KAYONEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aturan mengenai akses informasi keuangan, termasuk rekening milik high wealth individual atau individu dengan kekayaan tinggi, bukan merupakan kebijakan baru.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Menurut Bimo, surat edaran tersebut hanya memperkuat tata kelola internal serta menyederhanakan prosedur yang selama ini telah diterapkan dalam pelaksanaan akses informasi keuangan.
“SE tersebut memperkuat tata kelola internal. Tidak ada substansi baru dalam pelaksanaan akses informasi keuangan,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Perbankan Sudah Terintegrasi
Bimo menjelaskan, sejumlah bank, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah menggunakan sistem host to host dengan DJP sehingga proses pertukaran data berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, ia menilai masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan aturan tersebut.
Menkeu: Wajib Pajak Patuh Tak Perlu Cemas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akses informasi keuangan merupakan praktik yang telah lama diterapkan dalam administrasi perpajakan.
Ia menegaskan wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan tidak perlu merasa khawatir.
“Kalau wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan, tidak perlu cemas,” ujarnya.
Peran Sistem Coretax
Purbaya menjelaskan sistem Coretax kini mampu mengintegrasikan berbagai data transaksi keuangan yang berkaitan dengan wajib pajak.
Integrasi tersebut memungkinkan data transaksi disandingkan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga dapat membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Siapa Saja yang Dapat Diminta Informasinya?
Berdasarkan SE-9/PJ/2026, DJP dapat meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor sesuai ketentuan.
Informasi yang dapat diminta antara lain:
- Identitas pemegang rekening.
- Nomor dan jenis rekening.
- Tanggal pembukaan maupun penutupan rekening.
- Saldo atau nilai rekening.
- Mutasi transaksi.
- Lokasi transaksi.
- Informasi keuangan lain yang relevan sesuai ketentuan.
Namun, permintaan tersebut tidak dilakukan secara acak.
DJP hanya dapat mengajukan permintaan informasi terhadap wajib pajak atau pihak terkait yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Masuk dalam daftar sasaran analisis.
- Menjadi prioritas pengawasan.
- Masuk program ekstensifikasi perpajakan.
- Memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM).
- Termasuk kategori high wealth individual, prominent people, atau kategori prioritas lain sesuai kebijakan DJP.
Selain itu, permintaan informasi juga dapat dilakukan apabila terdapat hasil analisis yang menunjukkan perlunya data tersebut untuk kepentingan perpajakan.
Bertujuan Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Pemerintah menegaskan bahwa akses informasi keuangan dilakukan untuk mendukung administrasi perpajakan yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memenuhi ketentuan kerja sama pertukaran informasi perpajakan baik di tingkat nasional maupun internasional.
FAQ
Apakah DJP bisa mengakses rekening semua orang?
Tidak. Permintaan informasi hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai SE-9/PJ/2026.
Apakah aturan ini merupakan kebijakan baru?
Tidak. DJP menegaskan aturan tersebut hanya memperkuat tata kelola dan prosedur yang sudah berjalan.
Siapa yang menjadi prioritas pengawasan?
Di antaranya wajib pajak berisiko tinggi, high wealth individual, prominent people, dan wajib pajak yang masuk daftar prioritas pengawasan.
Apa fungsi Coretax?
Coretax membantu mengintegrasikan data transaksi keuangan dengan data perpajakan untuk mendukung pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.
Editor : Dedi Dora









