya naik?
Tidak. Tarif PPh final UMKM tetap 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.

Apakah semua penjual online wajib membayar?
Ketentuannya mengikuti batas omzet dan status wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.

Apa yang harus dilakukan merchant sekarang?
Siapkan administrasi usaha, pencatatan omzet, NPWP, serta pantau pengumuman resmi dari DJP dan Kementerian Keuangan. Tim

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Berita Terbaru