Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aturan mengenai akses informasi keuangan, termasuk rekening milik high wealth individual atau individu dengan kekayaan tinggi, bukan merupakan kebijakan baru.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menurut Bimo, surat edaran tersebut hanya memperkuat tata kelola internal serta menyederhanakan prosedur yang selama ini telah diterapkan dalam pelaksanaan akses informasi keuangan.

“SE tersebut memperkuat tata kelola internal. Tidak ada substansi baru dalam pelaksanaan akses informasi keuangan,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Perbankan Sudah Terintegrasi

Bimo menjelaskan, sejumlah bank, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah menggunakan sistem host to host dengan DJP sehingga proses pertukaran data berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, ia menilai masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan aturan tersebut.

Menkeu: Wajib Pajak Patuh Tak Perlu Cemas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akses informasi keuangan merupakan praktik yang telah lama diterapkan dalam administrasi perpajakan.

Baca Juga :  Tips Menabung di Aplikasi DANA agar Cepat Terkumpul

Ia menegaskan wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan tidak perlu merasa khawatir.

“Kalau wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan, tidak perlu cemas,” ujarnya.

Peran Sistem Coretax

Purbaya menjelaskan sistem Coretax kini mampu mengintegrasikan berbagai data transaksi keuangan yang berkaitan dengan wajib pajak.

Integrasi tersebut memungkinkan data transaksi disandingkan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga dapat membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Siapa Saja yang Dapat Diminta Informasinya?

Berdasarkan SE-9/PJ/2026, DJP dapat meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor sesuai ketentuan.

Informasi yang dapat diminta antara lain:

  • Identitas pemegang rekening.
  • Nomor dan jenis rekening.
  • Tanggal pembukaan maupun penutupan rekening.
  • Saldo atau nilai rekening.
  • Mutasi transaksi.
  • Lokasi transaksi.
  • Informasi keuangan lain yang relevan sesuai ketentuan.

Namun, permintaan tersebut tidak dilakukan secara acak.

DJP hanya dapat mengajukan permintaan informasi terhadap wajib pajak atau pihak terkait yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:

  • Masuk dalam daftar sasaran analisis.
  • Menjadi prioritas pengawasan.
  • Masuk program ekstensifikasi perpajakan.
  • Memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM).
  • Termasuk kategori high wealth individual, prominent people, atau kategori prioritas lain sesuai kebijakan DJP.
Baca Juga :  Pemerintah Ubah Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Keluar dari Skema PPh Final 0,5%

Selain itu, permintaan informasi juga dapat dilakukan apabila terdapat hasil analisis yang menunjukkan perlunya data tersebut untuk kepentingan perpajakan.

Bertujuan Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Pemerintah menegaskan bahwa akses informasi keuangan dilakukan untuk mendukung administrasi perpajakan yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memenuhi ketentuan kerja sama pertukaran informasi perpajakan baik di tingkat nasional maupun internasional.


FAQ

Apakah DJP bisa mengakses rekening semua orang?
Tidak. Permintaan informasi hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai SE-9/PJ/2026.

Apakah aturan ini merupakan kebijakan baru?
Tidak. DJP menegaskan aturan tersebut hanya memperkuat tata kelola dan prosedur yang sudah berjalan.

Siapa yang menjadi prioritas pengawasan?
Di antaranya wajib pajak berisiko tinggi, high wealth individual, prominent people, dan wajib pajak yang masuk daftar prioritas pengawasan.

Apa fungsi Coretax?
Coretax membantu mengintegrasikan data transaksi keuangan dengan data perpajakan untuk mendukung pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Purbaya Buka Opsi Ubah Batas Omzet UMKM Bebas PPh, Ini Penjelasannya
5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun
KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar
Cara Menurunkan Desil Lewat HP September 2026, Cek DTSEN dan Bansos
Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite
Skema Bagi Hasil Ojol Berubah, GoTo Mulai Kurangi Ketergantungan pada Gojek
Gudang Garam Tunda Pembelian Tembakau hingga 2030
Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:00 WIB

Purbaya Buka Opsi Ubah Batas Omzet UMKM Bebas PPh, Ini Penjelasannya

Minggu, 6 September 2026 - 10:00 WIB

5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 08:00 WIB

KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar

Sabtu, 5 September 2026 - 20:30 WIB

Cara Menurunkan Desil Lewat HP September 2026, Cek DTSEN dan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 09:33 WIB

Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite

Berita Terbaru

oppo_0

Sungai Penuh

Proyek IPA Rawang Dikebut, Target Rampung Akhir 2026

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:33 WIB